Mengulik Gaji DPRD Batam Dianggarkan Rp 54 Juta, Realisasinya Hanya Rp 31–39 Juta: Benarkah? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mengulik Gaji DPRD Batam Dianggarkan Rp 54 Juta, Realisasinya Hanya Rp 31–39 Juta: Benarkah?

by BATAM NOW
16/Sep/2025 11:22

Gedung DPRD Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyebut bahwa realisasi total gaji dan tunjangan anggota DPRD Batam tahun 2025 berada di kisaran Rp 31 juta hingga Rp 39 juta per bulan per orang, sebagaimana diberitakan sejumlah media pekan lalu.

Jika dikalikan dengan jumlah 50 anggota DPRD, total realisasi setahun (dengan asumsi Rp 39 juta per bulan) hanya mencapai sekitar Rp 23,4 miliar.

Jumlah ini berada jauh di bawah anggaran tahun 2025 yang ditetapkan dalam Perwako Nomor 224 Tahun 2024, yakni rata-rata Rp 54,1 juta per bulan per anggota atau total lebih dari Rp 32,5 miliar per tahun.

Kamaluddin juga mengungkapkan bahwa jumlah bersih yang diterima anggota dan pimpinan dewan justru lebih rendah lagi, yakni sekitar Rp 13 juta, bahkan disebut hanya Rp 6–7 juta per bulan setelah potongan dan pajak.

Jika data itu benar, maka realisasi gaji bersih tahun 2025 sekitar 39%, lebih rendah dari anggaran.

Dan bahkan masih di bawah realisasi tahun 2024, yang tercatat Rp 49,6 juta per bulan per anggota, dengan total tahunan Rp 29,8 miliar, berdasarkan Laporan Keuangan Pemko Batam 2024 yang diaudit BPK.

Potongan Gaji dan Tunjangan Tanpa Rincian

Kamaluddin menyebut, gaji yang diterima tidak utuh karena ada berbagai potongan wajib, namun ia tidak menjelaskan secara rinci potongan tersebut dan siapa penerimanya.

Ia juga menyebut bahwa anggota dan pimpinan DPRD masih dibebankan pajak penghasilan (PPh 21).

Data yang didapat BatamNow.com, besaran PPh 21 yang dibebankan sebelumnya Rp 16,8 juta menjadi Rp 158,8 juta, atau naik Rp 140 juta dalam APBD perubahan.

Ditambahkan Kamaluddin, khusus empat pimpinan DPRD (Ketua dan tiga Wakil Ketua), disebut tidak lagi menerima tunjangan transportasi, karena telah disediakan kendaraan dinas oleh Pemko Batam.

Namun dalam Lampiran I Perwako 224/2024, tetap tercantum anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp 402.948.000 per tahun.

Sementara tunjangan lain seperti BPJS, JKM, JKK, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras disebut hanya bernilai ratusan ribu rupiah per bulan.

Menurut Kamaluddin, semua tunjangan itu dihitung berdasarkan rekomendasi dari lembaga appraisal.

Enggan Buka Rincian, Sekretaris Dewan Bungkam

Saat diminta struktur lengkap gaji dan tunjangan, Kamaluddin hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.

“Silakan menghubungi sekretaris dewan, saya sudah sampaikan,” ujarnya, Minggu lalu.

Namun hingga berita ini dimuat, Sekretaris DPRD Ridwan Affandi belum memberikan respons, meskipun telah dihubungi dua kali oleh wartawan BatamNow.com.

Hal ini menimbulkan kesan adanya informasi yang ditutup-tutupi, terutama terkait selisih besar antara anggaran dan jumlah yang diterima bersih oleh anggota DPRD.

Ini rincian lengkap gaji dan tunjangan yang direncanakan tahun 2025 sebesar Rp Rp 32.579.113.932 mencakup;

  • Uang representasi DPRD: Rp 1.332.116.500
  • Tunjangan keluarga DPRD: Rp 169.895.988
  • Tunjangan beras: Rp 217.845.400
  • Uang paket: Rp 114.503.350
  • Tunjangan jabatan DPRD: Rp 1.723.414.336
  • Tunjangan alat kelangkapan DPRD: Rp 162.173.856
  • Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp 92.250.000
  • Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD: Rp 8.910.000.000
  • Tunjangan reses: Rp 2.316.628.125
  • Belanja pembebanan PPh: Rp 16.800.000
  • Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota: Rp 9.648.374.027
  • Tunjangan transportasi: Rp 7.686.112.350
  • Uang jasa pengabdian: Rp 189.000.000.

Tambahan dalam lampiran I Perwako Batam 224/2024 dirincikan bahwa Tunjangan Kesejahteraan dianggarkan Rp 9.648.374.027 itu terdiri dari:

  • Jaminan kesehatan: Rp 278.999.999
  • Jaminan kecelakaan kerja: Rp 3.197.080
  • Tunjangan kematian: Rp 9.591.239
  • Tunjangan perumahan Rp 9.347.585.709.

Soal anggaran ini diatur dalam empat Perwako termasuk perubahannya mulai Nomor 224/2024.

Lalu Perwako Nomor 9/2025 perubahan Perwako 224/2024, yang ditandatangani Muhammad Rudi pada pada 14 Februari 2025.

Kemudian terbit lagi Perwako Nomor 18/2025, perubahan kedua Perwako 224/2024 yang ditandatangani Wali Kota, Amsakar Achmad, pada 13 Maret 2025.

Di Perwako ini juga tidak terdapat perubahan anggaran belanja DPRD, kecuali perubahan atas berbagai anggaran APBD Pemko Batam.

Dan sebulan kemudian tepatnya 16 April 2025, terbit lagi Perwako Nomor 26/2025, perubahan ketiga Perwako Nomor 224/2024 yang juga ditandatangani Amsakar Achmad.

Di sini terdapat perubahan tak signifikan pada anggaran pembebanan PPh 21 sebagaimana dijelaskan di atas.

Kemudian Tunjangan Kesejahteraan yang sebelumnya direncanakan Rp 9.648.374.027, menjadi Rp 9.578.374.027 atau turun Rp 70.000.000.

Tunjangan Transportasi dari Rp 7.686.112.350, menjadi Rp 7.616.112.350, atau turun Rp 70.000.000.

Namun ada juga kenaikan Rp 140.000000 pada anggaran belanja Pembebanan PPh dari Rp 16.800.000 menjadi Rp 156.800.000.

LI-Tipikor Minta Detail Realisasi

Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai bahwa jika benar gaji dan tunjangan bersih anggota DPRD Batam hanya berkisar Rp 31 hingga Rp 39 juta, maka rincian strukturnya harus dibuka secara transparan ke publik.

Ia juga mempertanyakan sikap Sekretariat DPRD yang dinilai enggan memberikan data resmi, padahal informasi itu penting bagi publik, termasuk pers.

Menurutnya, angka yang disampaikan Ketua DPRD, Kamaluddin, belum dapat dianggap valid jika tidak disertai dengan administrasi resmi dan data yang lengkap yang dapat diakses publik.

“Kami mempertanyakan, karena sampai sekarang belum ada dokumen resmi atau penjelasan rinci dari Sekretariat DPRD soal potongan yang menyebabkan selisih besar antara anggaran dan jumlah bersih yang diterima,” pungkasnya.

“Sementara itu, transparansi pengelolaan anggaran publik adalah tuntutan utama dari masyarakat,” tambahnya. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Dua Pengurus PWI Kepri Saibansah Masuk Struktur PWI Pusat 2025–2030

Berita Selanjutnya

Eksklusif: BPK Selesaikan Penghitungan Kerugian Negara di Proyek Dermaga Batu Ampar

Berita Selanjutnya
BPK: Pengawasan BP Batam Tak Optimal Penyebab Proyek Kolam Dermaga Utara Mangkrak

Eksklusif: BPK Selesaikan Penghitungan Kerugian Negara di Proyek Dermaga Batu Ampar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com