KM Rasidin Angkut Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Bea Cukai Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KM Rasidin Angkut Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Bea Cukai Batam

by BATAM NOW
05/Des/2025 10:48
KM Rasidin Angkut Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Bea Cukai Batam

Tim Patroli Laut BC Batam mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop danmengamankan muatan kayu balok tanpa dokumen resmi. (F: Dok. BC Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perambahan hutan tampaknya masih terus terjadi di berbagai daerah.

Penangkapan kapal KM Rasidin oleh Tim Patroli Laut Bea dan Cukai (BC) Batam menjadi salah satu bukti nyata aktivitas ilegal tersebut.

Kapal tersebut mengangkut sejumlah kepingan kayu yang sudah diolah ditangkap saat melintas di perairan Pulau Hangop, Senin (03/12/2025).

Dari pemeriksaan awal, kapal dengan empat awak itu diketahui berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam, membawa sejumlah kayu balok tanpa dokumen resmi.

Karena tidak mampu menunjukkan dokumen sah, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pencacahan, jumlah kayu balok yang dibawa mencapai 1.250 keping.

Tim Patroli Laut BC Batam mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop danmengamankan muatan kayu balok tanpa dokumen resmi. (F: Dok. BC Batam)

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara kepada otoritas kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan seperti ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” kata Zaky Firmansyah, Jumat (05/12/2025).

Baca Juga:  Diduga Terlibat Kasus Ekspor Rokok Ilegal Andhi Pramono, KPK Bakal Periksa BC Batam?
Tim Patroli Laut BC Batam mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop danmengamankan muatan kayu balok tanpa dokumen resmi. (F: Dok. BC Batam)

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan yang mereka lakukan tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem. (A)

Berita Sebelumnya

Proyek Jalan Tak Terkelola, Warga Tanjung Riau Hadapi Kemacetan Setiap Pagi dan Sore

Berita Selanjutnya

Penindakan Ballpress dari Singapura Diperketat di Pelabuhan Internasional Batam Center

Berita Selanjutnya
Penindakan Ballpress dari Singapura Diperketat di Pelabuhan Internasional Batam Center

Penindakan Ballpress dari Singapura Diperketat di Pelabuhan Internasional Batam Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com