BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar kini memasuki babak baru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara, membuka jalan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera menetapkan tersangka.
Konfirmasi ini diperoleh BatamNow.com dari Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) BPK, Teguh Widodo.
“BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli,” ujar Teguh melalui surat elektronik kepada BatamNow.com, Senin (15/09/2025).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyampaikan bahwa penyidikan masih menunggu hasil perhitungan dari BPK.
“Tolong bersabar, kami sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada BatamNow.com.
Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mengapresiasi kinerja BPK RI.
Panahtaan berharap penyidik Polda Kepri segera menetapkan tersangka dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kami berharap penyidik Polda Kepri segera menetapkan para tersangka agar dapat diajukan ke persidangan agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Panahatan, begitu polisi menetapkan para tersangka segera dimasukkan ke lokap(penjara) demi penegakan hukum dan keadilan.
Kronologis Pengusutan dan Penggeledahan
Sejak kasus temuan BPK ini tahun 2022, media ini memberitakan secara bersambung.
Tidak lama berselang, Polda Kepri menindaklanjuti dengan penyelidikan, meski hingga kini belum diketahui siapa pelapor awal kasus ini.
Pada 19 Maret 2025, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah Gedung BIFZA Annex 1, kantor BP Batam.
@batamnow Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengakankan berkas sebanyak tiga kardus besar, hasil penggeledaan gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, hari ini, Rabu (19/03/2025). Amatan BatamNow.com di lokasi, penggeledahan usai sekira pukul 17.00 WIB. Personel Polda Kepri memasukkan tiga karton besar berisi berkas itu ke mobil yang terparkir tak jauh dari ruangan kantor Unit Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam yang digeledah. Informasi diperoleh media ini, ada tujuh oknum pejabat di BP Batam yang disebut-sebut tengah ‘dibidik’ dan jadi calon tersangka dalam kasus yang tengah diusut Polda Kepri hingga dilakukan penggeledaan. Belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait pengeledahan kantor BP Batam ini. #batamnow #batamtiktokcommunity #batamnews #batamisland #batamhits #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #batam #batamdaily #batampunyacerita #batamhariini ♬ JELAS TEGAS GERAGAS – Gliese
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Pusat Perencanaan Program Strategis (Pusrenpros) dan Bagian Layanan Pengadaan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyasar dua lokasi lain: Rumah FAP (Kepala Pusrenpros BP Batam) di Perumahan Sukajadi.
Kemudian Rumah AM (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK proyek) di Perumahan Rajawali Bandara.
Kedua pejabat tersebut telah diperiksa secara intensif dan disebut-sebut berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bukan hanya mereka berdua, namun beberapa calon tersangka lain juga telah masuk dalam daftar penyidik.
Kepala BP Batam Juga Diperiksa
Selain dua pejabat tersebut, mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga dikabarkan telah diperiksa penyidik Polda Kepri. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan, posisinya sebagai penanggung jawab anggaran membuatnya ikut disorot.
Sesuai Pasal 16 PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang KPBPB: “Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan.”
Hingga kini, sebanyak 72 pegawai BP Batam telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Dana Negara ‘Tenggelam’ di Kolam Dermaga
Proyek pendalaman kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dimulai pada 11 Oktober 2021 dengan masa kontrak selama 390 hari.
Namun, proyek ini mengalami 8 kali addendum, hingga menjadi 577 hari, karena tak kunjung selesai.
Alih-alih rampung sesuai spesifikasi, proyek justru dinyatakan gagal. Dalam laporan akhir dari PT Ambara Puspita (konsultan pengawas), progres fisik proyek hanya mencapai 90,62 persen.
Karena wanprestasi, kontrak diputus oleh PPK BP Batam pada 10 Mei 2023. Dari total pagu anggaran hampir Rp 81 miliar, telah dicairkan sekitar Rp 65,5 miliar.
Namun, hasilnya: kolam dermaga tidak bisa disandari kapal berbobot 35.000 DWT seperti yang dirancang.
Hasil Audit BPK: Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, ditemukan bahwa pekerjaan pendalaman kolam dermaga (pada sektor STA 320–STA 400) tidak mencapai kedalaman 12 meter di bawah permukaan laut, sebagaimana disyaratkan.
Padahal, Rp 65,5 miliar (sekitar 80,97% dari pagu anggaran) telah dibayarkan kepada kontraktor gabungan (KSO):
- PT Marinda Utamakarya Subur (Kalimantan Timur)
- PT Duri Rejang Berseri (Jakarta Timur)
- PT Indonesia Timur Raya (Papua).
Apakah para direktur perusahaan-perusahaan ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka?
Ikuti terus laporan eksklusif lengkap dan terkini hanya di BatamNow.com. (A/Red)

