Bareskrim 'Bersih-bersih' di Batam: Granat Kepri Desak Penyelidikan Mendalam, Jangan Cuma Karyawan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim ‘Bersih-bersih’ di Batam: Granat Kepri Desak Penyelidikan Mendalam, Jangan Cuma Karyawan

26/Okt/2025 12:48
Ketua GRANAT Kepri: Kepulauan Riau Sudah Zona Merah Peredaran Narkotika Internasional

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap dua orang terduga tersangka terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.

Penangkapan itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) di salah satu tempat hiburan malam (THM) FC, di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari penangkapan tersebut, personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hanya mengamankan dua orang karyawan berinisial DLH bekerja sebagai pramusaji dan LK bekerja sebagai bar staff.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.

Tiga buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone.

Kini perkara keduanya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit Polda Kepulauan Riau.

Tersangka DLH (kiri) dan LK (kanan) beserta barang bukti yang diamankan hasil ungkap kasus narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. (F: ist)

Hal ihwal tersebut, mendapat sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau (Kepri) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh.

Menurut Syamsul, ada dua sangsi yang harus diberikan kepada THM yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik peredaran narkoba dari sanksi admistratif hingga sanksi pidana.

“Sanksi untuk THM yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika yang mencakup dua aspek, yang pertama sanksi administratif serta sanksi pidana,” kata Syamsul, Minggu (26/10/2025).

Pengelola Harus Bertanggung Jawab

Menurut Syamsul, THM yang terlibat atau membiarkan adanya peredaran narkoba ditempat yang ia kelola, maka pengelola tersebut wajib ikut bertanggungjawab dan dapat dijerat dengan pidana sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Sanksi pidana, sanksi ini diberikan kepada individu yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengelola, karyawan maupun kelompok. Pengelola atau tempat hiburan, jika pemilik atau pengelola terbukti terlibat, atau membiarkan peredaran narkoba mereka dapat dijerat pidana,” tegas Syamsul.

Baca Juga:  Kejari Batam Bakar Ribuan Gram Narkotika Barang Bukti dari 247 Perkara Inkrah

Kata Syamsul, perlu ada penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah memang pengusaha tempat hiburan terlibat juga sebagai perantara dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

“Meskipun undang-undang narkotika tidak mengatur secara spesifik tanggung jawab pemilik THM, pemilik dapat dianggap bertanggung jawab jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” ujarnya.

Begitu juga dengan karyawan tempat hiburan, maupun tamu THM tersebut yang terbukti terlibat, misalnya menjadi pengedar, perantara atau penyalur.

“Ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara transaksi prekursor narkotika,” katanya.

Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika (Pasal 1 angka 2 UU Narkotika).

Dikutip dari Undang-undang 35 Tahun 2009 Pasal 129 ketentuan pidana bagi perantara jual beli prekursor narkotika yang berbunyi sebagai berikut;

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum”.

Sanksi Administratif Bagi THM

“Sanksi ini biasanya, dikenakan oleh pemerintah daerah, baik itu pemerintah kota ataupun provinsi yang langsung berhubungan dengan perizinan THM,” kata Syamsul.

Pencabutan izin usaha ini adalah sanksi paling tegas jika terbukti adanya peredaran narkoba di lingkungan THM.

“Izin operasional tersebut dapat dicabut secara permanen, atau tepatnya THM tersebut harus ditutup jika terbukti dan benar adanya peredaran narkoba di dalamnya,” ujarnya.

“Pembekuan izin sementara, pemerintah dapat memberikan pembekuan izin sementara apabila ada pemeriksaan lebih lanjut, atau peringatan tertulis untuk mencegah terjadinya kejadian serupa,” sambungnya.

Tidak Ada Keringanan Hukuman Karena Tempat Kejadian

Kata Syamsul, penting untuk dicatat bahwa lokasi tindak pidana, baik di tempat hiburan malam atau di mana pun, tidak mengurangi bobot sanksi.

Justru menurut Syamsul, tempat hiburan malam sering dianggap sebagai lokasi rawan peredaran gelap narkotika, sehingga aparat penegak hukum sering melakukan razia di sana.

“Hasil investigasi, jami sudah mengantongi nama-nama THM yang diduga adanya peredaran narkoba di dalamnya dan kami akan segera melaporkan temuan itu ke dinas terkait untuk dilakukan peninjauan perizinan serta meninjau tindak pidananya,” tegas Syamsul. (A)

Berita Sebelumnya

Batam di Tengah “Tsunami Limbah” Amerika

Berita Selanjutnya

AJI Batam-BI Kepri Latih Jurnalis Muda dan Pers Kampus Bantu Promosikan UMKM Lewat Karya Jurnalistik

Berita Selanjutnya
AJI Batam-BI Kepri Latih Jurnalis Muda dan Pers Kampus Bantu Promosikan UMKM Lewat Karya Jurnalistik

AJI Batam-BI Kepri Latih Jurnalis Muda dan Pers Kampus Bantu Promosikan UMKM Lewat Karya Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com