Romo Paschal Minta Polisi Ungkap Dugaan TPPO di Balik Kematian Dwi Putri, Periksa Semua Agensi LC di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Romo Paschal Minta Polisi Ungkap Dugaan TPPO di Balik Kematian Dwi Putri, Periksa Semua Agensi LC di Batam

by BATAM NOW
09/Des/2025 15:15
Romo Paschal: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara Bentuk Keadilan untuk Korban, Jadi Warning Pemberi Kerja

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Paschal, menyoroti perkembangan penyelidikan kasus penyiksaan hingga tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25) di mess MK Management, Kompleks Jodoh Permai, Batu Ampar.

Romo Paschal mengapresiasi langkah cepat Polsek Sagulung, yang disebutnya pertama kali menerima laporan dari Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop sebelum kasus dilimpahkan ke Polsek Batu Ampar.

“Mereka pertama kali mendatangi bahkan menahan korban dan juga membantu untuk mengamankan barang bukti sebelum melimpahkan secara utuh Ke Polsek Batu Ampar. Saya kira prosesnya berjalan dengan baik dan cepat dan kita apresiasi,” ucapnya.

“Tinggal kita menunggu saja ke mana arahnya ini. Apakah ada pembunuhan berencana atau hanya sekadar penganiayaan menyebabkan kematian, karena saya dengar ada dua versi,” lanjutnya.

Romo Paschal juga menunggu keberanian Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang untuk mengungkap indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Menurutnya, polisi tidak boleh ragu karena TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Soal dugaan TPPO dalam kasus ini juga menjadi perhatian kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, bantuan hukum gratis yang dibentuk pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sependapat, Romo Paschal menyatakan keyakinannya terkait dugaan TPPO dalam kasus ini.

“Menurut saya sudah pasti lah itu ada tindak pidana perdagangan orang. Kalau melihat itu paling gampang, kok. Penyidik nggak usah ragu-ragu untuk mengungkapkan itu TPPO,” katanya.

Romo Paschal juga mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada kasus Dwi Putri saja.

Ia meminta polisi menyisir seluruh agensi LC di Batam yang berpotensi melakukan eksploitasi, termasuk yang baru ditemukan di wilayah Sagulung.

“Jangan hanya berhenti di kasus Putri, tapi periksa semua agensi-agensi LC yang ada di Batam. Pastikan apakah ada yang tereksploitasi, pastikan juga apakah ada orang yang mengalami kekerasan, Ini baru dua yang kita dengar. Dunia malam Batam ini gak sedikit tentunya Banyak agensi LC. Berani nggak polisi memastikan bahwa semua LC bekerja sesuai aturan dan tidak tereksploitasi. Berani nggak?” katanya.

@batamnow Polsek Batu Ampar, Kota Batam, menangkap empat pelaku terkait kasus pemb*n*h4n terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25). Para pelaku yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan. Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganianyaan hingga tewasnya korban. Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu. Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban. Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian. Hal tersebut diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin (01/12/2025). Awalnya Korban Melamar Bekerja Kasus ini berawal dari korban yang melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial. Pada Minggu (23/11), Dwi Putri datang ke Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 pada pukul 13.00 WIB dan bertemu dengan Wilson untuk menjalani proses wawancara perekrutan. Usai wawancara, korban diterima di Agensi EMKA yang dikelola oleh Anik alias Meylika, pacar Wilson. Korban diminta datang kembali pada pukul 18.00. Namun Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa saat korban datang kembali pada sore hari, ia belum langsung bekerja. Korban diwajibkan mengikuti “ritual” yang dilakukan Wilson bersama para LC lainnya, termasuk meminum bir. Pada momen tersebut, korban disebut tiba-tiba berteriak histeris seperti kesurupan. Wilson dan Meylika kemudian sepakat memberhentikan korban. Amru mengungkapkan, aksi penyiks44n bermula setelah Wilson menerima video rekayasa dari Meylika yang seolah-olah menunjukkan korban menyerang dan menc3k1k pacarnya itu. Video rekayasa itu sengaja dibuat sebagai “bukti” seolah Dwi Putri yang duluan menyerang Meylika. Ihwal video rekayasa itulah pemicu p3nyiks44n s4dis kepada Dwi Putri yang dilakukan selama tiga hari, di Perumahan Jodoh Permai. “Akibat kejadian tersebut Putri pun dis1ks4 dengan s4dis oleh Wilson alias Koko dari tanggal 25 sampai tanggal 27 November dengan cara men3ndang dada, leher, kepala, dan menampar secara berulang. Kemudian m3mukul dengan sapu lidi dan kayu,” ujar Kompol Amru. “Bukan hanya itu, pada tanggal 27 Wilson juga memborgol Putri dan melakban mulut Putri mengelilingi kepala dan menyemprot air ke badan Putri dalam keadaan t3lanj4ng bulat serta memasukkan air ke lubang hidung Putri menggunakan selang dalam keadaan mulut terlakban selama 2 jam dengan posisi terlentang,” lanjutnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batamtiktok #fyp #batam #batamnow #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Dalam kasus korban Dwi Putri, polisi telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga:  Dua LC MK Management di Sidang Pembunuhan Dwi Putri: Tak Berani Menolong, Takut Wilson Lukman dan Maylika

Tersangka pertama, Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganiayaan hingga tewasnya korban.

Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu.

Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban.

Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (H)

Berita Sebelumnya

Romo Paschal: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara Bentuk Keadilan untuk Korban, Jadi Warning Pemberi Kerja

Berita Selanjutnya

Hakordia 2025 Diperingati, Lupakah Polda Kepri Dugaan Kasus Korupsi PSPK Batam Rp 204 Miliar?

Berita Selanjutnya
Di Batam, Kopi O Kini Kalah Tenar dengan “RPO”

Hakordia 2025 Diperingati, Lupakah Polda Kepri Dugaan Kasus Korupsi PSPK Batam Rp 204 Miliar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com