BatamNow.com – Eceng gondok (Eichhornia crassipes) kini menyebar di enam waduk tadah hujan BP Batam, khususnya di Waduk Duriangkang, Tanjung Piayu.
Hamparan gulma air ini terlihat jelas di pinggiran waduk Duriangkang, di bawah jalan lintas Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Tanjung Piayu.
Penyebaran eceng gondok terlihat di sana menutupi lebih kurang 8–10 hektare permukaan air.
“Ini baru yang didorong arus angin sehingga terkonsentrasi di tepi waduk ini, masih banyak di tengah dan sudut waduk,” ujar seorang sumber di lingkungan unit SPAM, Fasilitas dan Lingkungan (Fasling) BP Batam, yang tak mau disebut namanya.
“Lihat sendiri, kondisi ini tidak bisa ditutup-tutupi,” tambahnya.

Mengapa eceng gondok bisa tumbuh menyebar begitu cepat di waduk milik BP Batam?
Apakah sistem pemeliharaan waduk, BP Batam tidak mampu menahan penyebaran gulma ini?
Eceng gondok menggulma di waduk, membuat Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama staf dan pegawai BP Batam terpaksa turun langsung membersihkan eceng gondok secara manual minggu ini.
Hebatnya, rombongan masuk ke dalam waduk yang beberapa media pernah memberitakan terdapat buaya liar di sana dan sempat naik ke darat.

Pantauan BatamNow.com, turunnya Ariastuty menuai sorotan publik.
Banyak yang menilai tindakan itu lebih bernuansa pencitraan, sebab dua alat berat ponton — ekskavator amfibi dan harvester berponton — yang dioperasikan di waduk seluas 2.340 hektare, seperti tidak mampu menanggulangi gulma ini.

Biaya Pemeliharaan Miliaran Per Tahun, Eceng Gondok Subur
BP Batam menggelontorkan miliaran rupiah per tahun, atau paling tidak Rp 6 miliar, untuk pemeliharaan waduk, lebih khusus pemberantasan eceng gondok (data LHP BPK 2023), namun eceng gondok tumbuh menyebar di waduk.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara sistemik, BP Batam justru mengimbau masyarakat Batam untuk ikut membersihkan eceng gondok.
Padahal, BP Batam setiap tahun menikmati bagi hasil ratusan miliar rupiah dari bisnis air minum melalui mitranya PT Air Batam Hulu (ABHu) dan PT Air Batam Hilir (ABHi) bersumber dari masyarakat konsumen yang kerap mendapat gangguan akses air minum perpipaan ini.
Tarif air minum yang dikenakan kepada masyarakat pun bukan merujuk pada Permendagri No. 21 Tahun 2020, yang mengatur standar tarif air minum secara nasional, kecuali diatur absolut oleh Perka BP Batam yang tidak bisa diintervensi DPRD Kota Batam.
Perlu dicatat, PT ABHi merupakan bagian dari konsorsium penerima konsesi dari BP Batam dan berada di bawah Moya Holdings Asia Limited, entitas konglomerat milik Anthoni Salim, Salim Group.
Ironi dan Kritik Publik
Masyarakat sebagai konsumen SPAM terikat pada standar pembayaran tagihan pemakaian air minum yang ketat.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran rekening pemakaian air minum, sehari saja, langsung disanksi denda bahkan bisa pemutusan layanan.
Namun di sisi lain, BP Batam justru mengimbau masyarakat ikut serta membersihkan eceng gondok yang selama ini sulit ditangani oleh unit SPAM Fasling.
“Ini kebijakan yang ambyar dan mencengangkan, entah ide dari mana datangnya,” ujar Kamarul Zaman, pemerhati kebijakan publik.
Publik menilai kondisi waduk terkini menunjukkan kesenjangan serius antara kapasitas pengelolaan waduk, pengeluaran miliaran tiap tahun
Dan ini satu potret praktik pengelolaan sumber daya air oleh BP Batam, yang berhubungan bisnis dengan perusahaan konsesi konglomerat besar.
BatamNow.com telah berusaha melakukan klarifikasi kepada Kabiro Umum BP Batam, M Taofan terkait masalah eceng gondok, namun tak ada respons.
Sementara Ariastuty bukan menjawab langsung poin materi konfirmasi, namun mengirimkan satu rilis yang menggambarkan perlunya kerja sama dengan masyarakat dalam membersihkan eceng gondok dengan memberi contoh di Rawa Pening. (A/Red)

