BatamNow.com – Upaya penyelundupan uang senilai Rp 7,79 miliar tujuan Singapura, digagalkan di Batam.
Informasi yang diterima BatamNow.com, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay.
Penindakan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Batam serta Bea dan Cukai (BC) Batam, pada Jumat (12/12/2025) sekira pukul 09.15.
Uang senilai Rp 7,79 miliar yang disimpan di dalam 3 koper, tanpa izin dokumen resmi diamankan beserta 4 kurir.
Hal Ihwal itu di benarkan oleh Kapolsek KKP, AKP Zharfan Edmond. “Benar, jajaran kami ngamanin,” ujarnya kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/12).
Atas penangkapan tersebut, kini telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam.
Menurut, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia, bahwa pelimpahan sesuai dengan surat dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Nomor B-473/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Desember 2025.
“Bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berupa empat (4) orang pelanggar dan barang hasil penindakan berupa uang tunai sekitar Rp 7.795.000.000” kata Evi kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp.
Atas pelimpahan perkara tersebut telah dibuat Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-1663/LIMPAH /KPU.02/2025, SBP-1664/LIMPAH/KPU.02/2025, SBP-1665/LIMPAH /KPU.02/2025, dan SBP-1666/LIMPAH /KPU.02/2025 tanggal 12 Desember 2025.
“Saat ini sedang dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 mengenai Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain,” jelas Evi.
Tindakan membawa uang berjumlah besar ke luar negeri itu melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara.
Informasi yang diterima BatamNow.com, diduga uang itu berasal dari PT VIT yang beralamat di Jakarta, milik A. Namun belum ada yang bisa membenarkan informasi ini.
Penyelundup Uang Telah Lama Berlangsung
Pada awal tahun 2025, praktik penyelundupan uang tunai dari Batam menuju Singapura dan Malaysia, telah mencuat.
Praktik itu diduga lolos dari Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay di Sungai Jodoh, serta Pelabuhan Feri Internasional Sekupang.
Seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan hampir setiap hari, dengan memanfaatkan pelabuhan resmi sebagai jalur utama.
Dalam sekali aksi, para pelaku bisa menyelundupkan hingga setengah miliar rupiah dalam bentuk uang tunai.
Metode yang digunakan pun terbilang nekat—uang dimasukkan ke dalam koper atau bahkan dibungkus dan ditempelkan di tubuh pelaku, terutama di bagian pinggang, demi menghindari deteksi petugas.
Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari jaringan pencucian uang berskala internasional. (A)

