LI-Tipikor: BP Batam dan PT Air Batam Hilir Diduga Langgar PP SPAM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor: BP Batam dan PT Air Batam Hilir Diduga Langgar PP SPAM

13/Okt/2025 13:24
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor) menilai bahwa BP Batam dan PT Air Batam Hilir (ABHi) sebagai Badan Usaha (BU) pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipan di Batam telah gagal menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas air minum.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, menyampaikan bahwa ketidakmampuan BP Batam dan mitranya PT Air Batam Hilir (ABHi) dalam melaksanakan layanan air minum yang layak secara marata dan berkeadilan merupakan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta sengkarut pelayanan air minum ini karena masih sangat banyak pelanggan SPAM di Batam bertahun tak terlayani pengelola SPAM sebagaimana mestinya.

Banyak masyarakat konsumen SPAM BP Batam yang resah atas sulitnya mendapat aliran air minum secara kontinu.

Selain melakukan protes lewat unjuk rasa pun mengadu ke DPRD Kota Batam sudah berkali dilakukan dengan rapat dengar pendapat (RDP), meski pelayanan buruk SPAM belum terjawab.

Baca Juga:  RDP Berulang Bahas Krisis Air di Batam, Amsakar Ungkap Potensi Tinjau Ulang Kelanjutan Kerja Sama dengan PT ABH

Imbauan Tandon Jadi Sorotan

Dalam pengumuman terbarunya, PT ABHi mengimbau lagi pelanggan untuk menyediakan tandon air di rumah masing-masing, dengan alasan menjaga ketersediaan air saat terjadi gangguan atau penurunan tekanan.

Namun, menurut Panahatan, imbauan tersebut justru menunjukkan bahwa pengelola SPAM tidak mampu memenuhi hak pelanggan sebagaimana dijamin undang-undang.

“Rakyat (konsumen/pelanggan) tak boleh dikorbankan karena ketidakmampuan pengelola SPAM melayani distribusi air minum hingga ke keran air di rumah pelnggan. Kini malah disuruh beli tandon sendiri untuk menampung air. Ini apa-apaan?” tegasnya.

Panahatan menegaskan bahwa undang-undang mengatur dan menjamin aliran air minum itu dapat diakses dengan lancar selama 24 jam sehari dengan air lancar mengalir.

“Soal bagaimana cara memenuhinya, itu kembali ke kemampuan pengelola SPAM, kan masyarakat pelanggan membayar sesuai tarif yang ditentukan pengelola,” kata Panahatan.

Pelanggan Sudah Penuhi Kewajiban

Panahatan juga menyampaikan posisi masyarakat telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pelanggan, mulai dari membayar biaya pemasangan sambungan hingga membayar tagihan bulanan tanpa keterlambatan sehari pun — karena konsekuensinya adalah denda.

Tapi kala pengelola SPAM alfa dalam beberapa kewajibannya dalam menjalankan amanah negara, mereka justru membebani pelanggan lagi.

“Sekarang saat pelayanan buruk, masyarakat malah dibebani lagi. Diminta siapkan tandon seolah tanggung jawab pelayanan dialihkan ke pelanggan. Ini logika yang sesat,” tambahnya.

Seharusnya, kata Panahatan, PT ABHi dan BP Batam yang bertangung jawab dalam pengadaan tandon di rumah pelanggan sebagai komitmen mereka atas pelayanan yang merugikan pelanggan.

Pelanggaran Regulasi Pelayanan SPAM

Panahatan menekankan bahwa dalam Pasal 4 PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, pemerintah menetapkan bahwa: SPAM jaringan perpipaan wajib menjamin: Kuantitas air yang mencukupi kebutuhan pokok harian manusia; Kualitas air sesuai standar kesehatan; Kontinuitas aliran selama 24 jam sehari.

Namun dalam praktiknya, ketiga poin tersebut tampaknya tidak terpenuhi di Batam, yang justru mengarah pada pelanggaran hak warga dan kondisi ini sudah bertahun sejak BP Batam mengelola SPAM dengan pendapatan ratusan miliar setahun

Klaim Komitmen ABHi Tuai Kritik

PT ABHi menyebut bahwa imbauan tandon adalah bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas layanan.

Namun menurut LI-Tipikor, klaim tersebut justru merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab atas buruknya pengelolaan SPAM kewajiban mereka

“Kebutuhan air minum itu hak dasar warga negara. Negara wajib hadir untuk memenuhinya. Jangan dibalik jadi beban warga,” kata Panahatan.

Desakan ke BP Batam dan ABHi

Atas berbagai indikasi kegagalan tersebut, LI-Tipikor mendesak agar BP Batam dan PT ABHi berpikir ulang sebagai pengelola SPAM, dan bila perlu menyerahkan kembali tanggung jawab pengelolaan kepada (negara) pemerintah pusat atau lembaga publik yang lebih akuntabel.

Adapun dugaan pelanggaran regulasi yang ini ringkasannya;

  • UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)
  • PP No. 121/2015 tentang Pengusahaan SDA
  • PP No. 122/2015 tentang SPAM
  • Permen PUPR No. 27 Tahun 2016
  • Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan pengganti Permenk 492/2010 (Persyaratan Kualitas Air Minum) dan regulasi lainnya

Belum lagi pengawasan bersifat universal, yakni:

  • Resolusi Majelis Umum PBB 64/292 (2010)
  • Komentar Umum No. 15 Komite HAK Ekonomi, Sosial & Budaya PBB (2002)
  • Pernyataan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (Human Rights Council)
  • Prinsip-Prinsip Pelaksanaan / Standard Internasional (via UN-Water, WHO, etc.) tentang:
    • Sufficient: kuantitas yang memadai untuk keperluan pribadi & domestik
    • Safe: bebas dari kontaminasi dan aman bagi kesehatan
    • Acceptable: kualitas, bau, warna, dan rasa yang dapat diterima
    • Physically accessible: dekat dengan rumah / institusi, tanpa beban waktu dan jarak yang berlebihan
    • Affordable: biaya air tidak boleh melebihi kemampuan ekonomi rumah tangga

Selain itu, akses terhadap sanitasi juga dimasukkan sebagai hak tersendiri yang harus disediakan tanpa diskriminasi.

“Nah, indikasi pelanggaran atas hak vital warga sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di sini letak masalahnya,” ditegaskan Panahatan. (tim)

Berita Sebelumnya

Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Gunakan Produk BRK Syariah di Helat Pelalawan 2025

Berita Selanjutnya

BRK Syariah dan Dekranasda Riau Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Pengrajin dan UMKM

Berita Selanjutnya
BRK Syariah dan Dekranasda Riau Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Pengrajin dan UMKM

BRK Syariah dan Dekranasda Riau Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Pengrajin dan UMKM

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply