Ombudsman: Disdik Kepri Maladministrasi, Abai Sehingga Batam Kekurangan Guru dan Ruang Kelas SLBN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman: Disdik Kepri Maladministrasi, Abai Sehingga Batam Kekurangan Guru dan Ruang Kelas SLBN

by BATAM NOW
16/Des/2025 19:03
Ombudsman: Disdik Kepri Maladministrasi, Abai Sehingga Batam Kekurangan Guru dan Ruang Kelas SLBN

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (kemeja batik) menyerahkan LHP IAPS kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, di Kantor OOmbudsman Kepri, Kota Batam, Selasa (16/12/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

Maladministrasi itu menyebabkan kekurangan guru dan ruang kelas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kota Batam. Ombudsman memberikan tenggat 30 hari kerja untuk Disdik Kepri melaksanakan tindakan korektif atas temuan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kepri, Martina, kepada Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, dalam pemaparan LHP Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Kantor Ombudsman Kepri, Batam Center, Selasa (16/12/2025). Hadir juga Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Ombudsman menilai bahwa prioritas pembangunan pendidikan di Provinsi Kepri lebih berfokus pada SMA dan SMK, belum sepenuhnya diimbangi dengan perhatian yang memadai terhadap pendidikan khusus.

Kondisi ini berkontribusi pada belum terpenuhinya kebutuhan guru dan ruang kelas di SLBN Batam, yang memerlukan pendekatan afirmatif dan kebijakan prioritas tersendiri.

Martina menyampaikan, berdasarkan proposal Pengadaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk SLBN tingkat SD-SMA, dibutuhkan tenaga pendidik sebanyak 59 orang. Namun yang tersedia baru 27 orang, masih kurang 32 guru lagi.

Sementara untuk ruang kelas, berdasarkan data Dapodik, SLBN Batam hanya memiliki 15 ruang kelas untuk 51 rombongan belajar dengan luas lahan 2.132 meter persegi. Sehingga masih kekurangan 36 ruang kelas.

“Kondisi kekurangan ruang kelas mengakibatkan SLBN Batam menolak calon siswa baru. Pada tahun 2023, hampir 30 calon peserta didik ditolak karena keterbatasan ruang kelas dan kekurangan guru. Penolakan peserta didik tersebut merupakan bukti nyata bahwa keterbatasan sarana prasarana berdampak langsung pada hilangnya akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Kota Batam,” ujarnya.

Ombudsman Kepri memberikan tindakan korektif terhadap Dinas Pendidikan Kepri, antara lain:

  • ​Mengusulkan penambahan guru Pendidikan Luar Biasa sebanyak 32 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
  • ​Memastikan pembayaran honorarium guru non-ASN di SLBN Batam tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai kebutuhan guru terpenuhi.
  • ​Menindaklanjuti proses pemecahan lahan Pusat Layanan Autis (PLA) agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ruang kelas baru di SLBN Batam.
  • ​Melakukan pendampingan dan asistensi kepada Kepala SLBN Batam dalam pengusulan program revitalisasi atau pembangunan ruang kelas baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

“​Atas pelaksanaan Tindakan Korektif di atas, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya”, tutupnya.

LHP Ombudsman Kepri atas Disdik Kepri ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 18 September sampai terakhir melakukan FGD pada 18 November 2025.

Andi Agung: Pendidikan Bukan Hanya Urusan Disdik

Menanggapi LHP dan temuan Ombudsman Kepri itu, Kepala Disdik Kepri, Andi Agung menyampaikan ucapan terima kasih dan menyebut soal pendidikan menjadi urusan bersama.

“Yang pertama kami ucapan terima kasih. Inilah bentuk kolaborasi. Terus terang saja, pendidikan bukan hanya urusan Dinas Pendidikan. Semuanya adalah urusan kita bersama,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung. (F: BatamNow)

Menurutnya, Disdik Kepri juga telah menindaklanjuti temuan Ombudsman Dinas terkait penyelesaian pembangunan SLBN 2 Sungai Beduk.

“Kita sudah rapatkan bersama tanggal 18 September. Langkah-langkah sudah kita lakukan. Yang pertama, alhamdulillah tahun ini insya Allah SLBN 2 Sungai Beduk sudah jadi. Tahun pelajaran 2026/2027 insya Allah sudah kita lakukan,” kata Andi Agung.

“Yang kedua, kita menelusuri lahan-lahan yang bisa dijadikan kita bangun di Batam. Kemarin sudah ada dua tempat. Kabid SLB sudah ke BKAD Kota Batam, sudah bertemu juga Bu Santi, Pak Sekda, bahkan BP Batam. Ada tiga agenda kita untuk pembangunan ke depan, yaitu Kecamatan Sagulung, Batu aji, dan Sekupang. Kalau ini kita lakukan insya Allah, SLB terus terang saja sudah kita selesaikan,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, temuan Ombudsman menjadi cambuk untuk Dinas Pendidikan melakukan perbaikan.

Kekurangan Guru Disebut Karena Regulasi Nasional

Terkait permasalahan kurangnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN, Disdik Kepri menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh regulasi nasional, khususnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Semuanya bukan hanya di Batam, tetapi seluruh Indonesia. Apa kita bayarkan PTK non-ASN? Tergantung regulasinya ke depan. Kalau ke depan misalnya Juknis BOS masih boleh 20 persen, kita go ahead. Kalau tidak bisa terpaksa kita rumahkan. Kenapa? Daripada kita nanti bermasalah di kemudian hari, regulasinya kita inginkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekurangan guru bukan masalah yang hanya ada di pendidikan SLBN.

“Formasi-formasi kekurangan-kekurangan bukan hanya SLB saja. Di provinsi itu masih ada 530 yang PTK non-ASN yang harus kami selamatkan. Maka kami sekarang belum bisa melihat hanya SLB saja, tetapi secara keseluruhan kami lihat. Jadi kami menunggu regulasi tersebut, dan ini adalah merupakan penting bagi kami, terus terang saja perbaikan-perbaikan terus kami lakukan,” ucap Andi Agung.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan penanganan guru, melainkan keterikatan pada regulasi. PTK non-ASN diarahkan melalui skema PPPK paruh waktu, yang saat ini masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat.

Andi Agung menekankan pentingnya keseimbangan antara SLB negeri dan swasta. Pemerintah provinsi harus hadir untuk menjamin layanan pendidikan yang adil dan berkelanjutan, baik bagi sekolah negeri maupun swasta.

“Yang pasti hari ini perbaiki dulu tatanan. Karena terus terang saja tahun depan ini baik PLA maupun SLB kita sudah anggaran pembangunan ruang kelas barunya PLA-nya sudah kita perbaiki juga ke depan,” tutupnya. (H)

Berita Sebelumnya

Dibangun Rp 27 Miliar dari Hibah Pemprov Kepri, Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri Bocor

Berita Selanjutnya

Pengungkapan Percobaan Penyeludupan Rp 7,7 Miliar di Batam: “Agak Laen”

Berita Selanjutnya
Empat Orang Diamankan Polisi di Harbour Bay Batam Hendak Seludupkan Miliaran Rupiah ke Singapura

Pengungkapan Percobaan Penyeludupan Rp 7,7 Miliar di Batam: “Agak Laen”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com