Petasan dan Kembang Api Tetap Dinyalakan di Malam Tahun Baru, Apalah Arti SE Wali Kota Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Petasan dan Kembang Api Tetap Dinyalakan di Malam Tahun Baru, Apalah Arti SE Wali Kota Batam?

by BATAM NOW
31/Des/2025 22:37
Petasan dan Kembang Api Tetap Dinyalakan di Malam Tahun Baru, Apalah Arti SE Wali Kota Batam?

Pedagang petasan dan kembang api di kawasan Nagoya, Kota Batam, Rabu (31/12/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam. SE tersebut tertanggal 24 Desember 2025.

Salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan kembang api, petasan, dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.

Imbauan tersebut disebut sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, serta sejumlah daerah lain yang tengah dilanda musibah dan bencana alam.

Namun, pantauan BatamNow.com pada Rabu (31/12/2025) malam sebelum pergantian tahun menunjukkan kondisi yang berbeda.

Petasan dan kembang api tetap dinyalakan masyarakat di berbagai sudut Kota Batam. Rentetan suara ledakan petasan terdengar sejak sekitar pukul 20.30 WIB.

Tak hanya itu, petasan dan kembang api juga terlihat dijual bebas di sejumlah kawasan, seperti Nagoya dan Sei Jodoh.

Beberapa pedagang mengaku aktivitas tersebut merupakan rutinitas tahunan.

“Kami sudah biasa jualan petasan dan kembang api setiap tahun,” ujar sejumlah pedagang di kawasan tersebut.

Pedagang petasan dan kembang api di kawasan Nagoya, Kota Batam, Rabu (31/12/2025). (F: BatamNow)

Lemahnya Pengawasan di Lapangan

Catatan BatamNow.com menunjukkan bahwa Surat Edaran tanpa pengawasan di lapangan kerap menjadi persoalan berulang di Batam.

Hal ini juga disoroti oleh Seruni SH, pemerhati kebijakan publik di Batam.

“Jangankan Surat Edaran, Perda dan Perwako saja sering tidak berjalan sesuai ketentuan karena pengawasan yang sangat lemah atau dibiarkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam yang kerap terjadi. Dalam Perwako Batam Nomor 16 Tahun 2021 jo. Perwako Nomor 11 Tahun 2023, jam operasional usaha hiburan malam diatur hingga pukul 01.00 WIB, namun di lapangan masih ditemukan banyak usaha hiburan yang beroperasi hingga 24 jam tanpa penindakan tegas dari aparat penegak perda.

Bahkan, pada hari besar keagamaan saat tempat hiburan diwajibkan tutup, sejumlah pelaku usaha tetap beroperasi tanpa tindakan berarti, sehingga menimbulkan kesan pembiaran.

Respons Masyarakat

Sejumlah warga yang dimintai tanggapan menilai SE tersebut baik secara substansi, namun lemah dalam implementasi.

“Pak Amsakar kan hanya mengimbau, bukan melarang. Jadi kembali ke masing-masing orang. Bukan tidak empati pada korban bencana, tapi faktanya petasan dan kembang api dijual bebas di mana-mana,” ujar seorang warga.

Warga lain mempertanyakan efektivitas SE yang bersifat imbauan.

“Apa arti satu SE yang hanya imbauan? Larangan saja sering dilanggar, apalagi cuma imbauan,” katanya.

Isi Pokok Surat Edaran Amsakar

Dalam SE Nomor 53 Tahun 2025, Wali Kota Batam menyampaikan dua poin utama.

Pertama, perayaan malam tahun baru hendaknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan, seperti mengumpulkan donasi bagi korban bencana, berkumpul bersama keluarga, serta berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Lalu, tidak menyalakan kembang api, petasan, dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Sasaran Surat Edaran

SE tersebut ditujukan kepada:

  • Pimpinan instansi pemerintah, TNI, dan Polri
  • Pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan swasta
  • Pimpinan perangkat daerah Pemko Batam
  • Pimpinan perguruan tinggi se-Kota Batam
  • Pimpinan perusahaan se-Kota Batam
  • Pengelola hotel, restoran, mal, dan tempat hiburan
  • Camat dan lurah se-Kota Batam
  • Ketua RT/RW se-Kota Batam
  • Seluruh masyarakat Kota Batam.

Meski surat edaran tersebut telah disampaikan ke para pemangku kepentingan, kenyataannya suara petasan dan kilatan kembang api tetap mewarnai malam sebelum detik pergantian tahun di Batam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang efektivitas kebijakan yang hanya bersifat imbauan tanpa pengawasan tegas. (Red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru

Berita Selanjutnya

Pembakaran Limbah di PT Logam Internasional Jaya Bantah Klaim BP Batam Bekukan Izin Usaha Kawasan

Berita Selanjutnya
Asap Tebal di Kawasan PT Logam Internasional Jaya Pemilik 407 Kontainer Limbah B3 yang Ditahan KLH dan Bea Cukai Batam

Pembakaran Limbah di PT Logam Internasional Jaya Bantah Klaim BP Batam Bekukan Izin Usaha Kawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com