Romo Paschal: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara Bentuk Keadilan untuk Korban, Jadi Warning Pemberi Kerja - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Romo Paschal: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara Bentuk Keadilan untuk Korban, Jadi Warning Pemberi Kerja

by BATAM NOW
09/Des/2025 14:29
Romo Paschal: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara Bentuk Keadilan untuk Korban, Jadi Warning Pemberi Kerja

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal, menilai sudah sepantasnya terdakwa Roslina dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang merupakan pidana maksimal dalam dakwaan.

“Putusan 10 tahun untuk Roslina, kami sangat cukup puas karena memang sudah pantas. Saya kira dari kesaksian yang kita lihat di pengadilan sampai dengan proses terakhir sudah cukup pantas. Oleh karena itu kita mengapresiasi semua pihak yang membantu proses hukum ini,” ujar Romo Paschal usai persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (08/12/2025).

@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Roslina yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan sadis terhadap Intan yang adalah asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri. Hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis hakim lalu mengetuk palu sidang, Senin (08/12/2025). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan merupakan pidana maksimal dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” lanjut hakim. Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamnews ♬ original sound – BatamNow.com

Romo Paschal yang sedari awal aktif mengawal perkara ini juga berharap ada pertobatan dari Roslina yang tega menganiaya Intan asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri.

“Selamat bertobatlah untuk Roslina, semoga dia bertobat di dalam dan semoga ini jadi penghiburan bagi Intan. Tapi jangan lupa, angka berapapun ini tidak akan pernah menyembuhkan Intan,” terangnya.

Romo Paschal juga mewanti-wanti putusan hakim ini menjadi efek jera sekaligus  peringatan (warning) agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap siapapun, termasuk oleh pemberi kerja kepada pekerjanya.

“Jadi tugas kita adalah bagaimana jangan ada intan-intan baru lagi dan ini juga menjadi warning bagi semua yang punya kekuasaan tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap siapapun yang ada di bawahnya. Jadi ini semacam efek jera yang lain, warning juga bagi yang lain jangan menggunakan kekerasan terhadap para pekerja,” ujarnya.

Informasi dari Romo Paschal, saat ini kondisi Intan sudah cukup pulih secara fisik. Namun secara mental, korban masih trauma dan sering terpicu (triggered).

“Sering kali juga dia ke-trigger macam maca. Makanya saya bilang berapapun angkanya tidak akan pernah menyembuhkan. Posisi kita adalah bagaimana memastikan Intan kembali pulih. Tapi mudah-mudahan dengan 10 tahun ini cukup menghiburnya. Artinya keadilan itu masih bisa dirasakan,” tutupnya.

Dalam kasus ini, seorang ART lainnya juga menjadi terdakwa yakni Merliyati Loru Peda dan divonis 2 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu, dengan pertimbangan meringankan karena Merliyati mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Intan, dan korban memaafkan. (H)

Berita Sebelumnya

Fandy Iood Sambut Investasi Konstruksi dari Vietnam: 2026 Jadi Tahun Kebangkitan Industri

Berita Selanjutnya

Romo Paschal Minta Polisi Ungkap Dugaan TPPO di Balik Kematian Dwi Putri, Periksa Semua Agensi LC di Batam

Berita Selanjutnya
Romo Paschal: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara Bentuk Keadilan untuk Korban, Jadi Warning Pemberi Kerja

Romo Paschal Minta Polisi Ungkap Dugaan TPPO di Balik Kematian Dwi Putri, Periksa Semua Agensi LC di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com