UMP Kepri 2026 Naik Jadi Rp 3,87 Juta, UMK Tiga Daerah Disamakan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

UMP Kepri 2026 Naik Jadi Rp 3,87 Juta, UMK Tiga Daerah Disamakan

by BATAM NOW
23/Des/2025 16:14
UMP Kepri 2026 Naik Jadi Rp 3,87 Juta, UMK Tiga Daerah Disamakan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.879.520, naik 7,06 persen dari sebelumnya Rp 3.623.654.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga naik menjadi Rp 3.879.520, lebih tinggi 6,62 persen dari sebelumnya Rp 3.659.891.

Rekap kenaikan UMP dan UMK/UMSK se-Kepri tahun 2026 ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa (23/12/2025).

Penetapan upah minimum terbaru tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah kemarin kami dari pihak pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan juga akademisi telah merumuskan hasil pleno usulan dari bupati/ wali kota terkait usulan upah minimum kota yang kemarin. Alhamdulillah sudah kita selesaikan di Graha Kepri lantai 6,” ujar Diky.

Ia menjelaskan, besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan bersifat variatif. Penetapannya mengacu pada PP 49/2025 yang menggunakan variabel alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9, berbeda dengan PP 51/2023 sebelumnya.

Diky menambahkan, terdapat tiga daerah dengan usulan UMK yang lebih rendah dibandingkan UMP, yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. Sesuai ketentuan, ketiganya akan disamakan mengikuti besaran UMP.

“Karena memang perintah PP menyampaikan bahwa kalau UMK-nya lebih kecil daripada UMP maka semua UMK kabupaten/kota yang kecil itu disamakan dengan Upah Minimum Provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Diky mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada Gubernur Kepri untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan (SK) dan diumumkan secara resmi.

“Selanjutnya kami dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri menyampaikan ini kepada Gubernur untuk segera di-SK-kan dan diumumkan melalui Gubernur dan disampaikan kepada Komite Pusat tanggal 24 Desember dan 1 Januari 2026 pelaksanaan UMK, UMP sudah wajib dilaksanakan. Hari ini sudah harus di-SK-kan dan hari ini pengumumannya,” katanya.

Terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), Diky menyebut hingga saat ini baru Kabupaten Karimun yang mengajukan usulan. Namun, pemerintah daerah lainnya masih memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi pada 24 Desember untuk menyampaikan usulan UMSK.

“Untuk usulan UMSK waktunya ada sekitar tiga hari setelah ditetapkan tanggal 24 nanti. Nanti tergantung dari usulan masing-masing bersama pemerintah kota dan bupati,” tutup Diky.

UMK 2026 se-Kepri

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di Batam kemarin telah diteatpkan juga rincian rekomendasi UMK 2026 se-Kepri, sebagai berikut:

  • Kota Batam: menjadi Rp 5.357.982, naik Rp 368.382 (7,38 persen) dari Rp 4.989.600 di tahun sebelumnya.
  • Kabupaten Bintan: menjadi Rp 4.583.221, naik Rp 375.459 (8,923 persen).
  • Kabupaten Karimun: menjadi Rp 4.241.935, naik Rp 285.460 (7,22 persen). UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp 4.248.268.
  • Kota Tanjungpinang: menjadi Rp 3.817.375, naik Rp 193.721 (5,37 persen).
  • Kabupaten Lingga: menjadi Rp 3.833.531, naik Rp 209.877 (5,79 persen).
  • Kabupaten Natuna: UMK 2026 mengikuti besaran UMP Kepulauan Riau.
  • Kabupaten Kepulauan Anambas: menjadi Rp 4.279.851, naik Rp 194.932 (4,77 persen). (H)
Berita Sebelumnya

Gugatan PT Oods Era Mandiri Dikabulkan: Agustian Haratua Wanprestasi, Dihukum Ganti Rugi

Berita Selanjutnya

Pemko Batam Tak Transparan Ditanya Perizinan Tiga Perusahaan Daur Ulang Pengimpor Limbah B3

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Pemko Batam Tak Transparan Ditanya Perizinan Tiga Perusahaan Daur Ulang Pengimpor Limbah B3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com