Biaya Perjalanan Dinas DPRD Bintan Capai Rp 17,5 Miliar, Naik Fantastis dari Sebelumnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Bintan Capai Rp 17,5 Miliar, Naik Fantastis dari Sebelumnya

22/Sep/2025 14:51
Biaya Perjalanan Dinas DPRD Bintan Capai Rp 17,5 Miliar, Naik Fantastis dari Sebelumnya

Kantor DPRD Bintan. (F: Facebook/ DPRD Bintan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya memiliki 25 kursi legislatif.

Namun anggaran perjalanan dinasnya pada tahun 2024 mencapai angka mengejutkan, yakni Rp 17,5 miliar.

Sebelumnya, media ini juga melaporkan anggaran biaya perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bintan yang mencapai Rp 61,6 miliar selama satu tahun 2024.

Kedua angka ini menjadi sorotan publik. Data itu didapat media ini dari laporan keuangan Pemkab Bintan tahun 2024 yang telah diaudit BPK dan dirilis pada Mei 2025.

Setiap Anggota DPRD Habiskan Rata-rata Rp 700 Juta per Tahun?

Sejumlah pihak yang dihubungi BatamNow.com menyatakan keheranannya atas besarnya biaya perjalanan dinas DPRD.

Jika dibagi rata, maka setiap dari 25 anggota DPRD Bintan menghabiskan hampir Rp 700 juta dalam setahun hanya untuk kegiatan perjalanan dinas.

Lebih mengejutkan lagi, angka ini tercatat mengalami kenaikan sekitar 1.200% dibandingkan tahun 2023, yang saat itu hanya sekitar Rp 1,3 miliar.

Belum didapat angka pasti apakah realisasi belanja perjalanan dinas DPRD pada tahun anggaran 2025 (tahun berjalan) masih sebesar tahun sebelumnya, naik lebih tinggi, atau jangan jangan justru mengalami penurunan?

Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh BatamNow.com pada pekan lalu.

Ia hanya menyebut bahwa total anggaran DPRD Bintan di angka Rp 31 miliar, setahun.

Namun dia tidak merinci apakah angka itu termasuk anggaran perjalanan dinas atau bukan, serta untuk tahun anggaran yang mana?

Sedangka angka belanja DPRD Bintan yang disebut Fiven juga cukup besar.

Sebab jika dibagi rata, misalnya, setiap anggota DPRD Bintan menghabiskan belanja Rp 103 juta per bulan.

Angka yang juga cukup fantastis juga karena belanja DPR RI yang dipersoalkan dan disorot publik selama ini hampir sama besarnya.

Lumpsum Diatur, Tapi Efisiensi Harus Dijaga

Dalam laporan keuangan Pemkab Bintan, disebutkan bahwa kenaikan beban perjalanan dinas DPRD disebabkan oleh pemberlakuan sistem pembayaran secara lumpsum, dengan total peningkatan Rp 13,9 miliar.

Perubahan ini disebutkan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang disebut telah memicu peningkatan belanja perjalanan dinas hingga Rp 11,28 miliar.

Namun, penelusuran BatamNow.com menunjukkan bahwa meskipun lumpsum diperbolehkan, bukan mengesampingkan efisiensi dan akuntabilitas

Pasal 3A ayat 2 Perpres No. 53 Tahun 2023 menyatakan:

“Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.”

Kritik dari Aktivis dan Pemerhati Publik

Kenaikan tajam anggaran perjalanan dinas ini memicu berbagai kritik, termasuk terhadap alasan penggunaan Perpres sebagai dasar kenaikan yang dianggap “kebablasan”.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara), Panahtaan SH, menyampaikan kritik keras.

“Apalagi terdapat lonjakan fantastis hingga 1.200% dibanding tahun sebelumnya. Apakah benar Perpres mengatur seperti itu?” ujarnya kepada BatamNow.com.

Sementara itu, Syaibidin, seorang pemerhati kebijakan publik, juga menyatakan kejanggalannya:

“Angka sebesar itu tetap terasa tidak wajar. Seharusnya belanja perjalanan dinas justru semakin efisien.”

Peringatan dari Mendagri: Waspadai Korupsi Anggaran Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebelumnya telah mengingatkan agar pemerintah daerah dan DPRD melakukan efisiensi anggaran, terlebih bagi daerah yang APBD-nya masih bergantung pada transfer pusat.

Pemkab Bintan sendiri ,menurut laporan keuangannya, bahwa keberadaan kondisi fiskalnya masih tergantung dari transfer pusat.

Tito juga menyebut bahwa banyak kasus korupsi di daerah bermula dari permainan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penggunaan anggaran.

LI-Tipikor Minta Transparan Jika Tidak akan Dilaporkan

LI-Tipikor menegaskan, jika Pemkab Bintan tidak menjelasan secara transparan dan akuntabel realisasi belanja DPRD Bintan terkait anggaran perjalanan dinas dan belanja lainnya, maka lembaga ini akan mempersoalkannya secara hukum dan publik.

Bupati Bintan, Robby Kurniawan dan Sekda Bintan, Ronny Kartika yang dikonfirmasi media ini tak menerima respons. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Direksi PLN Batam Tinjau Command Centre K3, Dorong Digitalisasi Pengawasan Keselamatan Kerja

Berita Selanjutnya

Menteri Lingkungan Hidup Tunda Penyegelan PT ESUN di Batam, Aktivis Kecewa

Berita Selanjutnya
Menteri Lingkungan Hidup Tunda Penyegelan PT ESUN di Batam, Aktivis Kecewa

Menteri Lingkungan Hidup Tunda Penyegelan PT ESUN di Batam, Aktivis Kecewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com