BC Batam Tangkap 1,5 Kg Narkotika dalam 2 Minggu: 1 Kg Sabu Ditemukan Mengapung di Laut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BC Batam Tangkap 1,5 Kg Narkotika dalam 2 Minggu: 1 Kg Sabu Ditemukan Mengapung di Laut

by BATAM NOW
17/Nov/2025 18:10
BC Batam Tangkap 1,5 Kg Narkotika dalam 2 Minggu: 1 Kg Sabu Ditemukan Mengapung di Laut

Konferensi pers dua kasus penyelundupan narkotika, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar, Senin (17/11/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 kilogram (kg) narkotika dalam dua penindakan terpisah dengan modus berbeda.

Penindakan dilakukan dalam dua minggu, di Pelabuhan Internasional Batam Center dan di perairan Pulau Tanjung Sauh.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di kantornya, di Batu Ampar, Senin (17/11/2025).

Modus Inserting di Pelabuhan

Penindakan pertama terjadi pada Rabu (29/10) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Petugas mengamankan seorang penumpang Kapal MV Citra Legacy berinisial MM (46 tahun), yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

“Kecurigaan bermula dari anjing pelacak K-9 Oriel yang menunjukkan atensi kuat terhadap MM, ditambah dengan gestur pelaku yang mencurigakan,” jelas Zaky kepada wartawan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah. (F: BatamNow)

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa MM menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam duburnya (modus inserting).

Pelaku sempat melarikan diri dari pemeriksaan medis, namun berhasil ditangkap kembali di kawasan Simpang Laluan Madani.

Hasil rontgen mengonfirmasi temuan tersebut: 236 gram sabu dan 256 butir pil ekstasi berada dalam rongga tubuh MM.

MM beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

MM, warga Kediri yang bekerja sebagai kuli, mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Ia dijanjikan upah Rp 50 juta oleh rekannya berinisial MT.

“Dari pengakuan dan dilihat dari paspor, MM baru pertama kali ke Malaysia. Dia berangkat Ke Malaysia tanggal 26 disuruh temannya, MT. Sebelum beraksi, MM latihan dulu di Malaysia memasukkan narkotika melalui duburnya,” ungkap Zaky.

Tas Berisi Sabu Mengapung di Laut

Zaky menlanjutkan, dua minggu kemudian dilakukan penindakan kedua di perairan Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapal Patroli Laut BC 15029 yang sedang melaksanakan patroli menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di tengah laut.

Setelah diamankan, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih yang positif adalah methamphetamine (sabu) seberat 1.029,3 gram, atau lebih dari 1 kilogram (Kg).

Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang pelaku ke laut untuk menghindari penangkapan.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tim hanya menemukan tas selempang. Setelah diperiksa isinya tiga korset dan dua kantong plastik yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus kristal putih yang positif adalah methamphetamine. Diduga pemilik lari saat melihat tim patroli,” jelas Zaky.

Bea Cukai Perketat Pengawasan

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa dua penindakan ini merupakan hasil kewaspadaan tinggi dan sinergi antara aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, BNN, dan Kejaksaan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI dalam memberantas penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Secara total, dua penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sekitar Rp 11 miliar.

Pelaku terancam jerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (H)

Berita Sebelumnya

Sejumlah SPBU di Batam Kosong Pertamax, Pertamina: Awal Desember Baru Normal Kembali

Berita Selanjutnya

Melonjak Terus Jadi 613 Kontainer Limbah Elektronik Ditahan di Batam, PT Logam Internasional Jaya 317 Terbanyak

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Melonjak Terus Jadi 613 Kontainer Limbah Elektronik Ditahan di Batam, PT Logam Internasional Jaya 317 Terbanyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com