BatamNow.com – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Tahun ini, peringatannya diyakini bukan hanya sekedar seremonial, namun dibuat untuk bisa memperkuat kesadaran jika korupsi dapat dilawan lewat kolaborasi dan integritas kolektif.
Melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, Organisasi dan lainnya) hanya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Peringatan tersebut dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi.
Majelis itu juga mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani serta meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Bagaimana Kasus Pengusutan Tipikor PSPK Kota Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pernah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pengusutan itu terkait dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) di beberapa kelurahan di Batam, tahun 2023 Pagu Anggaran (PA) proyek ini ±Rp 204 miliar.
Paket PSPK ini merupakan program Pemko Batam yang digagas oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi SE MM.
Tujuan program ini dinarasikan dalam rangka pemerataan pembangunan di tengah masyarakat Batam.
Dalam catatan BatamNow.com, pemeriksaan itu diyakini diusut oleh penyidik Dittipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sejak 23 September 2024.
Kala itu jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri dipimpin oleh Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Kapolda Kepri, saat itu dijabat oleh Inspektur Jendral Yan Fitri Halimansyah.
Kombes Putu Yudha, pada akhir 2024, beberapa kali dikonfirmasi dan membenarkan pengusutan kasus ini. “Masih pendalaman,” katanya kala itu.
Demikian juga Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, pengganti Putu, juga membenarkan tindak lanjut pengusutan kasus ini. “Masih pendalaman,” katanya juga.
Sejumlah camat di Kota Batam telah diperiksa beberapa kali. Demikian juga para lurah dan honorarium kelompok masyarakat (Pokmas) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sumber BatamNow.com mengatakan pengusutan lanjutan yang dilakukan Silvester malah melibatkan Bidang Laboratorium Dinas PUPR.
Namun hingga kini, hasil dari lanjutan pengusutan kasus PSPK tersebut, tak kedengaran lagi dan belum ada penjelasan dari Kombes Pol Silvester.
Per hari ini, Selasa (09/12/2025) BatamNow.com juga telah kembali mengirimkan konfirmasi kepada Kombes Pol Silvester terkait pengusutan kasus tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum merespons.
Adapun para camat di periode proyek itu yang diperiksa, yakni Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Camat Galang, UR; Camat Bulang, DR; dan Camat Belakang Padang, AH.
Selain para camat, Apui pemilik CV DS di Bengkong, sebagai penyedia material bangunan proyek juga sudah beberapa kali diperiksa dan membawa sejumlah berkas ke meja penyidik.
Tak ketinggalan Ahaui Zhang sebagai penanggung jawab PT SAP penyedia ready mix di Bengkong Laut, mitra Apui diperiksa polisi.
Dari nilai proyek PSPK sekitar Rp 204 miliar, diduga terjadi kebocoran sekitar puluhan miliar dengan anggaran fiktif.
Adapun anggaran tiap kelurahan sekitar Rp 3,2 miliar. Terdapat 64 kelurahan di Kota Batam.
Hal krusial yang disebut paling telak pada dugaan tindak pidana korupsi kasus ini, yakni, pengadaan sejumlah tenaga teknis (TT) fiktif pada kelompok masyarakat (Pokmas).
Sebagai contoh, di Kecamatan Bengkong: Kelurahan Bengkong Indah terdapat 15 Pokmas, Bengkong Laut dengan 15, Bengkong Sadai 18 dan Kelurahan Tanjung Buntung dengan 23.
Hal yang kedua, potensi kebocoran anggaran itu adalah dugaan mark-up dan volume pengadaan material proyek. (A)

