BatamNow.com – Belanja sewa hotel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,4 miliar lebih menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Bintan Tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa penggunaan anggaran sewa hotel tersebut tidak didukung bukti lengkap serta tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja sewa hotel pada Setda dan Setwan DPRD ditemukan permasalahan perganggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lebih lengkap.
Adapun belanja sewa hotel yang dipermasalahkan ini berkaitan dengan kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan Sekretariat Daerah (Setda) Bintan, dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana untuk mendukung mobilitas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan unsur Forkopimda.
Namun, menurut BPK, proses pengeluaran anggaran ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Bukan saja hanya Permendagri yang dilanggar, tapi peraturan internal sendiri pun dilabrak.
Misalnya, Peraturan Bupati Bintan No. 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemkab Bintan.
Atas temuan ini, BPK menilai bahwa telah terjadi pemborosan anggaran, di mana terdapat realisasi belanja sewa hotel sebesar Rp 201 juta dari total Rp2,4 miliar yang tidak disertai bukti pendukung yang sah.
Kondisi ini, menurut BPK, berisiko terhadap penyalahgunaan anggaran.
Sehingga, BPK merekomendasikan agar Bupati Bintan:
- Menghentikan penggunaan jasa travel agent untuk pemesanan kamar hotel;
- Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan meningkatkan pengendalian terhadap belanja sewa hotel.
Namun hingga kini, belum terkonfirmasi apakah rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan Pemkab Bintan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, atau justru masih diabaikan oleh PPK dan PPTK yang bersangkutan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, juga belum terkonfirmasi atas hal ini.
Temuan ini menjadi salah satu contoh pemborosan anggaran di Pemkab Bintan, sebagaimana dicatat dalam LHP BPK, meskipun Presiden Prabowo telah menginstruksikan efisiensi dan penghematan di seluruh daerah.
Data sementara yang didapat redaksi media ini, sebagai perbandingan, kemampuan fiskal Pemkab Bintan masih sangat tergantung pada transfer pusat, yakni antara 70–80% dari total pendapatan.
Pada tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bintan tercatat sebesar Rp 320 miliar, sedangkan dana transfer dari pusat mencapai antara Rp 793 hingga Rp 900 miliar. Realisasi belanja daerah mendekati Rp 1,3 triliun.
Bagaimana belanja perjalanan dinas yang dinilai juga terdapat pemborosan anggaran, akan di-publish media ini secara bersambung. (Red)

