NGO BAN akan Bawa Kasus 914 Kontainer Limbah B3 Batam ke Presiden Prabowo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

NGO BAN akan Bawa Kasus 914 Kontainer Limbah B3 Batam ke Presiden Prabowo

16/Jan/2026 14:25
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – LSM internasional Basel Action Network (BAN) akan membawa permasalahan 914 kontainer berisi limbah yang terindikasi limbah B3 di Batam ke Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Co-founder dan Executive Director Basel Action Network, Jim Puckett, kepada BatamNow.com saat menjawab pertanyaan wartawan melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan ke Amerika Serikat.

Saat ini Jim Puckett berkantor di Seattle, Washington, Amerika Serikat, tempat organisasi nonpemerintah (NGO) BAN berbasis.

Konfirmasi media ini juga ditembuskan kepada dua organisasi lingkungan hidup nasional, yakni Nexus3 Foundation dan Ecoton. Jawaban konfirmasi diterima redaksi melalui pesan WhatsApp dari salah satu pendiri organisasi nasional tersebut serta melalui e-mail.

Hingga kini, ratusan kontainer berisi limbah elektronik tersebut masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam, meski perintah pengembalian ke negara asal (re-ekspor) dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum diindahkan.

Gakkum KLH bersama Bea dan Cukai Batam telah berulang memerintahkan tiga importir pemilik kontainer untuk segera melakukan re-ekspor kontainer limbah elektronik (e-waste) ke negara asalnya, namun hingga kini tidak dipatuhi.

Tenggat waktu re-ekspor yang diberikan Gakkum KLH adalah 30 hari terhitung sejak 12 Desember 2026, namun batas waktu tersebut diabaikan oleh ketiga importir.

Tiga perusahaan importir sekaligus perusahaan daur ulang tersebut adalah: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

 

1 of 4
- +

Berikut ini tanya jawab BatamNow.com dengan BAN, yang disusun dalam format wawancara. Jawaban BAN diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh tim redaksi:

Apa langkah pemantauan atau desakan kepada penegak hukum di Indonesia yang dilakukan BAN untuk memaksa segera dilakukan ekspor ulang kontainer limbah elektronik ini?

Kami telah membawa masalah ini langsung ke Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Presiden. Jika kami tidak melihat adanya tindakan, kami akan meningkatkan eskalasi ke para pihak Konvensi Basel dan Sekretariat Basel.

Mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel, apakah terdapat sanksi internasional atau mekanisme tekanan yang lebih kuat di bawah Konvensi tersebut, dan apakah BAN berencana menempuh langkah tersebut terhadap Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat?

Tidak banyak cara yang bisa dilakukan selain memprotes ketidakpatuhan. Ada Komite Implementasi dan Kepatuhan, tetapi Indonesia harus membawa kasus tersebut sendiri ke komite itu. Amerika Serikat juga, sayangnya, tidak mungkin campur tangan karena bukan pihak Konvensi. Kita harus mendorong Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh.

Berdasarkan penilaian kami, kasus impor limbah elektronik berbahaya ke Batam ini mungkin belum sampai ke tingkat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Apakah BAN berencana secara resmi menyampaikan atau menyerahkan laporan langsung kepada Presiden atau otoritas nasional tertinggi?

Baca Juga:  Alamat Diduga Fiktif, PT Logam Internasional Jaya Pengimpor Kontainer Limbah B3 Terbanyak, BP Batam Diminta Jangan “Bercanda”

Kami akan memberitahu Anda apabila telah dilakukan korespondensi setelah hal tersebut terjadi.

Apakah terdapat temuan baru atau informasi tambahan dari BAN terkait pengiriman limbah elektronik ilegal dari Amerika Serikat ke Batam, termasuk pelaku, rute pengiriman, atau tanggung jawab negara pengekspor?

Kami mengetahui satu perusahaan yang mengoperasikan fasilitas PT Esun, yaitu Wai Mei Dat (alias Corporate e-Waste Solutions), yang telah kami tulis dalam laporan Brokers of Shame. Banyak perusahaan Amerika Serikat menggunakan perusahaan ini untuk memperdagangkan limbah elektronik ke Batam.

Surat Dikirim ke Dua Kementerian, Belum Direspons

Tiga organisasi swadaya internasional, yakni BaliFocus, Nexus3, dan Ecoton, telah mengirimkan surat desakan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup, namun hingga kini belum mendapat respons.

Hal tersebut disampaikan salah satu pendiri Nexus3 Foundation, Yuyun Isnawati. Selain kepada Kemenkeu dan KLH, surat resmi juga dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam surat tersebut, organisasi lingkungan meminta pemerintah memastikan seluruh pengiriman limbah elektronik ilegal segera di-re-ekspor serta menghentikan praktik penyelundupan limbah elektronik dari negara-negara yang bukan pihak Konvensi Basel.

Surat kepada KLH ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Hanifah Dwi Nirwana selaku Acting Deputy Minister Department of Waste, Hazardous and Toxic Waste Management (PSLB3), serta Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Sementara surat kepada Kementerian Keuangan RI ditujukan kepada Purbaya Yudhi Sadewa cq Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Pragusdiniyanto P. Soemantri, Sekretaris Pertama (Urusan Perekonomian: Lingkungan Hidup) PTRI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa.

Menurut Yuyun, surat tersebut telah dikirimkan pada Senin (05/01/2026), namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

BAN “Berteriak”, Impor Limbah Terungkap

Kasus impor limbah terindikasi mengandung B3 ini terungkap setelah Basel Action Network (BAN) dari Amerika Serikat menyampaikan laporan resmi.

Pengungkapan bermula dari surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi dari BAN terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KLH dan Bea Cukai melakukan operasi penahanan kontainer di pelabuhan. Dari pemeriksaan acak terhadap 74 kontainer, ditemukan indikasi kuat bahwa limbah tersebut mengandung B3.

Ratusan kontainer masuk ke Batam secara bertahap sejak September 2025 melalui pelayaran kargo dan kini menumpuk di pelabuhan. Total berat limbah diperkirakan mencapai 22.850 ton.

Pemerhati lingkungan hidup Azhari Hamid, M.Eng, menilai kondisi ini sangat membahayakan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampak serius bagi kesehatan manusia.

Sementara itu, Osman Hasyim, Ketua Forum Peduli Batam Maju (FPMBM), menyebut penumpukan kontainer berisi limbah tersebut sebagai bencana bagi Batam. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Eks Asisten MK Management: Ada Dua Ritual Mistis, Wilson Mengaku Dibeking Jenderal

Berita Selanjutnya

Kabar Beredar, Kepala DLH Pemko Batam Undur Diri Menyusul 5 Kadis Lainnya

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Kabar Beredar, Kepala DLH Pemko Batam Undur Diri Menyusul 5 Kadis Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com