BatamNow.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di Kota Batam.
Dalam operasi yang digelar di salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Lubuk Baja pada Minggu (19/10/2025), dua orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid vape.
Pengungkapan kasus narkotika oleh tim Mabes Polri ini, sebagaimana siaran pers Polda Kepri yang diterima BatamNow.com, bernomor 380 / X / HUM.6.1.1. / 2025 / Bidhumas, Jumat (24/10).
Disebutkan, hasil ungkap kasus narkotika itu kini penanganannya dilimpahkan ke Polda Kepri.
Padahal sebelum tim Mabes Polri turun, sekitar dua minggu yang lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri baru saja melakukan razia besar-besaran di 11 lokasi hiburan malam, hotel, dan indekos di Batam — namun hasilnya dinyatakan nihil.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DLH dan LK. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran (undercover) yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA,
Tiga buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Kemudian, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai 1 tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff.
Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,”kata Pandra
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Polda Kepri Razia Dua Minggu Sebelum Dittipidnarkoba Turun ke Batam
Dua minggu sebelum penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Mabes Polri, Ditresnarkoba melakukan razia pada 11 tempat hiburan malam, hotel, dan indekos di Kota Batam pada 11-12 Oktober malam hingga dini hari guna mencegah peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
“Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas potensi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin cukai di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan seperti dikutip dari Antara.
Sebelas lokasi itu diantaranya Orion; Guiner; Zette; Bigbross; Live House; Tembak Langit; Angel Wings; Panda Club; Red Fox; dan Dargon.
Untuk hotel yang dirazia, diantaranya Hotel Indorasa; Hotel Terang Bintang dan kos-kosan depan Hotel Indorasa.
Tim razia terlibat dari unsur Ditresnarkoba dan Propam Polda Kepri. Petugas mendatangi tempat-tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan diri dan barang bawaan pengunjung serta tes urine.
Kata Achmad, hasil razia nihil, tidak ditemukan penyalahgunaan dan peredaran, tapi bukan berarti ancaman berhenti.
Razia ini penting untuk memastikan tempat hiburan malam tetap dalam pengawasan dan tidak menjadi ruang bagi peredaran gelap narkoba
Menurut dia, razia THM, hotel dan indekos ini rutin dilaksanakan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif Polda Kepri dalam menekan ruang gerak peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
Diduga Dua Tersangka Bekerja di THM FC
Berdasarkan informasi yang diterima BatamNow.com, kedua tersangka itu diduga bekerja di THM berinisial FC.
Dikonfirmasi ke Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono belum merespons.
Sementara itu, Pandra mengatakan “Kami hanya dapat data dari Ditresnarkoba Demikian”, kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp. (A)

