BP Batam Cawe-cawe Penataan Nagoya–Sei Jodoh, di Mana Peran Pemko Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Cawe-cawe Penataan Nagoya–Sei Jodoh, di Mana Peran Pemko Batam?

15/Jan/2026 10:36
BP Batam Cawe-cawe Penataan Nagoya–Sei Jodoh, di Mana Peran Pemko Batam?

BP Batam bersama Wakil Menteri Koperasi dan UMKM RI, Helvi Yuvi Moraza saat berkunjung ke kawasan Jodoh Boulevard, Jumat (09/01/2026). (F: Dok. Humas BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kawasan Nagoya dan Sei Jodoh merupakan cikal bakal pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, dan jasa Kota Batam sejak tahun 80-an.

Secara historis, dua kawasan ini berfungsi sebagai titik awal pergerakan pertumbuhan kota (urban core) yang menopang pergerakan ekonomi kota sekaligus wajah Batam di mata wisatawan dan investor.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian kawasan Nagoya–Sei Jodoh mengalami degradasi kualitas lingkungan perkotaan.

Indikatornya terlihat jelas: penataan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak terkendali hingga memakan badan jalan, akumulasi sampah perkotaan di berbagai titik, serta mangkraknya proyek strategis Pasar Induk Jodoh yang seharusnya menjadi simpul distribusi ekonomi rakyat.

BP Batam Muncul Menggagas Revitalisasi Koridor Heritage

Di tengah kondisi tersebut, BP Batam secara tiba-tiba tampil ke depan menggagas penataan kawasan Nagoya–Sei Jodoh.

Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini merencanakan pembangunan koridor pedestrian berbasis konsep heritage urban corridor sebagai bagian dari revitalisasi dua kawasan tadi.

Rencana ini disampaikan Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, saat mendampingi Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Yuni Moraza, meninjau kawasan Sei Jodoh, Jumat (09/01/2026).

Menurut Mouris, kawasan yang akan ditata memiliki panjang sekitar 4,7 kilometer, membentang dari Harbour Bay hingga kawasan Pakuwon.

Program ini diklaim bertujuan untuk penguatan ekosistem UMKM, pelestarian nilai sejarah kawasan, serta pengembangan identitas Batam sebagai destinasi wisata belanja dan kota jasa.

Rencana tersebut bahkan memperoleh dukungan langsung dari Kementerian UMKM. Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza menyatakan bahwa revitalisasi ini berpotensi meningkatkan daya saing Batam sebagai etalase investasi nasional.

BP Batam bersama Wakil Menteri Koperasi dan UMKM RI, Helvi Yuvi Moraza saat berkunjung ke kawasan Jodoh Boulevard, Jumat (09/01/2026). (F: Dok. Humas BP Batam)

Masalah Fundamental Tak Tersentuh: Sampah dan Pasar Induk

Namun, di balik narasi revitalisasi berbasis estetika kawasan, masalah fundamental perkotaan di Sei Jodoh justru belum tersentuh secara serius, terutama pengelolaan sampah perkotaan dan ketidakpastian pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh.

Persoalan sampah di Kota Batam telah memasuki kategori krisis layanan dasar perkotaan.

Keterbatasan armada angkutan sampah akibat minimnya alokasi anggaran, kondisi truk pengangkut yang tidak laik operasi, serta lemahnya sistem manajemen persampahan diklaim Pemko Batam penyebab penumpukan sampah di setiap sudut kota ini

Nah, dalam konteks ini, BP Batam tidak pernah terlihat mengambil peran kolaboratif dalam penanganan situasi semi-darurat tersebut.

Padahal, kondisi lingkungan kota yang kumuh secara langsung menurunkan citra investasi dan pariwisata—dua sektor yang selama ini menjadi mandat utama BP Batam.

Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa BP Batam yang memiliki sumber pendapatan signifikan dari Uang Wajib Tahunan (UWT) dan bisnis pengelolaan air minum dan pendapatan pengelolaan kepelabuhanan tidak ikut berkontribusi dalam solusi konkret, seperti penyediaan armada angkutan sampah modern atau dukungan sistem pengelolaan persampahan terpadu?

Pembongkaran Pasar Induk Jodoh, Kamis (26/08/2021). (F: BatamNow)

Pasar Induk Jodoh: Infrastruktur Ekonomi yang Terabaikan

Kondisi serupa terjadi pada Pasar Induk Jodoh, yang kini menjadi simbol kegagalan perencanaan dan kesinambungan kebijakan perkotaan.

Pasar ini awalnya merupakan proyek kolaboratif antara Pemko Batam, Otorita Batam, dan Departemen Kimpraswil, dirintis sejak 22 Oktober 1999 dan dibangun pada 2004 dengan anggaran sekitar Rp 94 miliar.

Sejak diresmikan, pasar tersebut gagal berfungsi optimal akibat persoalan struktural dan tata kelola, hingga akhirnya dibongkar pada 2021.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Jenazah Friska Dibawa ke Kantor Wali Kota Batam, DPRD dan Disperindag. Minta Gustian Riau Bertanggung Jawab

Pasca pembongkaran, Pemko Batam di era kepemimpinan Muhammad Rudi sempat bermimpi akan membangun kembali pasar tersebut.

Melalui Kadisperindag, Gustian Riau yang kini diduga tersandung skandal tak senonoh itu juga bermimpi tentang rencana anggaran pembangunan dukungan anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 334 miliar.

Namun hingga M Rudi lengser ke perabon dan hingga Gustian Riau dibuah bibir, rencana tersebut berakhir hanya sebagai wacana tanpa realisasi.

Lahan Pasar Induk Jodoh yang bangunan lamanya telah diratakan, kini masih kosong dan ditumbuhi ilalang. Difoto udara pada 31 November 2023. (F: BatamNow)

Ombudsman: Pasar Induk Lebih Mendesak daripada Boulevard

Cawe-cawe BP Batam dalam penataan kota ini mendapat perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh jauh lebih mendesak dibandingkan proyek penataan eks Jodoh Boulevard.

“Dengan laju pertumbuhan penduduk Batam yang tinggi, kota ini membutuhkan pusat ekonomi yang terintegrasi dan layak. Kemanfaatan Pasar Induk bersifat makro dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Lagat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (F: Dok. BatamNow)

Ia menekankan bahwa Pemko Batam telah berulang kali mencanangkan pembangunan kembali pasar tersebut, sehingga janji kebijakan itu seharusnya menjadi prioritas utama.

“Daripada sekadar menata ulang koridor boulevard yang secara historis sulit berkembang, lebih baik fokus pada rebirth Pasar Induk Jodoh. Dampaknya jauh lebih nyata bagi ekonomi rakyat,” tegasnya.

Krisis Peran: Ke Mana Pemko Batam?

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa BP Batam justru tampil dominan dalam penataan kota, sementara peran Pemko Batam nyaris tak terlihat.

Secara normatif, penataan ruang, pengelolaan kawasan perkotaan, dan penyediaan layanan dasar merupakan kewenangan pemerintah kota sesuai UU Otonomi Daerah Tahun dan UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam dan Peraturan Pemerintah dan ketentuan lainnya.

Sementara BP Batam berfungsi sebagai fasilitator dan regulator dalam penyediaan infrastruktur pendukung investasi dan kawasan industri.

Semrawutnya kawasan Sei Jodoh juga tidak lepas dari kebijakan Pemko Batam yang memberi ruang ekspansi kios dan lapak UMKM hingga ke bahu jalan dan depan ruko, menghilangkan keteraturan ruang yang sebelumnya relatif tertata.

Akibatnya, fungsi ruang publik terdistorsi, lalu lintas terganggu, dan kualitas lingkungan kota menurun.

Kini, ketika BP Batam kembali melakukan intervensi langsung dalam penataan kota, publik mempertanyakan akuntabilitas dan tanggung jawab Pemko Batam dalam menyelesaikan persoalan struktural perkotaan—mulai dari pasar induk, pengelolaan sampah, hingga tata ruang.

Pemerintah Kota Batam mempunyai wewenang dan tanggung jawab menata kawasan perkotaan dan pasar.

Sementara BP Batam tidak memiliki tupoksi penataan kota, karena berfungsi sebagai fasilitator investasi dan regulator kawasan industri, sesuai UU 23/2014 dan peraturan terkait.

Tanpa kejelasan pembagian peran dan koordinasi kelembagaan, revitalisasi kawasan Nagoya–Sei Jodoh berpotensi hanya menjadi urban beautification project atau proyek kosmetik semata, sementara masalah fundamental Kota Batam terus dibiarkan menggantung.

Situasi ini sekaligus membangkitkan kembali memori lama konflik kewenangan antara Otorita Batam dan Pemko Batam—yang pernah memunculkan istilah “satu kota dua nakhoda”.

Ironisnya, meski kini Batam dipimpin dengan skema ex-officio satu pimpinan, persoalan tata kelola perkotaan justru kembali mengabur dalam praktik. (Red)

Berita Sebelumnya

Disperindag Batam Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir Maret 2026

Berita Selanjutnya

Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

Berita Selanjutnya
Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com