Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

by BATAM NOW
31/Jan/2021 15:25
Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (F: Biro Setpres)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (RPERPRES) turunan omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah rampung dibahas.

Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan 38 RPP dan empat R-Perpres tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Sementara, terdapat sembilan RPP dan satu R-Perpres yang masuk dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. Lalu, dua PP sudah diundangkan.

Dilansir CNNIndonesia.com, secara total aturan pelaksana UU Cipta Kerja terdiri dari 49 RPP dan lima R-Perpres. Jumlahnya ditambah dari rencana awal yang hanya 44 aturan turunan, baik RPP dan R-Perpres.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” papar Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/01/2021).

Ia menyatakan pemerintah sejak awal menerima masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

Masukan itu disampaikan lewat portal dan posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara Serap Aspirasi, dan surat resmi ke Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” terang Airlangga.

Berdasarkan catatannya, hingga 25 Januari 2021, masukan yang disampaikan masyarakat lewat portal UU Cipta Kerja dan posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 masukan melalui e-mail, 38 masukan dari acara serap aspirasi, serta 227 masukan melalui aspiran dan tim serap aspirasi.

Selain itu, Airlangga menyatakan pemerintah juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional.

Beberapa tokoh yang dilibatkan, antara lain Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romli Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, dan Budi Mulyanto.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam proses harmonisasinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Airlangga menargetkan seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja diteken Jokowi pekan depan.

Itu berarti, seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja disahkan pada Februari 2021.(*)

Berita Sebelumnya

Bea Cukai Batam Tangkap Dua Wanita Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

Berita Selanjutnya

Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Berita Selanjutnya
Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com