BatamNow.com – Kasus masuknya ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Batam dinilai sebagai bentuk kelalaian serius BP Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Penilaian tersebut mencuat meski BP Batam mengklaim telah membekukan Izin Usaha Kawasan (IUK) dan persetujuan pemasukan barang impor terhadap tiga perusahaan pengelola limbah, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai pembekuan izin tersebut sudah tepat, namun terlambat.
Menurutnya, BP Batam seharusnya bertindak lebih awal tanpa harus menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
“Tanpa surat KLH pun, pembekuan IUK itu sudah menjadi kewajiban BP Batam. Pengawasan melekat pada pihak yang menerbitkan izin,” kata Osman kepada BatamNow.com, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, masuknya limbah B3 secara berulang hingga ratusan kontainer kini tertahan di pelabuhan merupakan bukti lemahnya pengawasan BP Batam.

Dua Perusahaan Masih Beroperasi?
Investigasi BatamNow.com pada Rabu (24/12/2025) menemukan bahwa dua perusahaan, PT EIUI di Sagulung dan PT LIJ di Tanjung Uncang, masih menunjukkan aktivitas operasional normal, meski izinnya disebut telah dibekukan.
Aktivitas karyawan dan kendaraan terlihat jelas di kedua lokasi.
Sementara PT BBRI yang tercatat beralamat di Kawasan KPLI B3 Kabil, Nongsa, tidak dikenal oleh petugas keamanan setempat.
Hal ini memunculkan dugaan alamat fiktif. BatamNow.com menduga PT BBRI memiliki keterkaitan dengan PT CNG di Kabil, dengan pemilik yang disebut bernama Jh Wg.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, menyatakan pengawasan operasional perusahaan bukan kewenangan direksinya.
Namun, ia tidak menjelaskan direktorat mana yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pembekuan izin di lapangan.
877 Kontainer Limbah B3 Tertahan
Data Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat sebanyak 877 kontainer limbah elektronik terindikasi B3 masih tertahan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Meski telah diperintahkan re-ekspor oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dan Bea Cukai, hingga kini belum satu pun kontainer dikembalikan ke negara asal.
Gakkum KLH menetapkan batas waktu re-ekspor selama 30 hari terhitung sejak 12 Desember 2025.
Impor limbah tersebut diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda Rp 5–15 miliar.
Respons Pengelola Pelabuhan
PT Batam Terminal Petikemas (BTP) menyatakan sekitar 865 kontainer limbah telah berada di area pelabuhan sebelum kebijakan larangan pembongkaran diberlakukan pada 18 Desember 2025.
“Masih dilakukan verifikasi dan konsolidasi data. Kebijakan ini relatif baru,” kata Corporate Secretary PT BTP, Syifa.
Kasus ini terungkap setelah laporan NGO Basel Action Network (BAN) melalui Perutusan Tetap RI di Jenewa.
Publik kini mempertanyakan mengapa perintah re-ekspor diabaikan dan mengapa penindakan pidana terhadap importir limbah B3 belum dilakukan.
Hingga tenggat 13 Januari 2026 nanti, publik menanti apakah 877 kontainer limbah B3 tersebut benar-benar akan dire-ekspor atau justru menambah panjang daftar lemahnya penegakan hukum lingkungan di Batam. (A/Red)

