Berkas Perkara Ledakan Pertama Kapal Federal II Belum P-21, Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Kedua - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Berkas Perkara Ledakan Pertama Kapal Federal II Belum P-21, Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Kedua

24/Okt/2025 16:52
Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna Boutique, Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Empat bulan pasca-ledakan pertama kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard, Batam, pada 24 Juni 2025 yang menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya, proses hukum masih berjalan.

Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua orang dari bagian Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan berinisial A dan F sebagai tersangka, karena diduga lalai dalam penerapan keselamatan kerja saat perbaikan kapal.

Menurut sumber terpercaya BatamNow.com, polisi menyebut ledakan itu disebabkan oleh ignition uap flammable di ruang terbatas (confined space). Di mana pekerjaan panas menghasilkan percikan api yang memicu residu uap/gas di dalam tangki.

@batamnow Data terbaru hingga malam ini, sudah empat pekerja dinyatakan korban tewas akibat kebakaran kapal tanker Federal II di galangan kapal (shipyard) PT ASL, Batam, yang terjadi pada Selasa (24/06/2025) sore. Sementara jumlah korban ada sembilan orang: empat lainnya mengalami luka bakar, dan satu lagi luka ringan. “Untuk jenazah, ada empat jenazah yang teridentifikasi meninggal dunia, itu akan digeser ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, kepada wartawan di Rumah Sakit Mutiara Aini, Selasa (24/06) malam. Baca selengkapnya di BatamNow.com Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #tanjunguncang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com

Meski dua orang telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara terkait ledakan pertama kapal itu belum P-21 atau belum dinyatakan lengkap.

“Sekarang masih penyempurnaan berkas oleh penyidik, dalam waktu dekat kemungkinan P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus, kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Kode P-21 menandakan bahwa berkas siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, dan status tersangka akan berubah menjadi terdakwa.

Priandi menambahkan, P-19 kemungkinan sudah terpenuhi dan tinggal sedikit penyempurnaan lagi.

“P19 sepertinya sudah terpenuhi semuanya, tinggal penyempurnaan sedikit lagi,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dan Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

@batamnow Tragedi kembali terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam. Kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Federal II kebakaran pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Informasinya, ledakan terdengar hingga radius beberapa kilometer dan menimbulkan kobaran api besar yang melahap bagian lambung kapal. Para pekerja panik dan berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan data yang diterima BatamNow.com, peristiwa ini menyebabkan 31 orang menjadi korban, terdiri dari 10 orang meninggal dunia, sementara sisanya mengalami luka berat hingga luka ringan. Tim pemadam kebakaran dan petugas keamanan galangan segera dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara itu, tim medis mengevakuasi para korban ke sejumlah rumah sakit di kawasan Batu Aji. Data Sementara Korban Berikut rincian sementara korban berdasarkan data yang dihimpun BatamNow.com: RS Elisabeth Batu Aji terdapat 7 korban, terdiri dari: 4 meninggal dunia: CP (36), KS (51), RRN (19), HS. 3 korban kritis: FK (23), TA (41), MS. RSUD Embung Fatimah: 2 korban meninggal dunia: A (48), FPP (41). RS Mutiara Aini dengan 15 korban, terdiri dari: 4 meninggal dunia: AH, IS, DS, MT. 5 luka ringan: AR, JAP, PAP, JR, SLT. 6 luka berat/kritis: IP, AH, RAHA, IM, MS, EBN. RS Graha Hermine dengan 7 korban, terdiri dari: 6 korban luka berat: DSR (31), KR (24), AD (25), AM (28), DD (41), S (23). 1 korban luka ringan: CS (22). Para korban diketahui merupakan pekerja dari dua perusahaan subkontraktor, yakni PT Ro dan PT PTM, yang saat kejadian tengah melakukan pekerjaan pengelasan dan perawatan tangki kapal. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan, dan kita masih fokus ke korban yang terluka,” ujar Zaenal, Rabu (15/10). Tragedi yang Pernah Terjadi Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di galangan kapal tersebut. Pada Selasa, 24 Juni 2025, kapal FSO Federal II juga sempat terbakar di lokasi galangan yang sama. Insiden itu menewaskan 4 orang, menyebabkan 4 lainnya luka bakar berat, dan 1 orang mengalami luka ringan. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #beritabatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

SPDP Ledakan Kedua Belum Diterima

Sementara berkas perkara ledakan pertama belum rampung, terjadi lagi ledakan kedua di kapal dan shipyard yang sama pada 15 Oktober 2025 dini hari, menewaskan 13 orang dan melukai 18 lainnya.

Namun hingga kini, Kejari Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Poolresta Barelang ataupun Ditreskrimum Polda Kepri, terkait kasus ledakan kedua tersebut.

“Belum,” kata Priandi secara singkat, sembari menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Polresta Barelang.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Zaenal Arifin menyebut telah memeriksa enam saksi dari pihak main contractor dan subkontraktor, serta menunggu tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk olah TKP.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan olah TKP. Kita masih menunggu jadwal dari laboratorium, personel dari Laboratorium Forensik Mabes Polri,” kata Zaenal kepada wartawan, di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (16/10).

@batamnow Kapal MT Federal II kembali meledak di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/2025). Ledakan kedua ini menewaskan 10 pekerja dan 21 lainnya terluka saat melakukan perbaikan di atas kapal tersebut. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar, karena kapal yang sama sebelumnya juga pernah meledak pada 24 Juni 2025, menewaskan empat orang. Namun, kapal itu tidak disita dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam kasus pertama. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, keputusan untuk tidak menyita kapal MT Federal II saat kejadian pertama diambil dengan mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi penyidikan. “Jadi gini, dalam proses memutuskan ini barang bukti itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ada kewenangan penyidik di situ, juga dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP itu untuk menentukan mana yang layak untuk dijadikan. Itu kewenangan penyidik,” ujar Zaenal kepada wartawan, Kamis (16/10/2025). Menurutnya, setelah olah TKP rampung, kapal bisa dikembalikan. Ia menambahkan, bila kapal disita, maka muncul konsekuensi besar terhadap pengawasan, pengamanan, hingga biaya perawatan barang bukti yang tinggi. “Betul, pertanyaan ada muncul, kenapa enggak disita kapal ini? Nah, persoalan adalah, kembali lagi, prinsip daripada proses penanganan tindak pidana itu adalah efektif dan efisien,” ucapnya. Namun, keputusan tersebut kini menuai sorotan, setelah kapal yang sama kembali meledak dan memakan korban lebih banyak dari sebelumnya. Zaenal menyebut, 10 korban tewas dalam peristiwa terbaru adalah pekerja dari perusahaan subkontraktor (sub-contractor) yang sedang mengerjakan proyek perbaikan kapal. “Jadi untuk 10 orang almarhum ini adalah karyawan dari sub-con yang bekerja, yang sedang mengerjakan proyek pengerjaan perbaikan kapal MT Federal II,” kata Zaenal. #batam #batamnow #beritabatam #fyp #batamnews ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Akademisi dan Asosiasi Soroti Penanganan Kasus

Eks anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kepri 2023–2025, Parningotan Malau, menilai penetapan tersangka belum menyentuh akar persoalan.

Baca Juga:  Yusuf Tankin Beber Penyebab Selamat Usai 38 Jam Terjebak dalam Tugboat Terbalik di ASL Shipyard

“Ini yang aneh. Saya katakan perlu ada gebrakan dan keberanian dalam penegakan hukum. Yang dihadapi kan, mohon maaf, secara ekonomi kuat,” kata Parningotan, yang juga dosen Pascasarjana, kepada BatamNow.com, Rabu (15/10).

Ia menilai posisi pengusaha besar sering membuat penegakan hukum berjalan tidak optimal.

“Pengusaha-pengusaha kuat ini bisa saya katakan dekat dan punya relasi yang mungkin tinggi ke atas. Saya tak sebut ke atas mana. Namanya juga kondisi sosial pengusaha, kan tingkat ekonominya tinggi. Jadi kadang ini yang membuat sulitnya penegakan hukum,” kata Parningotan.

@batamnow Tragedi ledakan kapal Floating Storage and Offloading (FSO) MT Federal II terjadi kembali di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam. Insiden maut yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari tadi, merenggut 10 korban jiwa dan menyebabkan 21 pekerja lainnya mengalami luka ringan hingga luka berat. Tragedi ini menjadi kejadian kedua di kapal dan lokasi yang sama, setelah insiden serupa pada 24 Juni 2025 yang menewaskan empat pekerja serta lima lainnya mengalami luka ringan hingga berat. Kecelakaan kerja berulang tersebut memantik sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum yang juga eks Anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kepri periode 2023–2025, Parningotan Malau. Ia menyebut kecelakaan di lokasi kerja ini sebagai bukti lemahnya penerapan standar keselamatan di industri perkapalan Batam. “Ini tragedi yang sangat mengerikan di bidang keselamatan kerja buruh. Masyarakat pun sudah tahu bahwa tingkat kecelakaan kerja di Batam cukup tinggi,” ujar Parningotan, yang juga dosen Pascasarjana, kepada BatamNow.com, Rabu (15/10/2025). Menurutnya, akar persoalan utama tragedi ini adalah rendahnya kesadaran perusahaan terhadap penerapan prinsip K3. “Meskipun kecelakaan ini luar biasa karena menelan banyak korban jiwa, kita tidak kaget. Di Batam, kecelakaan kerja seperti ini sudah seperti langganan,” tambahnya. Parningotan menilai bahwa kejadian berulang di PT ASL Shipyard dengan objek kapal yang sama menandakan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan. “Pada Juni 2025 empat orang meninggal, sekarang sepuluh. Ini sudah luar biasa. Perhatian terhadap K3 harus sangat serius,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi terutama di pihak perusahaan sebagai penyelenggara kegiatan industri. “Ini tanggung jawab negara dan para stakeholder. Tapi yang paling utama adalah perusahaan sebagai aktor pelaku,” ujarnya. Pimpinan Perusahaan Bisa Dipidana Lebih jauh, Parningotan menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pimpinan perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan kerja yang terjadi di bawah tanggung jawabnya. “Dalam hukum kita sudah dikenal doctrine of vicarious liability, di mana kesalahan bawahan bisa menjadi tanggung jawab pimpinan. Sesuai UU No. 170, pimpinan perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab karena memiliki tempat kerja,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa peristiwa ledakan dan kebakaran seperti di MT Federal II termasuk dalam kategori kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker 1998, yang mencakup ledakan, kebakaran, dan penyakit akibat kerja. “Dalam kasus Federal II ini jelas merupakan kecelakaan kerja akibat ledakan dan kebakaran. Karena berulang dan di tempat yang sama, tanggung jawabnya langsung pada perusahaan,”katanya. Namun, Parningotan menilai bahwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian sudah tidak relevan untuk diterapkan. “Saya kira tidak tepat kalau hanya dikenakan Pasal 359. Harusnya 358 KUHP, karena sudah ada unsur kesengajaan. Dengan kondisi kerja yang sudah diketahui berisiko, pengusaha sebenarnya sadar bahwa hal ini bisa terjadi,” tegasnya. Menurutnya, unsur kesengajaan dapat dilihat dari adanya maksud, kesadaran, dan keinsyafan atas akibat yang mungkin terjadi. “Dengan kondisi kerja yang seperti itu, pengusaha sudah insyaf akan risikonya. Jadi ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada pembunuhan,” ungkap Parningotan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar berani menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamnews #batamsirkel #batamhariini #beritabatam #batamhits #fypシ゚viral #rempang #semuatentangbatam #galang #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ #batamtiktokcommunity #poldakepri #amsakarachmad ♬ original sound – BatamNow.com

Senada, Ketua DPC Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Batam, Erdi MH, juga mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap PT ASL Shipyard.

“Perusahaan (PT ASL) ini harus diberikan sanksi berupa penyetopan pekerjaan atau operasionalnya, dan wajib diperiksa semua karyawan, mulai dari direktur, HSE, manajer docking, hingga pihak kapal — seperti kapten, chief officer, dan chief engineer — semua harus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” tegas Erdi kepada BatamNow.com, Kamis (16/10).

Erdi yang merupakan mantan perwira kapal tanker, berpendapat dari sisi kemaritiman bahwa ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Ia menduga ada sisa minyak atau muatan yang belum bersih di tangki kapal sebelum masuk galangan. Ia juga menilai peran HSE harus menjadi fokus dalam penyelidikan.

“Saya berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap PT ASL karena ini sudah memakan korban,” tegas Erdi. (A)

Berita Sebelumnya

PWI Kepri Dukung Upaya DPRD Kepri Kembangkan Sektor Labuh Jangkar sebagai Sumber PAD Baru

Berita Selanjutnya

Tim Mabes Polri ke Batam Bongkar Peredaran Narkoba di THM, Apa Kabar Polda Kepri?

Berita Selanjutnya
Tim Mabes Polri ke Batam Bongkar Peredaran Narkoba di THM, Apa Kabar Polda Kepri?

Tim Mabes Polri ke Batam Bongkar Peredaran Narkoba di THM, Apa Kabar Polda Kepri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com