BatamNow.com – Serikat Buruh LEM SPSI Kepulauan Riau (Kepri) memilih walk out dari Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang digelar di Lantai VI Gedung Graha Kepri, Senin (22/12/2025).
Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, saat pembacaan berita acara penetapan UMK Kota Batam, DPD LEM SPSI Kepri memutuskan meninggalkan forum.
Keputusan walk out dilakukan karena rapat hanya menetapkan UMK Batam, sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tidak ditandatangani oleh Wali Kota Batam.
Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Saiful Badri, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menghindari perdebatan berkepanjangan yang dinilai tidak akan menghasilkan keputusan.
“Dari kita berdebat-berdebat hasilnya tidak ada, kita saling panas, anggota juga semakin tidak percaya, maka saya sampaikan dengan segala kerendahan hati saya undur diri daripada kita berdebat,” ujar Saiful.

Saiful berharap persoalan upah, khususnya UMSK, dapat segera diselesaikan karena menyangkut wibawa pemerintah yang menurutnya sudah bertahun-tahun belum tuntas.
“Dasar yang bisa menyelesaikan ini hanya wibawa pemerintah. Upah sektoral sudah ada pembahasannya di berita acara Dewan Pengupahan Kota Batam. Tapi dalam fakta yang ada, wali kota tidak sedikit pun membahas tentang itu di rekomendasinya,” tambahnya.
Sementara itu, serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap mengikuti rapat pleno hingga selesai.
Namun FSPMI memberikan catatan dan meminta Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Batam sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta berita acara Dewan Pengupahan Kota Batam.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi, menjelaskan bahwa hingga saat ini UMS Kota Batam belum dapat ditetapkan karena terkendala prosedur.
“Usulan itu belum dapat disampaikan kepada pimpinan karena masih terhambat soal prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 (i) ayat 4 di mana dalam pasal tersebut sebelum menentukan UMS harus meminta saran dan masukan kepada organisasi pengusaha dan serikat pekerja pada sektor yang diusulkan,” jelas Yudi kepada awak media.

Yudi menambahkan, Pemko Batam baru menerima PP Nomor 49 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025, sehingga waktu pembahasan menjadi sangat terbatas.
“Lalu kami menyurati untuk pembahasan itu di tanggal 19 hari Jumat. Itu DPK Batam mulai rapat. Artinya kami punya waktu satu hari, hanya waktu satu hari, setengah hari kami membahas UMK, setengah hari lagi membahas UMSK,” katanya.
“Tidak bisa kami putuskan, walaupun ada masukan dari teman-teman perwakilan serikat dan akademisi, termasuk pemerintah, termasuk juga dari perwakilan perusahaan,namun hal ini terganjal dengan aturan yang mengharuskan kami sebenarnya meminta saran kepada organisasi setiap sektor terkait dengan yang diusulkan. Kendala itu yang kami hadapi,” lanjutnya. (H)

