Tumpang Tindih Kewenangan di Laut Batam: Ketika Pengusaha Maritim Tak Tahu Harus Patuh ke Siapa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tumpang Tindih Kewenangan di Laut Batam: Ketika Pengusaha Maritim Tak Tahu Harus Patuh ke Siapa?

by BATAM NOW
05/Okt/2025 07:30
Tumpang Tindih Kewenangan di Laut Batam: Ketika Pengusaha Maritim Tak Tahu Harus Patuh ke Siapa?

Konferensi pers Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, di Geudong Kopi, Tiban, Sabtu (04/10/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, mengadakan rapat dengan berbagai asosiasi pengusaha maritim yang berkecimpung di Kota Batam, terkait “sengkarut” kebijakan di bidang pelayaran dan pelabuhan.

Ketua ALMI Kota Batam, Osman Hasyim, mengatakan bahwa rapat yang dilakukannya dengan berbagai asosiasi pengusaha maritim ini merupakan pembahasan bersama terkait kerisauan yang mereka rasakan.

“Acara rapat hari ini adalah kerisauan kita tentang ‘sengkarut’ kebijakan di bidang pelayaran dan pelabuhan, sehingga menyebabkan terjadinya ketidakpastian itu dan berakibat tidak sinkron satu dengan yang lainnya,” kata Osman, di Geudong Kopi, Tiban, Sabtu (04/10/2025).

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, Osman Hasyim. (F: BatamNow)

Menurutnya hal ini menjadi kekhawatiran bagi para pelaku jasa bisnis yang bergerak di kemaritiman yang seharusnya dijaga bersama.

“Dan ini tentu menghawatirkan kita para pelaku jasa bisnis maritim dan maritim yang seharusnya kita jaga, karena industri kita ini memang betul-betul menyerap tenaga kerja yang luar biasa besarnya,” ujar Osman.

Kata Osman, industri maritim merupakan urat nadi perekonomian Batam, sehingga hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi.

“Dan ingin kita sampaikan bahwa kita harus duduk di mana kursi yang disediakan berdasarkan Undang-Undang (UU),” jelas Osman.

Masih menurut Osman, bahwa hal ini harus menjadi kesepakatan antara para pelaku usaha dengan pemerintah.

“Kita harus sepakat dengan, apa yang sudah direncanakan oleh perintah UU dan konstitusi kita, maka dalam hal ini kita ingin memperkuat kedudukan KSOP di bidang pelayaran, pelabuhan dan industri maritim,” katanya.

Menurutnya, karena kebijakan-kebijakan tentang bidang-bidang tersebut memang merupakan kewenangan kementerian perhubungan agar tidak jadi salah paham apa yang diinginkan UU di pelaksanaan tataran bawah.

“Yang kita inginkan adalah menciptakan good government sehingga tidak ada yang saling bertabrakan dalam tataran pelaksanaan pemerintahan,” ujar Osman.

“Bahwa tata laksana pemerintahan di pelabuhan itu sudah diatur oleh UU, tidak boleh kita buat kebijakan yang justru berpengaruh tidak terlaksananya UU dengan baik,” lanjutnya.

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP

Hingga Jumat (03/10), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka 2 di antaranya pejabat kantor pelabuhan BP Batam.

Dari pandangan Osman sebagai pemerhati maritim, dari kasus-kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor maupun yang masih di Kejati, kasus-kasus tersebut akibat dari kebijakan yang membingungkan para pengusaha.

“Kemudian dalam kasus-kasus yang terjadi di belakang hari ini, ini akibat daripada kebijakan-kebijakan yang membingungkan. Penyedia jasa sebetulnya, mau bekerjasama dengan siapa ini? Dengan KSOP atau dengan BP, yang kedua-duanya merupakan instansi dan lembaga pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai bahwasanya selama ini pengusaha maritim di Batam bingung harus bekerjasama dengan siapa.

“Kalau bicara terutang, kalau bicara tentang kerugian negara di luar pungutan PNBP atau yang lain atau satu tingkat menjurus ke hal-hal pidana, kita dudukkan dulu masalahnya, masalah kebingungan mereka ini, mereka harus bekerjasama dengan siapa, dua-duanya dari pemerintah,” jelasnya.

“Ikut bekerjasama dengan KSOP tidak bekerjasama dengan BP Batam dikatakan kerugian negara, begitu juga sebaliknya, jadi yang mana satu ini,” lanjutnya.

Pada prinsipnya, Osman sudah pernah mengingatkan dulu, bahwa ada hal-hal yang sangat mendasar, yang berpotensi yang menyebabkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Sekarang timbul pula ini tentang PP Nomor 25 Tahun 2025 ini akan berpengaruh ke segala bidang. Di mana kewenangan itu berdasarkan undang-undang FTZ sendiri mengatakan bahwa BP Batam dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu mendapat pelimpahan di kementrian dan lembaga,” kata Osman.

“Artinya tidak boleh ada perampasan kewenangan yang hanya berdasarkan PP,” lanjut Osman.

ALMI Minta Menhub Turun Tangan

ALMI meminta Menteri Perhubungan (Menhub) menyelesaikan sengkarut permasalahan pelayaran dan kepelabuhanan di Batam.

“Tugas dan fungsi KSOP Khusus Batam harus diperkuat. Mengingat KSOP merupakan koordinator dari jalannya Tata Laksana Pemerintahan sebagaimana perintah perundangan di pelabuhan Batam yang terdiri dari Custom, Immigration Quarantine, Port Authority (CIQP),” tegas Osman.

Kata Osman lagi, banyak aturan yang saling tumpang tindih yang diberlakukan baik oleh BP Batam maupun instansi lain menyebabkan terjadinya permasalahan hukum dan ketidakpastian hukum yang berakibat buruk pada kelangsungan industri maritim Batam yang merupakan urat nadi perekonomian Batam saat ini.

“ALMI meminta agar sengkarut permasalahan ini segera dihentikan karena tidak baik bagi kelangsungan industri maritim dan pelayaran Batam,” jelasnya. (A)

Berita Sebelumnya

PWI Kepri Respons Menkomdigi yang Wajibkan Diskominfo Daerah Kerja Sama dengan PWI Ciptakan Infomasi yang Konstruktif

Berita Selanjutnya

Impor Limbah B3 Meluap: BP Batam Lakukan Konsep Sapujagat Tampung Investasi?

Berita Selanjutnya
PT ESUN Masih Beroperasi Meski Gagal Disegel Menteri Lingkungan Hidup

Impor Limbah B3 Meluap: BP Batam Lakukan Konsep Sapujagat Tampung Investasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com