BatamNow.com – Ironis dan memprihatinkan, perusahaan daur ulang limbah elektronik PT Logam Internasional Jaya (LIJ) di Batam justru diduga melakukan pembakaran limbah secara masif di areal perusahaannya pada Sabtu (27/12/2025).
Padahal, BP Batam sebelumnya mengeklaim telah membekukan izin usaha kawasan perusahaan tersebut, menyusul kasus impor ratusan kontainer limbah elektronik yang terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pembekuan izin usaha kawasan semestinya dimaknai sebagai penghentian seluruh aktivitas di area perusahaan.
Namun, berdasarkan investigasi BatamNow.com, aktivitas di PT LIJ tetap berlangsung, baik sebelum maupun setelah pernyataan pembekuan izin disampaikan.
Pembakaran limbah ini terjadi di tengah skandal ratusan kontainer limbah elektronik impor ilegal yang sejak September lalu menumpuk di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.
Limbah tersebut telah diperintahkan wajib re-ekspor oleh kedeputian Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai Batam, namun hingga kini belum diindahkan oleh para importir.
PT Logam Internasional Jaya diketahui sebagai pemilik 407 dari total 877 kontainer limbah elektronik impor yang saat ini ditahan dan dinyatakan ilegal.
Dua perusahaan lain pemilik kontainer tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Aktivitas Pembakaran Sempat Mengganggu Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, kepulan asap tebal disertai bau menyengat dari aktivitas pembakaran tersebut mengganggu warga sekitar Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Dampaknya dirasakan hingga radius hampir satu kilometer, menyebabkan mata perih dan gangguan pernapasan.
“Baunya sangat menyengat dan pernapasan terganggu. Bahkan sebelum kepulan asap muncul, sempat terdengar suara ledakan,” ujar Syamsun Yusuf, Ketua RT 03 Sei Binti.
Ia menyebutkan sedikitnya tiga RT terdampak, yakni RT 01, RT 02, dan RT 03.
Seorang warga yang mendatangi lokasi menuturkan, saat disarankan memanggil mobil tangki air, pekerja perusahaan menyampaikan bahwa pembakaran memang dilakukan secara sengaja.
Warga menduga material yang dibakar merupakan limbah elektronik, seperti baterai, kabel, dan komponen elektronik lainnya.
BP Batam Klaim Bekukan Izin Usaha Kawasan
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, sebelumnya menyatakan bahwa izin usaha kawasan tiga perusahaan daur ulang limbah—PT LIJ, PT EIUI, dan PT BBRI—telah dibekukan karena memasukkan ratusan kontainer limbah elektronik terindikasi B3.
Namun, aktivitas pembakaran di PT LIJ justru membantah klaim tersebut, mengingat operasional perusahaan masih berlangsung dan bahkan diduga kuat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Untuk memadamkan api, sedikitnya lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi, yang menunjukkan skala besar aktivitas pembakaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Sudirman selaku penanggung jawab dan Santo Xu sebagai pemilik perusahaan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan BatamNow.com. (H/Red)

