BatamNow.com – “Ombak” persoalan di dunia pelayaran dan kepelabuhanan Batam kian bergelora.
Di tengah geliat industri maritim yang seharusnya menjadi motor ekonomi kawasan, sektor ini justru terseret dalam pusaran kebijakan yang tumpang tindih dan tarik-menarik kewenangan antar lembaga.
Kondisi “karut-marut” itu kini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan aktivitas pelabuhan.
Tak hanya mengganggu arus ekspor-impor dan mobilitas kapal, situasi ini juga berpotensi menekan stabilitas industri maritim serta rantai pasok kebutuhan masyarakat dan pabrik-pabrik di Batam.
Hampir seluruh roda industri di kota ini bertumpu pada kelancaran pelayanan pelabuhan dan terminal khusus. Ketika urusan administratif dan hukum menjadi kabur, pelaku usaha pun mulai gamang.
Situasi genting ini akhirnya mendorong Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam untuk bersuara.
Organisasi yang beranggotakan asosiasi kepelabuhanan, akademisi, dan praktisi maritim ini mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.
Mereka menilai, semua pihak—termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum—harus duduk satu meja mencari jalan keluar.
“Ketidakpastian ini bisa menimbulkan efek domino terhadap ekonomi daerah,” ujar ketua ALMI Batam, Osman Hasyim, Rabu (08/10/2025).
Menurutnya, kekacauan regulasi membuat suasana psikologis pelaku usaha dan petugas pemanduan kapal penuh kecemasan.
“Banyak di antara mereka kini memilih berhati-hati, bahkan menunda aktivitas, karena takut terseret masalah hukum,” ujarnya.
Katanya, kini beberapa perusahaan penyedia jasa pemanduan dan penundaan kapal dikabarkan telah meminta perlindungan negara agar bisa bekerja tanpa rasa takut.
Kekhawatiran itu berimbas langsung di lapangan. Beberapa kapal disebut enggan bersandar di wilayah perairan Batam karena khawatir tersangkut urusan administratif yang tumpang tindih. Dampaknya, aktivitas bongkar muat pun ikut melambat.
“Batam bukan sekadar kota industri. Ia adalah barometer ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jika pelabuhan terganggu, efeknya bisa berantai ke seluruh sektor,” jelas Osman.
Menurutnya lagi, masalah yang kini mencuat bukan kesalahan tunggal penyedia jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Aktivitas tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan regulasi yang pasti.
“Tidak hanya pelaku usaha yang bingung, pejabat KSOP dan BP Batam pun menghadapi kebingungan yang sama. Ini akibat kebijakan masa lalu yang menimbulkan dua kewenangan dalam satu kegiatan,” katanya.
Osman menegaskan, dalam tata kelola pelabuhan seharusnya tak boleh ada dualisme kewenangan maupun dua pungutan PNBP atas satu objek yang sama.
Katanya, tumpang tindih semacam itu hanya akan memperburuk iklim usaha dan menggerus daya saing Batam sebagai gerbang ekonomi nasional.
Karena itu, Osman selaku ketua ALMI Batam mendesak pemerintah pusat menata ulang kebijakan sektor pelayaran dan kepelabuhanan.
Reformasi regulasi diperlukan agar setiap pihak dapat bekerja dalam koridor hukum yang jelas, aman, dan berpihak pada kepentingan ekonomi nasional.
“Ini bukan hanya soal siapa berwenang di pelabuhan, tapi soal keberlanjutan ekonomi Batam,” tegas Osman. (A)

