BatamNow.com – Banyak pihak mempertanyakan kebijakan BP Batam yang terkesan menggunakan “konsep sapujagat” dalam menampung investasi di Batam.
Istilah ini muncul karena selain menampung berbagai investasi industri dan pabrik, BP Batam mengizinkan sejumlah perusahaan daur ulang mengimpor limbah secara besar-besaran tanpa seleksi ketat.
Akibatnya, Batam kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk NGO lingkungan hidup internasional, Basel Action Network (BAN).
Temuan dan Sorotan Internasional
Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa menemukan dugaan pergerakan e-waste ilegal yang dilaporkan ke Basel Action Network (BAN), organisasi internasional yang memantau dan menentang ekspor limbah beracun dari negara maju ke negara berkembang.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel dan terikat secara hukum sejak 19 Mei 1993.
Konvensi ini mengatur pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
Oleh karena itu, impor limbah B3 harus sesuai aturan yang ketat.
Namun, BAN meneropong pergerakan limbah secara masif dari luar negeri ke Batam tanpa mematuhi Konvensi Basel, sehingga mengundang peringatan keras dari organisasi tersebut.
Kasus PT Esun dan Dugaan Pelanggaran
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Esun, yang sejak 2017 mengimpor limbah elektronik ke Batam untuk didaur ulang dan hasilnya akhirnya diklaim diekspor kembali.
Limbah yang diimpor diduga merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga kini tengah diselidiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Dhakiri, mengungkapkan bahwa perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran hukum serius sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 5–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
KLHK sempat akan menyegel fasilitas PT Esun, namun penutupan tersebut tertunda dengan alasan karena pihak terkait masih melakukan pendalaman masalah.
PT Esun beroperasi di kawasan industri Horizone, Sagulung, dan juga memiliki fasilitas di kawasan Sekupang, Batam.
Sementara sumber BatamNow.com mengatakan kemungkinan pihak PT Esun melakukan perlawanan yang belum diketahui kebenarannya.
Penyelidikan dan Aktivitas Bea Cukai Batam
Kantor Bea dan Cukai Batam kini tengah serius meneliti atau menyelidiki setiap kontainer limbah elektronik yang diimpor dari luar negeri dan telah dibongkar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam
Pun BC Batam telah mendapat instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Sadewa agar memeriksa barang impor di jalur hijau di pelabuhan di FTZ Batam, utamanya barang impor
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyoroti BP Batam karena memberi izin impor barang bekas ke sekitar delapan perusahaan, sehingga Batam menjadi sorotan dunia karena “meluapnya” impor limbah ini.
Menurut Panahatan, BP Batam seolah menghalalkan semua jenis usaha yang berpotensi mencemari lingkungan hidup.
“Ini ibarat kebijakan sapujagat, perusahaan apa saja bisa masuk, meski melanggar konvensi internasional,” ucapnya.
Ditambahkan Panahatan, Batam dalam mengatasi limbah rumah tangga saja sudah kelabakan.
Selain PT Esun, beberapa perusahaan lain di kawasan industri Harbour Bay juga diduga melakukan impor limbah barang bekas serupa.
Di kawasan industri WRRJ, perusahaan daur ulang limbah, termasuk limbah plastik, juga diduga mendominasi.
Seorang sumber di kawasan industri Kabil mengatakan, “Batam ini dibanjiri limbah barang bekas, hampir tiap hari kontainer-kontainer masuk”.
Sumber lain menyebut, impor limbah elektronik, plastik bekas, dan lainnya sudah berlangsung sejak lama.
Seorang petugas di Pelabuhan Batu Ampar menggambarkan, “Ini ibarat aliran sungai yang sudah meluap,” merujuk pada banyaknya limbah yang masuk.
Hingga kini belum ada penjelasan dari instansi yang berwenang berapa banyak volume limbah elektronik masuk ke Batam selama bertahun-tahun dan informasinya seolah ditutupi.
Sikap BP Batam dan PT Esun
Hingga saat ini, BP Batam selaku pemberi izin impor limbah bersifat pasif dan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari BatamNow.com.
Demikian juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam.
Sementara itu, pihak PT Esun maupun pemilik kawasan Harbour Bay juga sulit untuk dihubungi. (red)

