Riak Panjang Mukota Kadin Batam: Penolakan Menguat, SK Perpanjangan Kadin Kepri Dipertanyakan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Riak Panjang Mukota Kadin Batam: Penolakan Menguat, SK Perpanjangan Kadin Kepri Dipertanyakan

by BATAM NOW
05/Des/2025 12:15
Riak Panjang Mukota Kadin Batam: Penolakan Menguat, SK Perpanjangan Kadin Kepri Dipertanyakan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam masih terus bergulir dan memanas.

Sejumlah anggota Kadin Batam pada Sore hari Kamis (04/12/2025) mendatangi Graha Kadin di Batam Center, untuk menanyakan terkait Mukota yang akan segera dilaksanakan.

Pertemuan itu mendapat kesepakatan yang menyatakan penolakan tegas terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan caretaker Kadin Kota Batam, termasuk rencana Mukota versi kelompok tersebut.

Penyampaian penolakan itu diwakili oleh mantan Ketua Kadin Kota Batam 2 periode, Jadi Rajagukguk.

“Anggota Kadin Batam memiliki hak dan kewajiban. Mereka menggunakan haknya, yaitu tidak mengakui kegiatan apapun oleh kelompok tertentu, yang mengatasnamakan caretaker Kadin Kota Batam dan menyelenggarakan Mukota,” tegas Jadi Rajagukguk.

Jadi Rajagukguk. (F: ist)

Rapim Kadin Batam Sudah Tetapkan Jadwal Mukota

Jadi Rajagukguk menjelaskan bahwa anggota Kadin Batam telah mengetahui dan mendapatkan surat resmi dari Kadin Kota Batam terkait Mukota Batam.

Ia menegaskan bahwa yang berhak melaksanakan Mukota adalah pengurus resmi Kadin Kota Batam di bawah kepemimpinannya.

“Yang melaksanakan itu adalah ketua Kadin Kota Batam atas nama Jadi Rajagukguk,” katanya.

Jadi menambahkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Pimpinan Kota (Rapim) yang keputusannya telah disahkan.

Rapim tersebut mengagendakan pemilihan Ketua Kadin Kota Batam pada 13 September 2025.

“Kenapa 13 September? Karena SK kepengurusan Kadin Batam akan berakhir 20 September, artinya satu Minggu sebelum berakhir. Keputusan itu diambil dari keputusan dan diskusi bersama,” ucap Jadi

Rapim tersebut, kata Jadi, dihadiri juga oleh pengurus Kadin Kepri, antara lain Roma Nashir Hutabarat, Niko Nixon Situmorang, dan Toni Siahaan.

Setelah Rapim, dibentuklah kepanitiaan pelaksana dengan Jadi Rajagukguk sebagai penanggung jawab, dikarenakan ia tidak mencalonkan lagi sebagai ketua. Agustri ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee (SC) dan Budi sebagai Ketua Organizing Committee (OC).

“Langsung dibuka pendaftaran bakal calon ketua Kadin Batam, sudah ada mekanismenya serta persyaratannya,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan penyelenggaraan Mukota Batam yang menurut aturan organisasi harus mendapatkan persetujuan Kadin Provinsi.

Pihak Kadin Batam mengaku telah mengirimkan surat beberapa kali namun belum mendapatkan persetujuan yang jelas.

SK Kadin Kepri Berakhir, Diduga Ada Pemalsuan SK Perpanjangan

Dalam perkembangan lain, Jadi Rajagukguk menyoroti masa bakti kepengurusan Kadin Kepri yang telah habis pada 05 April 2025.

Baca Juga:  Gugat ke Pengadilan, Kadin Batam Dipimpin Jadi Rajagukguk Tegaskan Mukota ke-8 Tak Sesuai AD/ART

“Terkait SK kepengurusan Kadin Kepri, kalau memang kepengurusan Kadin Kepri itu sudah habis dan tidak bisa melaksanakan Mukota, maka Kadin itu harus di Karateker kan, bukan di perpanjang,” ujarnya.

Ia menyampaikan, setelah SK Kadin Kepri dipelajari oleh SC, patut diduga SK perpanjangan itu dipalsukan.

Dugaan ini muncul karena SK perpanjangan diterbitkan pada tanggal 04 April 2025—sehari sebelum masa bakti Kadin Kepri berakhir

Selain itu SK Perpanjang dikeluarkan saat bertepatan dengan hari libur nasional (libur puasa dan lebaran).

“Sesuai dengan surat edaran eksekutif Kadin Pusat kepada seluruh anggota Kadin Indonesia, bahwa di situ tidak ada pelayanan karena hari libur,” jelasnya.

Tiga Kejanggalan SK Perpanjangan Kadin Kepri versi Kuasa Hukum

Dugaan pemalsuan SK perpanjangan ini juga diperkuat oleh Kuasa Hukum (KH) Kadin Kota Batam, Rasmen Simamora, S.H., M.H., yang menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar:

Tidak Dikenal di AD/ART: SK perpanjangan tidak di kenal di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART) di organisasi KADIN, dan tidak tercantum dalam ADART serta di peraturan organisasi.

Tidak Disebutkan Subjek yang Diperpanjang: Didalam SK perpanjangan itu, tidak ada disebutkan seseorang yang diperpanjang, apakah itu ketua, sekretaris, tidak ada disebutkan di sana.

Tanggal Terbit Mendahului Rapat: Surat perpanjangan itu diterbitkan pada 04 April 2025, sementara rapat Kadin Provinsi Kepri itu dilaksanakan pada 16 April 2025. Jadi terbit terdahulu SK perpanjangan baru diadakan rapat.

Kuasa hukum Kadin Kota Batam, Rasmen Simamora, S.H., M.H. (F: ist)

Sebelum melapor ke Polda Kepri, Kadin Batam telah melakukan audiensi ke Kadin Pusat dan mendapatkan konfirmasi lisan dari pejabat Kadin Pusat bahwa SK perpanjangan tersebut tidak pernah ada diterbitkan.

“Memang secara tertulis tidak ada, tapi secara lisan bertemu dengan pejabat di Kadin Pusat telah menjelaskan bahwa SK perpanjangan itu tidak pernah ada diterbitkan,” jelas Rasmen.

Inilah hal mendasar yang kemudian menjadi dasar adanya laporan ke Polda Kepri untuk menguji keabsahan SK tersebut.

“Kelompok mereka, melanjutkan perpanjangan SK ini hingga pembentukan caretaker yang kemudian merencanakan Mukota ke-8,” kata Rasmen. (A)

Berita Sebelumnya

Penindakan Ballpress dari Singapura Diperketat di Pelabuhan Internasional Batam Center

Berita Selanjutnya

Rp 3,4 Triliun Pengembangan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center: “Omon-omon”?

Berita Selanjutnya
Rp 3,4 Triliun Pengembangan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center: “Omon-omon”?

Rp 3,4 Triliun Pengembangan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center: "Omon-omon"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com