UMK Batam 2026 Naik Jadi Rp 5,35 Juta, Cek untuk Kabupaten/Kota Lainnya di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

UMK Batam 2026 Naik Jadi Rp 5,35 Juta, Cek untuk Kabupaten/Kota Lainnya di Kepri

22/Des/2025 21:52
UMK Batam 2026 Naik Jadi Rp 5,35 Juta, Cek untuk Kabupaten/Kota Lainnya di Kepri

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan naik menjadi Rp 5.357.982.

Hal itu diputuskan lewat Rapat Pleno Dewan Pengupahan penetapan upah minimum untuk tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Gedung Graha Kepri pada Senin (22/12/2025).

Rapat pleno dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah, kecuali Kabupaten Natuna, Lingga, dan Kepulauan Anambas.

Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang digelar di Lantai VI Gedung Graha Kepri, Senin (22/12/2025). (F: BatamNow)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan seluruh usulan UMK dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui surat keputusan.

“Alhamdulillah semua 7 kabupaten/kota hari ini pleno sudah selesai. Terkait dengan usulan telah disampaikan, kalau amanat PP itu kan tanggal 24 Desember 2025 sudah selesai. Maka kita akan tunggu besok gubernur tetapkan SK untuk UMK 7 kabupaten/kota,” ujar Diky di Batam.

Diky menjelaskan, terdapat beberapa daerah yang UMK 2026-nya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri, seperti Natuna, Lingga, dan Kota Tanjungpinang. Namun nantinya, UMK untuk ketiga daerah tersebut akan mengikuti besaran UMP.

Masukan dan pembahasan ini dilakukan bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Mennjawab pertanyaan BatamNow.com terkait permintaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) agar Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Diky mengatakan hal tersebut dapat dilakukan apabila ada usulan resmi dari wali kota.

“Kalau sudah ada usulan, ada usulan dari kabupaten/kota, maka Gubernur bukan wajib, tapi dapat menetapkan,” jelasnya.

Terkait belum adanya rekomendasi UMSK dari Wali Kota Batam, Diky memperkirakan hal tersebut karena sejumlah faktor, salah satunya keterbatasan waktu.

“Ada beberapa faktor. Mungkin karena waktu terlalu dekat 24 Desember 2025 nanti sudah terkait masalah penetapan UMK. Mungkin juga wali kota belum ketemu pelaku sektoral yang ada bagaimana pembahasannya. Kita serahkan ke wali kota masing-masinglah,” tutup Diky.

UMK 2026 se-Kepri

Berikut rincian rekomendasi UMK 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan:

  • Kota Batam: menjadi Rp 5.357.982, naik Rp 368.382 (7,38 persen) dari Rp 4.989.600 di tahun sebelumnya.
  • Kabupaten Bintan: menjadi Rp 4.583.221, naik Rp 375.459 (8,923 persen).
  • Kabupaten Karimun: menjadi Rp 4.241.935, naik Rp 285.460 (7,22 persen). UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp 4.248.268.
  • Kota Tanjungpinang: menjadi Rp 3.817.375, naik Rp 193.721 (5,37 persen).
  • Kabupaten Lingga: menjadi Rp 3.833.531, naik Rp 209.877 (5,79 persen).
  • Kabupaten Natuna: UMK 2026 mengikuti besaran UMP Kepulauan Riau.
  • Kabupaten Kepulauan Anambas: menjadi Rp 4.279.851, naik Rp 194.932 (4,77 persen). (H)
Berita Sebelumnya

Serikat Buruh LEM SPSI Kepri Walk Out dari Rapat Pleno Penetapan UMK

Berita Selanjutnya

Gugatan PT Oods Era Mandiri Dikabulkan: Agustian Haratua Wanprestasi, Dihukum Ganti Rugi

Berita Selanjutnya
Gugatan PT Oods Era Mandiri Dikabulkan: Agustian Haratua Wanprestasi, Dihukum Ganti Rugi

Gugatan PT Oods Era Mandiri Dikabulkan: Agustian Haratua Wanprestasi, Dihukum Ganti Rugi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com