BP Batam Klaim Bekukan Izin Impor Limbah Elektronik, Bagaimana Status API-P Kemendag? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Klaim Bekukan Izin Impor Limbah Elektronik, Bagaimana Status API-P Kemendag?

by BATAM NOW
27/Des/2025 07:54
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Di balik terbongkarnya skandal impor masif limbah elektronik (e-waste) mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Amerika Serikat ke Batam, tersimpan sengkarut perizinan lintas instansi.

BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang (Dit Lalinrang) baru-baru ini mengklaim telah membekukan izin usaha kawasan tiga perusahaan daur ulang limbah elektronik yang disebut-sebut terkait “mafia limbah” di Batam.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

 

1 of 6
- +

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, kepada BatamNow.com mengakui  pembekuan sementara izin kawasan daur ulang limbah serta izin pemasukan barang dari luar negeri terhadap ketiga perusahaan tersebut.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan. Sebab, berdasarkan investigasi BatamNow.com pada Rabu (24/12/2025), dua perusahaan, yakni PT EIUI dan PT LIJ, masih tampak beroperasi.

Aktivitas sejumlah pekerja terlihat jelas di dalam area perusahaan.

Wartawan BatamNow.com yang berupaya melakukan konfirmasi ke manajemen tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan.

“Tidak boleh masuk ke dalam, bos tidak ada di tempat. Lain kali saja,” ujar petugas di dua lokasi perusahaan yang berbeda.

Sementara itu, keberadaan PT BBRI dinilai masih misterius karena lokasi perusahaannya belum diketahui.

Rully menyebut izin BP Batam untuk ketiga perusahaan tersebut telah dicabut.

Namun, proses administrasi pembekuan izin itu dinilai tidak transparan, termasuk soal waktu pembekuan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi di lapangan?

Selain itu, klaim pembekuan izin BP Batam juga menimbulkan pertanyaan karena terdapat beberapa perizinan lain dari instansi berbeda yang masih melekat.

Salah satunya adalah izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupa Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Nomor 310501774-K tertanggal 7 April 2017.

API-P merupakan izin resmi yang diberikan kepada perusahaan produsen untuk mengimpor barang yang digunakan sendiri sebagai bahan baku.

Sementara izin yang diklaim dibekukan oleh Dit Lalinrang BP Batam antara lain adalah Persetujuan Pemasukan Bahan Baku Tanpa Pembatasan Nomor 003/KA-A3/LB.00/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Muncul pertanyaan: apakah pembekuan izin oleh BP Batam otomatis membuat izin Kemendag tersebut tidak berlaku, atau justru sebaliknya?

Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com, pengoperasian perusahaan daur ulang limbah dengan impor tanpa batas jumlah seharusnya didukung perizinan yang terintegrasi, termasuk izin pengolahan, pemusnahan, pemanfaatan, dan penimbunan (landfill) limbah elektronik.

Belum ada penjelasan rinci terkait perizinan tersebut. Bahkan, sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), limbah B3 yang dikelola di Indonesia tidak boleh bersumber dari luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, perizinan Kemendag yang berkaitan dengan perusahaan daur ulang sekaligus importir limbah elektronik mengandung B3 belum terkonfirmasi.

Pihak Kemendag di Jakarta belum memberikan tanggapan, sementara Rully juga tidak menjawab pertanyaan terkait hal ini.

Importir Nakal Membangkang?

Sebelumnya diberitakan BatamNow.com, sebanyak 877 kontainer limbah elektronik mengandung B3 ditahan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam. Barang ilegal tersebut masuk ke Batam atas persetujuan BP Batam.

Namun, hasil pemeriksaan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menemukan bahwa limbah impor elektronik tersebut mengandung B3.

KLH pun memerintahkan pemilik barang untuk melakukan re-ekspor ke negara asal, yakni Amerika Serikat.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum satu pun kontainer berisi limbah dire-ekspor oleh importir yang kini disebut-sebut sebagai mafia limbah yang juga dituding melakukan pembangkangan atas perintah penguasa.

KLH menyatakan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan konsekuensi ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda berupa uang mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Terungkapnya skandal limbah B3 ini, berdasarkan laporan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822.

Laporan tersebut merujuk pada informasi dari NGO Basel Action Network (BAN) terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan e-waste ke Indonesia tertanggal 21 Agustus 2025.

Kini sebanyak 877 kontainer berisi limbah elektronik mengandung B3 ditahan dan menumpuk di dermaga pelabuhan dan sudah pada tahap meresahkan dengan isu pencemaran lingkungan dan mengganggu operasional pelabuhan.

Namun hingga kini, tak satu pun dari jumlah kontainer berisi limbah elektronik itu yang dire-ekspor dan tak terdapat keterangan dilakukannya pengusutan tindak pidana kasus berskala internasional ini. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Izin Usaha Kawasan Dibekukan, Osman Hasyim: Kasus Limbah B3 Bukti Kelalaian BP Batam

Berita Selanjutnya

BP Batam Klaim Bekukan Izin Tiga Perusahaan Limbah, Dua Masih Beroperasi?

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

BP Batam Klaim Bekukan Izin Tiga Perusahaan Limbah, Dua Masih Beroperasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com