BatamNow.com – Pemusnahan KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 48.088 keping yang dilakukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat (29/01/2021) setelah tidak mengindahkan perintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dua bulan lalu.
Sesuai perintah Pemprov Kepri, pemusnahan itu seharusnya dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2020, sebelum Pilkada Kepri dan Kota Batam dilaksanakan.
Perintah itu sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis PMD Dukcapil) Pemprov Kepri ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Batam pada 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Drs H Sardison.
Surat Kadis PMD Dukcapil itu juga merujuk surat edaran Kemendagri SE Nomor 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Tapi pemusnahan itu baru dilakukan pada 29 Januari 2021, setelah nyaris dua bulan dipendam-redam.
Pemusnahan tanggal 29 Januari 2021 itupun dilakukan, ternyata setelah turun TEGURAN Kemendagri lewat Dirjen Dukcapil, tertanggal 27 Januari 2021. Teguran itu bersifat penting.
Artinya, pemusnahan KTP -el yang rusak/invalid dilakukan dua hari setelah Kemendagri “mengultimatum” Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Surat teguran dari Kemendagri itu langsung ditujukan ke Wali Kota Batam sendiri bernomor 470/595/Dukcapil.
Selain teguran pemusnahan dengan segera, Kemendagri juga memerintahkan Wali Kota Batam untuk menegur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Batam.
Rudi dalam acara penusnahan pada Jumat (29/01) itu, tampak dalam keadaan emosi yang berbuntut polemik dengan organisasi jurnalis di Batam.
Rudi pada acara pemusnahan itu sampai menghalangi wartawan Tribun Batam, Beres Lumbantobing yang merekam dan mengambil video pemusnahan itu.
Apakah ada “bangkai” yang perlu ditutupi di balik proses pemusnahan KTP-el itu sehingga selain ditegur Kemendagri, Rudi pun melampiaskan amarahnya dengan menghardik wartawan?
BatamNow.com meminta klarifikasi Rudi soal pemusnahan KTP-el ini lewat aplikasi WhatsApp. “Silakan konfirmasi ke Kadisdukcapil Kota Batam,” tulisnya.
Kadisdukcapil Kota Batam Heryanto tak merspon pesan yang dikirimkan BatamNow.com lewat aplikasi WhatsApp.
Senin (01/02), saat BatamNow.com menemui di Kantor Disdukcapil di Sekupang, Heryanto hanya menyarankan mengambil dokumen pemusnahan di sekretariat Disdukcapil Batam.(P/JS)