BatamNow.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam menggelar forum diskusi terbuka bersama ratusan kepala sekolah negeri se-Kota Batam.
Kegiatan yang dihelat PWI Kota Batam ini sebagai respons atas keresahan terhadap sejumlah oknum yang mengkau wartawan yang dinilai memboncengi profesi jurnalistik.
Forum bertajuk “Kepala Sekolah di Tengah Pusaran Isu: Mengelola Dana BOS dengan Risiko Hukum” itu dilaksanakan pada Selasa (16/09/2025) di Gedung Gurindam, Sekupang, Batam.
Hadir narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum dan pendidikan.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani: Wartawan Tidak Jual Kalender
Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Saibansah Dardani, sebagai pembicara utama yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers, dengan tegas menyatakan bahwa wartawan sejatinya tidak memiliki tugas selain menjalankan fungsi jurnalistik sesuai amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau ada yang mengaku wartawan lalu menawarkan kalender seharga Rp 300 ribu, bahkan mewajibkan pembelian, itu sudah bukan kegiatan jurnalistik. Tugas wartawan adalah mengonfirmasi berita, bukan menjual barang,” ujar Saibansah menjawab salah satu pertanyaan dari peserta.

Saibansah menegaskan bahwa berita yang dipublikasikan haruslah melalui proses verifikasi, dan wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada narasumber sebelum diterbitkan.
Jika ditemukan penyimpangan oleh wartawan terhadap karya jurnalistik, pihak yang dirugikan memiliki hak jawab sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
“Tapi jika oknum memboncengi profesi wartawan, lau meresahkan itu sudah ranah pidana,” kata Saibansah.
Wartawan Profesional vs Oknum: Bedakan
Sementara itu, Ketua PWI Kota Batam M Khafi menekankan pentingnya membangun relasi yang sehat antara pihak sekolah dan media.
Ia mengakui banyak kepala sekolah merasa tertekan oleh perilaku sebagian oknum wartawan.
“Kami menyadari keresahan itu. Forum ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi profesi. Kami ingin mengedukasi bahwa tidak semua wartawan menjalankan profesinya secara menyimpang. Wartawan profesional seharusnya menjadi mitra edukatif, bukan alat tekanan,” ujarnya.
Khafi juga menambahkan bahwa melalui diskusi ini, kepala sekolah bisa memahami cara menghadapi wartawan secara tepat dan proporsional, termasuk mengenali mana wartawan yang menjalankan fungsi pers secara sah, dan mana yang menyimpang dari tugas jurnalistik.

Penegak Hukum: Tidak Semua Laporan Langsung Diproses
Selain dari PWI, forum ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi penegak hukum.
Jaksa Aditya (Kejaksaan Negeri Batam) menegaskan bahwa lembaganya tidak akan gegabah menindaklanjuti laporan hukum tanpa dasar bukti yang kuat.
“Kami tidak akan memproses laporan yang tidak jelas. Jika kepala sekolah sudah bekerja sesuai juklak dan juknis dana BOS, maka tidak perlu takut,” tegasnya.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Jika tidak ditemukan unsur pidana atau bukti awal yang memadai, maka tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Apresiasi dari Dinas Pendidikan: Sekolah Perlu Pencerahan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengapresiasi PWI Batam atas inisiatif forum ini.
“Forum ini memberikan pencerahan bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas. Banyak dari mereka yang butuh pemahaman lebih dalam menghadapi dinamika media di lapangan,” ujarnya.
Hendri berharap sinergi antara dunia pendidikan dan media tetap terjalin dalam koridor profesionalisme dan etika.

Saatnya Bersihkan Profesi Jurnalistik
Pantauan wartawan media ini, banyak berpendapat forum ini membuka ruang refleksi mendalam mengenai citra wartawan di mata publik, khususnya dunia pendidikan.
Kegiatan yang menyamar sebagai kerja jurnalistik, seperti pemaksaan pembelian kalender, permintaan “amplop”, atau ancaman pemberitaan negatif, telah merusak kepercayaan terhadap media.
PWI sebagai organisasi profesi diharapkan tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam menegakkan kode etik. (A)

