BP Batam Klaim Bekukan Izin Tiga Perusahaan Limbah, Dua Masih Beroperasi? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Klaim Bekukan Izin Tiga Perusahaan Limbah, Dua Masih Beroperasi?

by BATAM NOW
27/Des/2025 08:24
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam mengeklaim telah membekukan izin usaha kawasan serta menghentikan persetujuan pemasukan bahan baku limbah elektronik (e-waste) terhadap tiga perusahaan daur ulang limbah di Batam yang terlibat impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, menyebut pembekuan berlaku bagi PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Namun, hasil investigasi BatamNow.com pada Rabu (24/12/2025) menemukan fakta berbeda.

Dua perusahaan, PT EIUI dan PT LIJ, masih tampak beroperasi normal di lokasi masing-masing, meski izin usaha kawasan disebut telah dibekukan.

Aktivitas karyawan dan kendaraan terlihat jelas di kedua perusahaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Rully menyatakan pengawasan operasional perusahaan bukan kewenangan Direktorat Lalu Lintas Barang.

Direktorat yang dipimpinnya hanya menangani lalu lintas barang dan perizinan pemasukan.

Namun, ia tidak menjelaskan direktorat mana di BP Batam yang bertanggung jawab menegakkan pembekuan izin di lapangan.

Upaya konfirmasi BatamNow.com kepada Humas BP Batam dan Direktorat Pengamanan BP Batam belum mendapat respons.

Sementara itu, PT BBRI justru menimbulkan tanda tanya.

Perusahaan yang tercatat beralamat di Kawasan KPLI B3 Kabil, Nongsa, tidak dikenal oleh petugas keamanan setempat.

BatamNow.com menduga PT BBRI memiliki keterkaitan dengan PT CNG di Kabil, dengan pemilik yang disebut bernama Jho Wa.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Keraguan publik kian menguat setelah Rully menyatakan pembekuan izin telah lama dilakukan, namun di sisi lain mengakui dasar kebijakan tersebut merujuk pada surat Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH tertanggal 18 September 2025 yang meminta BP Batam menghentikan persetujuan pemasukan e-waste berkode limbah B107d.

Diminta menunjukkan surat keputusan resmi pembekuan izin, Rully tidak memberikan respons.

Kasus ini mencuat setelah Gakkum KLH dan Bea Cukai Batam menemukan limbah elektronik mengandung B3 dari Amerika Serikat.

 

1 of 4
- +

Hingga kini, sebanyak 877 kontainer limbah B3 menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dan belum satu pun dire-ekspor, meski batas waktu pengembalian telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025.

Keberadaan ratusan kontainer tersebut telah dikhwatirkan terjadi pencemaran lingkungan dan sudah mengganggu operasional pelabuhan, mendorong BP Batam meminta pengelola terminal menolak pembongkaran limbah impor baru.

Temuan ratusan kontainer berisi limbah mengandung B3 terdeteksi melalui laporan NGO Basel Action Network (BAN) yang disampaikan lewat Perutusan Tetap RI di Jenewa.

Publik kini mempertanyakan lemahnya penegakan pembekuan izin, pengabaian perintah re-ekspor, serta belum adanya proses pidana terhadap importir limbah B3, meski ancaman hukuman berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (A/Red)

Berita Sebelumnya

BP Batam Klaim Bekukan Izin Impor Limbah Elektronik, Bagaimana Status API-P Kemendag?

Berita Selanjutnya

Osman Hasyim Duga 4.800 Kontainer Limbah B3 Impor: Bom Waktu bagi Batam?

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Osman Hasyim Duga 4.800 Kontainer Limbah B3 Impor: Bom Waktu bagi Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com