BatamNow.com – Di tengah isu nasional, kantor Bea dan Cukai (BC) Batam, kini memperketat penindakan arus masuknya balpres bawaan penumpang di Terminal Kedatangan Pelabuhan Penumpang Internasional, Batam Center.
BC Tipe B Batam mencatat sepanjang November 2025 telah menegah 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang dibawa dari luar negeri melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter serta berbagai cara lainnya di pelabuhan kedatangan.
Pada periode 27–30 November 2025 saja, BC Batam kembali mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Terminal Feri Internasional Batam Center.
Modus Para Pedagang Bal-balan dari Singapura ke Batam
Masuknya pakaian atau barang bekas dari Singapura ke Batam sejatinya bukan fenomena baru.
Para pedagang kecil—dikenal sebagai “pedagang bundle”, “pedagang bal-balan”, atau pedagang barang bekas Singapura—kerap membawa ballpress dengan cara:
- Menyamarkan pakaian bekas sebagai bagasi pakaian pribadi.
- Menitipkan karung/ballpress kepada penumpang ferry atau porter di Pelabuhan HarbourFront, Singapura.
- Membawa barang dalam jumlah kecil namun berulang, dengan tujuan dijual kembali di pasar-pasar thrifting Batam.
Praktik ini sudah lama menjadi “rahasia umum”, namun kini mendapat pengawasan ketat seiring meningkatnya penindakan nasional terhadap pakaian bekas ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan intensif dan analisis profil penumpang, termasuk pemeriksaan citra mesin X-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar, sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use), lalu ditahan,” jelas Zaky.
Dalam banyak kasus, barang titipan para pedagang kecil tersebut ditangani oleh porter pelabuhan, sementara pemilik barang memilih meninggalkan ballpress ketika diminta hadir untuk klarifikasi.
Seluruh temuan kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan.
Melanggar Sejumlah Regulasi
Zaky menegaskan bahwa pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal yang melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, yang secara tegas melarang pemasukan pakaian bekas ke Indonesia.
BC Batam mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal, karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga:
- Berpotensi membawa risiko kesehatan,
- Mengganggu tata niaga hasil tekstil, dan
- Melemahkan daya saing produk UMKM domestik.
“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat menggunakan produk karya anak bangsa guna memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” kata Zaky.
Ballpress Lewat Batam Center, Isu Klasik
Masuknya ballpress pakaian bekas ke Batam melalui terminal penumpang internasional sebenarnya bukan modus baru.
Praktik ini diyakini telah berlangsung lama, memanfaatkan ramainya arus penumpang Singapura–Batam.
Para pedagang bundle dan bal-balan skala kecil dari Singapura memanfaatkan celah ini dengan berbagai trik penyamaran agar ballpress seolah tampak seperti bagasi pribadi.
Namun kini, dengan meningkatnya pengawasan di tengah isu nasional soal barang bekas impor, BC Batam melakukan penindakan jauh lebih ketat di seluruh pintu kedatangan. (A)

