Azhari Hamid: BP Batam Terkesan Ugal-ugalan dalam Regulasi Impor Limbah Elektronik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Azhari Hamid: BP Batam Terkesan Ugal-ugalan dalam Regulasi Impor Limbah Elektronik

by BATAM NOW
18/Des/2025 10:02
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Derasnya arus impor limbah elektronik (e-waste) ke Batam diduga dipicu oleh regulasi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dinilai memberi keleluasaan berlebihan kepada importir.

Hasil penelusuran BatamNow.com menemukan bahwa hingga kini belum ada penetapan pembatasan terhadap pemasukan limbah elektronik tersebut.

Akibatnya, ketika Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai (BC) melakukan penindakan terhadap impor limbah yang telah ditetapkan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tiga perusahaan importir masih terus membabi buta memasukkan barang tersebut.

Totalnya kini mencapai 856 kontainer berukuran 40 feet.

Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com, terdapat sejumlah izin yang diterbitkan oleh berbagai instansi terhadap perusahaan importir dan perusahaan daur ulang (recycle) di Batam.

Salah satu izin yang disorot adalah izin dari BP Batam berupa “Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya.”

Sebagai contoh, PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) memperoleh izin bernomor 003/KA-A3/LB.00/03/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut, Azhari Hamid, M.Eng, pengamat lingkungan hidup di Kota Batam, menuding BP Batam melakukan “akal-akalan” dan terkesan ugal-ugalan dalam menerbitkan regulasi perizinan pemasukan limbah elektronik.

“Patut diduga ini merupakan salah satu cara BP Batam untuk melegalkan masuknya limbah elektronik ke Batam,” kata Azhari kepada BatamNow.com, Rabu (17/12/2025).

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng. (F: Dok. Pribadi)

Azhari, yang telah lama berkecimpung di bidang lingkungan hidup, menegaskan bahwa izin pemasukan bahan baku yang belum ditetapkan pembatasannya sejatinya berlaku umum dalam sektor hilirisasi pertambangan, bukan untuk barang berupa limbah elektronik yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan.

“Izin itu bukan diperuntukkan bagi limbah elektronik yang sudah tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum BP Batam menerbitkan izin tersebut pada Maret 2025, sementara lonjakan pemasukan limbah elektronik baru mencuat pada Oktober 2025.

“Apa dasar BP Batam mengeluarkan izin itu, sementara persoalan limbah elektronik ini baru mencuat sekitar tujuh bulan kemudian?” ujarnya.

Jika izin tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3, Azhari mengingatkan bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum disebutkan: “Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) adalah barang yang masih layak pakai, dapat direkondisi, diremanufaktur, atau digunakan kembali, dan bukan skrap”.

Azhari pun mempertanyakan apakah limbah elektronik yang masuk dalam ratusan kontainer tersebut masih memungkinkan untuk direkondisi, serta produk apa yang dihasilkan oleh perusahaan daur ulang untuk diekspor kembali?

Ia menilai limbah elektronik yang kini ditahan di Pelabuhan Batu Ampar sudah termasuk barang skrap, bukan bahan baku.

“Saya melihat barang-barang elektronik dalam ratusan kontainer itu sudah merupakan skrap dan bukan bahan baku,” tegasnya.

Osman: BP Batam Terlalu Berkuasa

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai BP Batam memiliki kewenangan yang sangat luas atau cenderung menjadi lembaga super body dalam pengelolaan kawasan Batam.

Menurut Osman, kondisi tersebut mengharuskan adanya pengawasan publik yang ketat, terutama terkait kebijakan dan regulasi impor limbah elektronik yang diduga terkontaminasi limbah B3 berkode B107d, dan kini menjadi sorotan nasional maupun internasional.

Osman mengaku terkejut saat mengetahui jumlah kontainer limbah elektronik yang ditahan telah mencapai 822 kontainer, yang kini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar.

Penumpukan itu terjadi karena perintah KLH dan Bea Cukai Batam untuk menghentikan dan menindaklanjuti impor tersebut tidak diindahkan oleh tiga perusahaan importir.

Ia mempertanyakan bagaimana limbah elektronik tersebut bisa masuk melalui kuota yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam.

“Beras dan barang bekas saja tidak boleh masuk, apalagi limbah elektronik. Bagaimana bisa jumlah sebesar itu lolos izin?” ujar Osman.

KLH sendiri menyatakan pemasukan limbah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 106 UU tersebut mengatur bahwa memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.

Osman, yang juga menjabat di Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, menilai kewenangan BP Batam dalam pemberian kuota impor sudah terlalu berlebihan.

Ia menyoroti sistem Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) yang semestinya mengharuskan rekomendasi ketat sebelum barang masuk.

“Semua barang bekas itu Lartas. Tidak boleh diperjualbelikan, apalagi jika diduga limbah. Harus ada rekomendasi dan pembatasan kuota,” tegasnya.

Kekhawatiran Transparansi dan Penegakan Hukum
Osman menilai persoalan limbah elektronik ini semakin menambah keraguan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di Batam.

Bahkan untuk barang yang tidak termasuk Lartas sekalipun, menurutnya, tetap harus ada regulasi yang jelas dan ketat.

“Satu lembaga dengan kewenangan sebesar itu menjadi super body. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Osman kemudian mempertanyakan instruksi pemerintah terkait re-ekspor 822 kontainer limbah elektronik yang hingga kini belum dijalankan oleh tiga perusahaan importir, yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI). Ia meragukan kemampuan perusahaan-perusahaan tersebut untuk merealisasikan re-ekspor dalam jumlah besar.

Sementara itu, Ketua DPP LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Pemerintah, Panahatan, S.H., menegaskan BP Batam harus melakukan introspeksi atas kasus 856 kontainer limbah elektronik yang telah ditetapkan Gakkum KLH sebagai limbah B3.

“Ini persoalan serius. BP Batam adalah salah satu pihak yang ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Panahatan mempertanyakan bagaimana Batam bisa terancam menjadi tempat pembuangan akhir(TPA) sampah dunia akibat regulasi yang tidak mengatur pembatasan impor limbah elektronik.

“Di saat industri hi-tech menjadi primadona investasi dunia, BP Batam justru masih memberi ruang bagi limbah dunia masuk dengan aturan yang abu-abu. Ada apa?” katanya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk ikut mengusut dan membongkar dugaan kepentingan tersembunyi di balik impor limbah berbahaya dan beracun tersebut. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Donasi Terkumpul Rp 100 Juta, Turnamen Mini Soccer BRK Syariah 2025 Satukan Sportivitas dan Aksi Kemanusiaan

Berita Selanjutnya

Bandara Hang Nadim Siagakan Posko Terpadu, Lonjakan Penumpang Nataru Diprediksi Mulai 21 Desember

Berita Selanjutnya
Bandara Hang Nadim Siagakan Posko Terpadu, Lonjakan Penumpang Nataru Diprediksi Mulai 21 Desember

Bandara Hang Nadim Siagakan Posko Terpadu, Lonjakan Penumpang Nataru Diprediksi Mulai 21 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com