BatamNow.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Batam, Senin (22/09/2025).
Agenda awalnya mencakup peninjauan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruko Citra Fortuna, Batu Aji, serta rencana penyegelan PT ESUN International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, terkait dugaan impor limbah elektronik.
Namun, rencana penyegelan batal dilakukan. Menteri Hanif menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas impor PT ESUN.
“Hari ini sedang dilakukan pendalaman kembali terkait dengan pelaksanaan importasi dari PT ESUN. Jadi berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya. Salah satunya adalah elektronik mis, atau limbah elektronik,” jelas Hanif saat doorstop dengan wartawan.
Hanif menegaskan, pelanggaran Pasal 69 dan Pasal 106 UU 32/2009 dapat dikenakan sanksi pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar.
Ia juga menyebut Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel, yang melarang lintas batas limbah berbahaya dan beracun.
“Kemarin tim dari LH telah melakukan verifikasi lapangan beberapa kegiatan di berikan tanda tidak boleh dilakukan pergerakan. Berikan tanda untuk sementara tidak dilakukan pergerakan karena memang sedang di dalam rangka penyelidikan,” jelasnya.
“Ini harus segera kita tuntaskan mengingat Batam menjadi andalan atau diharapkan menjadi otorita yang bisa sekelas Singapura. Sehingga tata lingkungannya harus dibikin, disusun dengan sangat baik dan kuat untuk kesinambungan pelaksanaan program-program selanjutnya,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaam wartawan BatamNow.com, Hanif membantah kabar bahwa pembatalan penyegelan disebabkan adanya kerumunan massa di lokasi perusahaan.
Ia menegaskan penyelidikan masih berjalan di kantor Wali Kota Batam, termasuk pengumpulan keterangan terkait dokumen dan izin impor.
Kasus ini, kata Hanif, bermula dari laporan PTRI di Jenewa yang menerima data dari NGO internasional Basel Action terkait pergerakan limbah berbahaya, yang kemudian ditelusuri mengarah ke Batam.
“Nah itu data listnya diberikan kepada kita, kemudian kita bersama Bea Cukai melakukan kontrol, ternyata memang betul ada salah satunya tujuannya di Pelabuhan Batam ini. Dan kemarin teman-teman LH telah melakukan verifikasi dan kita akan dalami terus. Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa segera diambil langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Aktivis Nilai Preseden Buruk
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyayangkan batalnya penyegelan PT ESUN. Menurutnya, keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Batam.
“Untuk mencapai pada satu titik penyegelan, itu pasti pemerintah sudah melakukan verifikasi, melakukan olah data. Jika kemudian terjadi kegagalan daripada penyegelan ini, ini bukan hanya preseden buruk juga, tapi ini juga menghabiskan duit negara juga,” ujarnya.
Aktivis yang getol mengkritisi isu lingkungan itu, juga tak menampik indikasi pihak tertentu yang diduga menghalangi penyegelan.
“Ya, negara sudah jauh-jauh datang ke sini, tapi kenyataannya bahwa ada upaya untuk menghalangi itu. Kalau kami melihat ada upaya untuk menghalangi itu, mari kita cari tahu upaya itu tapi kalau kita siapa yang diuntungkan dengan ketidakjadian penyegelan ini?,” tukasnya.
Hendrik menilai lemahnya penegakan hukum di Batam berpotensi memunculkan kasus serupa di masa depan.
“Ini diartikan bahwa hukum tidak bisa ditegakkan di sini dengan sebenarnya, ini perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kita harus memberi dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menegakkan hukum demi keberlangsungan dan investasi di Kota Batam,” tambahnya.
Ia juga menekankan larangan impor limbah tidak hanya diatur dalam UU 32/2009, tetapi juga UU 18/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Di saat bersamaan, menurut Hendrik, malah ada juga kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang.
“Contohlah yang saya sampaikan mungkin bagaimana Permen, Perdagangan Menteri Perdagangan mengeluarkan izin untuk mengimpor sampah plastik. Nah ini bertentangan dengan dua regulasi tersebut Ini kan,” ungkapnya.
Hendrik juga mengatakan dampak batalnya penyegelan yang harusnya dilakukan Menteri Lingkungan Hidup bisa terjadi pengulangan kasus serupa karena lemahnya penegakan hukum.
“Dan itu menjadikan indikator yang bisa menurunkan indeks lingkungan hidup di kota Batam sebagai kota investasi internasional,” tandasnya.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten menegakkan aturan demi keberlanjutan lingkungan dan iklim investasi di Batam. (H)

