Bea Cukai Batam Tangkap Dua Wanita Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Tangkap Dua Wanita Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

by BATAM NOW
31/Jan/2021 13:58
Bea Cukai Batam Tangkap Dua Wanita Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua wanita dengan cara menyembunyikan di selangkangan dan dubur. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua wanita dengan cara menyembunyikan di selangkangan dan dubur, Jumat (22/01/2021).

Keduanya diamankan oleh petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam.

Penangkapan kedua wanita penyelundup sabu ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Undani menjelaskan keduanya adalah DSA (32) dan C (33), calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.

“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut” lanjut Undani.

Lewat body tapping (pemeriksaan badan) petugas menemukan benda mencurigakan di area selangkangan DSA. Keduanya pun dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Hasil pemeriksaan, pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.

Kemudian dari cek rontgen ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur wanita kedua, C. Alhasil, keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua wanita dengan cara menyembunyikan di selangkangan dan dubur. (F: ist)

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama
seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram. Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Untuk estimasi total nilai barang bukti sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359 Juta.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.(*)

Berita Sebelumnya

UU Haruskan Kualitas Air Minum, Sehat Dapat Diminum Langsung. Mengapa Pengelola SPAM Tak Publis Parameter Sehat Hasil Inspeksi Itu? (Bagian 2 Habis)

Berita Selanjutnya

Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

Berita Selanjutnya
Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com