Tito Karnavian Minta Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dievaluasi, Batam: Rp 9 Miliar Lebih - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tito Karnavian Minta Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dievaluasi, Batam: Rp 9 Miliar Lebih

by BATAM NOW
17/Sep/2025 14:15

Gedung DPRD Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar tunjangan perumahan yang diterima para anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi.

Tito buka suara setelah belakangan gaji dan tunjangan DPRD menjadi sorotan publik.

Tito mengatakan sudah meminta kepala daerah untuk duduk bersama DPRD dan mendengar suara publik terkait besaran tunjangan tersebut.

Anggota DPRD Batam Terima Tunjangan Perumahan Belasan Juta Tiap Bulan

Di daerah seperti Kota Batam, jika merujuk dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 26 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 224 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2025.

Dalam Pasal 35 belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf C dianggarkan sebesar Rp 32.579.113.932.

Pada lampiran Perwako 224/2024, yang diteken oleh Muhammad Rudi, wali kota saat itu, anggaran belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 9.648.374.027 yang didalamnya termasuk belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 9.347.585.709.

Besaran yang diterima oleh setiap anggota, wakil ketua dan ketua dewan berbeda nominalnya, diatur dalam Perwako 6/2020 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Batam.

Dalam beleid perubahan itu, dirincikan nominal tunjangan perumahan per bulan untuk ketua DPRD Batam sebesar Rp 18.100.000, wakil ketua Rp 16.500.000, dan anggota Rp 14.800.000.

Selain tunjangan perumahan yang masih dalam komponen tunjangan kesejahteraa terdapat 3 item lagi, yakni tunjangan lain;

  • Iuran jaminan kesehatan: Rp 287.999.999
  • Jaminan kecelakaan kerja: Rp 3.197.080
  • Jaminan kematian: Rp 9.591.239.

Namun, didalam Perwako 26/2025 perubahan yang diteken oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD direncanakan semula Rp 9.648.374.027 berkurang Rp 70.000.000 sehingga menjadi Rp 9.578.374.027.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi ke Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, serta Sekretaris DPRD Batam (Sekwan) Ridwan Affandi terkait rencana evaluasi yang diminta Mendagri.

Namun konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/09/2025), belum direspons.

Perwako Diganti Beberapa Kali

Soal anggaran gaji dan tunjangan DPRD Batam tahun 2025 diatur dalam Perwako 24/2024, dan tiga perubahannya.

Lalu terbit Perwako Nomor 9/2025 perubahan pertama Perwako 224/2024, yang ditandatangani Muhammad Rudi pada pada 14 Februari 2025.

Kemudian terbit lagi Perwako Nomor 18/2025, perubahan kedua yang ditandatangani Wali Kota, Amsakar Achmad, pada 13 Maret 2025. Di Perwako ini tidak terdapat perubahan anggaran belanja DPRD, kecuali perubahan atas berbagai anggaran APBD Pemko Batam.

Dan sebulan kemudian, tepatnya 16 April 2025, terbit lagi Perwako Nomor 26/2025, perubahan ketiga Perwako Nomor 224/2024 yang juga ditandatangani Amsakar Achmad.

Berdasarkan Perwako 26/2025, gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Batam tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 32.579.113.932 dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang representasi DPRD: Rp 1.332.116.500
  • Tunjangan keluarga DPRD: Rp 169.895.988
  • Tunjangan beras: Rp 217.845.400
  • Uang paket: Rp 114.503.350
  • Tunjangan jabatan DPRD: Rp 1.723.414.336
  • Tunjangan alat kelangkapan DPRD: Rp 162.173.856
  • Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp 92.250.000
  • Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD: Rp 8.910.000.000
  • Tunjangan reses: Rp 2.316.628.125
  • Belanja pembebanan PPh: Rp 156.800.000
  • Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota: Rp 9.578.374.027
  • Tunjangan transportasi: Rp 7.616.112.350
  • Uang jasa pengabdian: Rp 189.000.000. (A)
Berita Sebelumnya

PWI Tanggapi Keresahan Kepala Sekolah se-Batam: Ulah Oknum Meresahkan Memboncengi Wartawan

Berita Selanjutnya

Temuan BPK di Pemkab Bintan: Sewa Hotel Setda dan Setwan DPRD Rp 2,4 M Bermasalah

Berita Selanjutnya
Temuan BPK di Pemkab Bintan: Sewa Hotel Setda dan Setwan DPRD Rp 2,4 M Bermasalah

Temuan BPK di Pemkab Bintan: Sewa Hotel Setda dan Setwan DPRD Rp 2,4 M Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com