BatamNow.com – Perambahan hutan tampaknya masih terus terjadi di berbagai daerah.
Penangkapan kapal KM Rasidin oleh Tim Patroli Laut Bea dan Cukai (BC) Batam menjadi salah satu bukti nyata aktivitas ilegal tersebut.
Kapal tersebut mengangkut sejumlah kepingan kayu yang sudah diolah ditangkap saat melintas di perairan Pulau Hangop, Senin (03/12/2025).
Dari pemeriksaan awal, kapal dengan empat awak itu diketahui berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam, membawa sejumlah kayu balok tanpa dokumen resmi.
Karena tidak mampu menunjukkan dokumen sah, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan, jumlah kayu balok yang dibawa mencapai 1.250 keping.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara kepada otoritas kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan seperti ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” kata Zaky Firmansyah, Jumat (05/12/2025).

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan yang mereka lakukan tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem. (A)

