Baru Satu Pejabat BP Batam dari 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar, Publik: Siapa Menyusul? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Baru Satu Pejabat BP Batam dari 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar, Publik: Siapa Menyusul?

by BATAM NOW
02/Okt/2025 13:08
Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

Polda Kepri menggelar konferensi pers Polda Kepri kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (01/10/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, pada Kamis (01/10/2025), kepolisian membeberkan kronologi, barang bukti, dan identitas para tersangka.

Ketujuh tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan, enam berasal dari pihak swasta, dan hanya satu orang merupakan pejabat aktif di lingkungan BP Batam, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A Mu.

@batamnow Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Proyek tersebut dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk. “Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tujuh orang tersangka. Enam di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu orang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Silvester dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025). Adapun para tersangka berinisial Amu (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASAR (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO. Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun, kontrak diputus pada 10 Mei 2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium. “Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK,” ujar Silvester. #fyp #batamnow #batam #bpbatam #batamtiktok ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

Penggeledahan Rumah Pejabat dan Kantor BP Batam

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polda Kepri telah menggeledah dua rumah milik pejabat BP Batam yang berkantor di gedung “Elang Emas”.

Adapun rumah pejabat yang digeledah, yakni rumah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, yang berinisial FAP, di kawasan Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Serta Rumah PPK A Mu di kawasan Perumahan Rajawali Bandara di hari yang sama.

Selain rumah pribadi, penyidik juga menggeledah salah satu kantor BP Batam, gedung Annex yang berada tidak jauh dari gedung utama BP Batam dan hanya dipisahkan Masjid Habibie.

Dari lokasi ini, mereka menyita beberapa kontainer berisi dokumen proyek terkait revitalisasi Dermaga Batu Ampar.

@batamnow Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengakankan berkas sebanyak tiga kardus besar, hasil penggeledaan gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, hari ini, Rabu (19/03/2025). Amatan BatamNow.com di lokasi, penggeledahan usai sekira pukul 17.00 WIB. Personel Polda Kepri memasukkan tiga karton besar berisi berkas itu ke mobil yang terparkir tak jauh dari ruangan kantor Unit Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam yang digeledah. Informasi diperoleh media ini, ada tujuh oknum pejabat di BP Batam yang disebut-sebut tengah ‘dibidik’ dan jadi calon tersangka dalam kasus yang tengah diusut Polda Kepri hingga dilakukan penggeledaan. Belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait pengeledahan kantor BP Batam ini. #batamnow #batamtiktokcommunity #batamnews #batamisland #batamhits #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #batam #batamdaily #batampunyacerita #batamhariini ♬ JELAS TEGAS GERAGAS – Gliese

Mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Sudah Diperiksa?

Nama mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga disebut-sebut telah diperiksa penyidik Polda Kepri

Baca Juga:  Apindo Batam: Kemungkinan Kuat Alasan Penggantian Pengelola BT Ampar, Meski Apresiasi Kinerja Persero

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum maupun materi pemeriksaannya.

Perlu diketahui, sesuai Pasal 16 PP No. 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), disebutkan bahwa: (1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan.

Dengan posisi tersebut, dalam pantauan media ini, publik mempertanyakan tanggung jawab Kepala BP Batam dalam proyek ini.

@batamnow Tanggul penahan gelombang yang dibangun dari kontainer (petikemas) bekas di kawasan dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kini nyaris tak bersisa. Proyek yang semula dirancang untuk menampung material pengerukan justru berakhir dengan kegagalan. Awalnya, deretan kontainer sepanjang 500-an meter membentuk letter L, dipasang untuk menahan sedimen hasil pengerukan kolam dermaga utara. Sesuai rencana, tanggul seharusnya berdiri di atas timbunan batu, menggunakan kontainer berkondisi baik yang diisi karung pasir. Namun, fakta di lapangan berbeda. Kontainer yang dipasang merupakan rongsokan berlubang, diisi kantong tanah, dan perlahan larut terbawa air laut. Tanggul Kontainer “Raib” Hasil pantauan BatamNow.com pada Sabtu (06/09/2025), lokasi yang dulunya dipenuhi puluhan kontainer kini hanya menyisakan puing-puing besi karatan. Tidak ada lagi dinding tanggul yang berdiri di permukaan laut. Sejumlah sumber menyebut, kontainer-kontainer tersebut sempat dijarah orang tidak dikenal (OTK). Namun, kebenaran informasi ini belum dapat dipastikan hingga saat ini. Proyek Bermasalah Proyek pendalaman kolam dermaga dimulai sejak 11 Oktober 2021 dengan kontrak awal 390 hari. Pekerjaan kemudian molor dan diperpanjang hingga 577 hari melalui delapan kali addendum. Alih-alih selesai tepat waktu, proyek justru dinyatakan gagal karena tidak memenuhi spesifikasi teknis. Berdasarkan laporan pengawasan PT Ambara Puspita, progres fisik hanya mencapai 90,62 persen. PPK akhirnya memutus kontrak pada 10 Mei 2023. Dari total pagu anggaran hampir Rp 81 miliar, telah dicairkan sekitar Rp 65,5 miliar. Sayangnya, dermaga tetap tidak bisa disandari kapal berbobot 35.000 DWT sesuai perencanaan awal. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #fyp #barelang #fypシ゚viral #fypシ ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Dana Proyek Rp 75 M, Dikorupsi Rp 30 M

Proyek revitalisasi dermaga tersebut menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam, dengan masa pelaksanaan dari tahun 2021 hingga 2023.

Proyek ini kini disorot tajam karena dari total nilai Rp 75 miliar, sekitar Rp 30 miliar diduga dikorupsi.

“Ini baru proyek yang terungkap, bagaimana yang belum terungkap dan diduga besar korupsinya?” kata Hartonogino, pemerhati penagakan keadilan hukum ini.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam atas tujuh laporan polisi yang masuk terkait proyek ini.

Nama-nama atau inisial tersangka:

  1. A Mu – PPK BP Batam
  2. Ima – Kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR)
  3. IMS – Komisaris PT ITR
  4. ASAR – Direktur Utama PT MUS
  5. AHA – Direktur Utama PT DRB
  6. IRS – Direktur Utama PT Terasis Oero Jaya (konsultan perencana)
  7. MVU – Pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek melalui KSO.

Hingga publikasi pemenganan hukum kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 146 saksi dalam kasus ini.

Publik Bertanya: Hanya A Mu Pejabat dari BP Batam?

Pantauan wartawan di lapangan, kasus ini mendapat perhatian.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa dari sekian banyak pejabat yang diperiksa dan rumahnya digeledah, hanya A Mu yang ditetapkan sebagai tersangka dari BP Batam.

“Bukankah rumah beberapa pejabat BP Batam juga sempat digeledah? Bagaimana dengan tanggung jawab pengguna anggaran, yakni Kepala BP Batam?” tanya Rohimin, pemerhati Kinerja Aparatur Negara di Batam.

Warga juga mempertanyakan siapa lagi pejabat BP Batam yang akan menyusul sebagai tersangka, dalam pengusutan kasus Tipikor ini.

“Apakah pejabat BP Batam lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka?” kata warga lainnya. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Ariastuty: Revitalisasi Dermaga Sesuai Aturan dan Dikawal Kejati Kepri, Kini Korupsinya Dibongkar Polisi

Berita Selanjutnya

PWI Batam Berikan Penghargaan pada Siswi SDN 001 yang Berprestasi di Kancah Nasional

Berita Selanjutnya
PWI Batam Berikan Penghargaan pada Siswi SDN 001 yang Berprestasi di Kancah Nasional

PWI Batam Berikan Penghargaan pada Siswi SDN 001 yang Berprestasi di Kancah Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com