BatamNow.com – Ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam, dan telah mengganggu operasional pelabuhan serta menimbulkan potensi risiko lingkungan.
Data terakhir yang diterima BatamNow.com dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam melalui Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Evi Octavia, menyebut hingga Senin (17/11/2025) total kontainer yang masuk mencapai 613 unit berukuran 40 feet (ft).
Dari jumlah tersebut, baru 74 kontainer yang telah diperiksa secara konkret, sementara sisanya 539 kontainer belum memiliki dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).
Hasil pemeriksaan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan kontainer-kontainer yang telah diperiksa itu berisi e-waste yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
Seluruh e-waste impor itu berasal dari sumber dan muatan yang sama, dan didatangkan oleh tiga perusahaan daur ulang di Batam, yakni: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI),
PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Kepala BP Batam Minta KLH Mengambil Tindakan Tegas
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyayangkan penumpukan kontainer tersebut dan mengaku telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), DPR RI, dan Presiden RI untuk meminta langkah tegas.
“Terminal Peti Kemas Batam sudah menyampaikan kondisi lapangan yang hampir penuh. Tumpukan ini mulai mengganggu efektivitas kerja,” ujar Amsakar, akhir pekan ini.
Menurut Amsakar, e-waste impor itu sebelumnya telah menjadi bagian dari penindakan KLH, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
“Kalau barang ini harus diberi sanksi, berikan saja sanksi yang jelas. Jangan sampai menumpuk tanpa solusi,” tegasnya.
Selain mengganggu aktivitas pelabuhan akibat penyempitan ruang penumpukan, penumpukan kontainer B3 ini juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan.
Azhari Hamid: BP Batam Harus Ultimatum Importir
Pemerhati lingkungan, Azhari Hamid M.Eng, menilai BP Batam semestinya mengultimatum para importir agar melakukan reekspor karena sebelumnya KLH, telah memutuskan itu.
Menurut Azhari, KLH telah memutuskan secara final bahwa ketiga importir limbah B3 tersebut wajib melakukan re-ekspor karena ditemukan kandungan limbah berbahaya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa keputusan re-ekspor oleh KLH telah disampaikan kepada perusahaan, namun hingga kini belum dijalankan.
Untuk itu, Azhari meminta BP Batam, “Jangan hanya menunggu KLH. Hendaknya mendesak pemasok barang untuk segera melakukan re-ekspor”.
KLH sebelumnya menegaskan bahwa temuan limbah impor elektronik yang mengandung B3 merupakan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (A/Red)

