Pemko Batam Tak Transparan Ditanya Perizinan Tiga Perusahaan Daur Ulang Pengimpor Limbah B3 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemko Batam Tak Transparan Ditanya Perizinan Tiga Perusahaan Daur Ulang Pengimpor Limbah B3

by BATAM NOW
23/Des/2025 16:53
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga perusahaan daur ulang sekaligus importir limbah elektronik B3 yang terungkap di Batam, kini dalam permasalahan serius.

Penyebabnya, ketiga perusahaan tersebut dengan sengaja mengimpor 865 kontiner limbah elektronik terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.

Kini kelengkapan dan keabsahan perizinan ketiga perusahaan tersebut disoal dan dipertanyakan publik, semisal: izin pengolahan, pemusnahan, pemanfaatan dan penimbunan (land fill).

 

1 of 4
- +

Dalam salinan dokumen yang didapat BatamNow.com, terdapat berbagai perizinan yang dikeluarkan intansi berwenang.

BP Batam mengeluarkan 4 izin utama:

  1. Izin Investasi: 10/2/IP/OMA/2017 (25 Jan 2017)
  2. Izin Usaha: 0012/KA-A5/111/2017 (27 Feb 2017)
  3. Persetujuan pemasukan dan pengeluaran barang: B-1014/KA-A5/LB.01.05/03/2017 (3 Mar 2017)
  4. Persetujuan pemasukan bahan baku tanpa pembatasan: 003/KA-A3/LB.00/03/2025 (14 Mar 2025)

Pemko Batam:

  • Rekomendasi UKL-UPL: 92/DLH/REKOM/UKL-UPL/V/2017 (22 Mei 2017)
  • Izin Lingkungan: 106/IL/DPMPTSP/BTM/V/2017 (23 Mei 2017)
Baca Juga:  Organisasi Lingkungan Internasional Surati Presiden Prabowo: Minta Importir Limbah Elektronik di Batam Diproses Pidana

Bea Cukai:

  • Perizinan Akses Kepabeanan: S-004169/BC.02/BC-RK.03/2017 (27 Jan 2017)

Kemendag:

  • API-P: 310501774-K (21 Mei 2018)
  • Pendelegasian kewenangan perdagangan luar negeri: 481/DAGLU/SD/7/2020 (28 Jul 2020)

ACM Indonesia – International Certification Body:

  • ISO & ACM Certification Body: S.07/L-078-BM/XII/2018/ACM-BTM (29 Des 2018).

Online Single Submission (OSS):

  • Pendaftaran BPJB & NIB: 9120401361941 (14 Mar 2019).

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Putra berbicara lewat salah satu media (pers) online baru-baru ini bahwa izin ketiga perusahan bermasalah serius itu sudah dibekukan dan sudah lama.

Frasa “sudah lama dibekukan” ini menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat dan beritanya akan ditayangkan media ini.

Sementara terkait perizinan yang dikeluarkan Pemko Batam, apakah masih berlaku atau sudah dicabut seiring pelanggaran fatal oleh ketiga perusahaan? Hingga berita ini ditayangkan, Kadiskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan belum merespons konfirmasi BatamNow.com, alias tak transparan. (A)

Berita Sebelumnya

UMP Kepri 2026 Naik Jadi Rp 3,87 Juta, UMK Tiga Daerah Disamakan

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Raih Dua Penghargaan pada Ajang Hajj Banking Award BPKH 2025

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Raih Dua Penghargaan pada Ajang Hajj Banking Award BPKH 2025

BRK Syariah Raih Dua Penghargaan pada Ajang Hajj Banking Award BPKH 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com