BatamNow.com – Kasus ratusan kontainer yang terindikasi berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kian hari semakin pelik.
Hingga kini, kontainer-kontainer tersebut belum dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Sebanyak 877 kontainer limbah terindikasi B3 masih menumpuk di pelabuhan dan dikhawatirkan mengancam kesehatan manusia serta lingkungan karena belum dire-ekspor oleh para importir.
Kasus ini terus disorot oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, yang menilai persoalan ini sebagai bom waktu bagi Batam, terutama dari sisi dampak kesehatan dan lingkungan.
Osman bahkan menduga bahwa sepanjang tahun 2025, para importir telah dan akan memasukkan sekitar 4.800 kontainer limbah sejenis ke Batam, kuota tersebut diduga diberikan oleh BP Batam.
“Saat ini baru 877 unit kontainer dapat dicegah yang berisi limbah B3 material yang tidak hanya mengancam kesehatan dan lingkungan bahkan ini merupakan bencana,” ujar Osman kepada BatamNow.com, Minggu (27/12/2025).

Tiga perusahaan yang disebut terlibat dalam pemasukan limbah B3 tersebut adalah: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Ketiga perusahaan ini telah berulang kali diperingatkan agar segera mere-ekspor barang bermasalah yang mereka impor. Namun hingga kini, peringatan tersebut belum diindahkan.
Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menetapkan batas waktu re-ekspor selama 30 hari terhitung sejak 12 Desember 2025.
Tidak Bisa Diproses di Batam
Osman menegaskan bahwa 877 kontainer tersebut tidak dapat dipindahkan maupun diproses di Batam, dan satu-satunya solusi adalah re-ekspor.
Sesuai pemberitaan BatamNow.com, kontainer tersebut wajib dire-ekspor sesuai perintah Kedeputian Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Osman, masuknya limbah B3 secara masif bukan hanya ancaman kesehatan dan lingkungan, tetapi sudah masuk kategori potensi bencana.
Dikatakan selain risiko kebocoran akibat kondisi tropis, kelembapan, dan hujan deras, penumpukan kontainer juga mengganggu aktivitas logistik pelabuhan, mempersempit ruang gerak, serta meningkatkan biaya operasional.
Ancaman Sanksi Pidana
Osman mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana, baik bagi importir maupun instansi pemberi izin impor.
Menurut KLH impor limbah B3 dari luar negeri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman: pidana penjara 5–15 tahun, denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Paradoks Pertumbuhan Ekonomi Batam
Osman menilai akumulasi limbah B3 yang “terkunci” di pelabuhan mencerminkan paradoks pembangunan Batam: pertumbuhan ekonomi tanpa kesiapan infrastruktur ekologis.
“Ekonomi bisa dikejar kapan saja, tetapi kesehatan dan lingkungan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian pengelolaan limbah dapat menghambat investasi, meningkatkan biaya industri, dan menciptakan risiko reputasi bagi Batam sebagai kawasan industri modern.
Desakan Pembangunan Fasilitas Limbah B3
Ditambahkan Osman, para pemerhati lingkungan menilai pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 di Batam merupakan kebutuhan mendesak.
Selain menyelesaikan masalah saat ini, fasilitas tersebut akan memberikan kepastian bagi ribuan industri di Batam.
Dengan teknologi insinerasi modern dan sistem 3R industri, limbah tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga dapat diolah kembali agar bernilai ekonomis—sejalan dengan standar global ekonomi hijau.
Osman menegaskan bahwa kasus 877 kontainer limbah B3 ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan BP Batam.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan otoritas pengelola kawasan: apakah BP Batam akan memilih jalan cepat yang berisiko, atau jalur pembangunan berkelanjutan yang lebih panjang, namun aman bagi masa depan Batam. (A)

