KTP-el Dimusnahkan Setelah Kemendagri Mengultimatum Wali Kota Batam. Seharusnya Dilaksanakan 1 dan 2 Desember 2020 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KTP-el Dimusnahkan Setelah Kemendagri Mengultimatum Wali Kota Batam. Seharusnya Dilaksanakan 1 dan 2 Desember 2020

by BATAM NOW
01/Feb/2021 14:21
KTP-el Dimusnahkan Setelah Kemendagri Mengultimatum Wali Kota Batam. Seharusnya Dilaksanakan 1 dan 2 Desember 2020

Surat teguran dari Kemendagri itu langsung ditujukan ke Wali Kota Batam sendiri bernomor 470/595/Dukcapil. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemusnahan KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 48.088 keping yang dilakukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat (29/01/2021) setelah tidak mengindahkan perintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dua bulan lalu.

Sesuai perintah Pemprov Kepri, pemusnahan itu seharusnya dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2020, sebelum Pilkada Kepri dan Kota Batam dilaksanakan.

Perintah itu sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis PMD Dukcapil) Pemprov Kepri ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Batam pada 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Drs H Sardison.

Surat Kadis PMD Dukcapil itu juga merujuk surat edaran Kemendagri SE Nomor 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Tapi pemusnahan itu baru dilakukan pada 29 Januari 2021, setelah nyaris dua bulan dipendam-redam.

Pemusnahan tanggal 29 Januari 2021 itupun dilakukan, ternyata setelah turun TEGURAN Kemendagri lewat Dirjen Dukcapil, tertanggal 27 Januari 2021. Teguran itu bersifat penting.

Artinya, pemusnahan KTP -el yang rusak/invalid dilakukan dua hari setelah Kemendagri “mengultimatum” Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Surat teguran dari Kemendagri itu langsung ditujukan ke Wali Kota Batam sendiri bernomor 470/595/Dukcapil.

Surat teguran dari Kemendagri itu langsung ditujukan ke Wali Kota Batam sendiri bernomor 470/595/Dukcapil.(F: ist)

Selain teguran pemusnahan dengan segera, Kemendagri juga memerintahkan Wali Kota Batam untuk menegur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Batam.

Rudi dalam acara penusnahan pada Jumat (29/01) itu, tampak dalam keadaan emosi yang berbuntut polemik dengan organisasi jurnalis di Batam.

Rudi pada acara pemusnahan itu sampai menghalangi wartawan Tribun Batam, Beres Lumbantobing yang merekam dan mengambil video pemusnahan itu.

Apakah ada “bangkai” yang perlu ditutupi di balik proses pemusnahan KTP-el itu sehingga selain ditegur Kemendagri, Rudi pun melampiaskan amarahnya dengan menghardik wartawan?

BatamNow.com meminta klarifikasi Rudi soal pemusnahan KTP-el ini lewat aplikasi WhatsApp. “Silakan konfirmasi ke Kadisdukcapil Kota Batam,” tulisnya.

Kadisdukcapil Kota Batam Heryanto tak merspon pesan yang dikirimkan BatamNow.com lewat aplikasi WhatsApp.

Senin (01/02), saat BatamNow.com menemui di Kantor Disdukcapil di Sekupang, Heryanto hanya menyarankan mengambil dokumen pemusnahan di sekretariat Disdukcapil Batam.(P/JS)

Berita Sebelumnya

KKB Tembak Mati Seorang Warga Intan Jaya, Papua, karena Diduga Mata-mata TNI-Polri

Berita Selanjutnya

“Pembredelan” Pers ala Penguasa Daerah. Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021, Tercederai?

Berita Selanjutnya
Dandenpom Batam akan Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Yang Menghalangi Tugas Wartawan di Acara Pemusnahan KTP

“Pembredelan” Pers ala Penguasa Daerah. Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021, Tercederai?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com