BatamNow.com – Seberapa kuat jaringan mafia impor 914 kontainer limbah elektronik ilegal yang masuk ke Batam yang sepertinya sulit disentuh penegak hukum pidana lingkungan Indonesia?
Fakta menunjukkan, tiga perusahaan importir justru membandel dan tidak mengindahkan perintah re-ekspor dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai Batam, meski tindakan mereka melanggar ketentuan Konvensi Basel dan UU Lingkungan Indonesia.
Jika mencermati laporan NGO Basel Action Network (BAN) bertajuk Brokers of Shame, para pengamat di Batam menyimpulkan selain di Amerika Serikat, jaringan mafia limbah elektronik dari Australia “menjadikan Batam sebagai tempat pembuangan akhir (TPA)” dengan mengeruk cuan triliun rupiah.
Dugaan Keterlibatan Perusahaan di Amerika dan Australia
Terkait keterlibatan jaringan perusahaan di Amerika-Australia juga disampaikan dalam laporan Brokers of Shame yang sudah dipublikasikan.
Jim Puckett, Co-founder sekaligus Executive Director Basel Action Network kepada BatamNow.com lewat komunikasi elektronik Amerika -Batam juga mengakui itu.
“Kami mengetahui satu perusahaan yang mengoperasikan fasilitas PT Esun, yaitu Wai Mei Dat (alias Corporate e-Waste Solutions), yang telah kami tulis dalam laporan Brokers of Shame,” tulis Jim Puckett.
Ia menegaskan: “Banyak perusahaan Amerika Serikat menggunakan perusahaan ini untuk memperdagangkan limbah elektronik ke Batam. Kami terus menggali informasi lebih lanjut dan meningkatkan tekanan melalui publisitas negatif di AS. Kami juga memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa pelaku dari Australia turut mengirim limbah ke Batam.”

914 Kontainer Terungkap, Diperkuat Surat RI di Jenewa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 914 kontainer limbah elektronik impor ilegal masuk ke Batam dan terungkap melalui laporan BAN dari Amerika Serikat.
Temuan ini kemudian diperkuat dengan Surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi BAN terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia.
Pada 17 Oktober 2025, Gakkum KLH bersama Bea dan Cukai Batam, pertama memeriksa 74 kontainer limbah elektronik di Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan kontainer tersebut terindikasi mengandung limbah B3.
Dalam Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia bahwa limbah elektronik B3 dilarang masuk lintas negara dan Indonesia wajib ikut mengawasi.
Selain itu UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), impor limbah B3 ke Indonesia dilarang keras.
Ancaman pidananya: penjara 5–15 tahun, denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Hanya Sanksi Administratif, Tanpa Proses Pidana
Namun ironisnya, sejak skandal ini terungkap, Gakkum KLH hanya menerapkan sanksi administratif, berupa perintah pengembalian (re-ekspor) limbah ilegal tersebut
Lebih ironis lagi, tiga importir yang juga beroperasi sebagai perusahaan daur ulang secara sengaja tidak mengindahkan perintah re-ekspor.
Tiga perusahaan importir sekaligus pendaur ulang tersebut adalah: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Hingga kini, tidak ada penjelasan transparan dari Gakkum KLH mengenai perkembangan penegakan hukum pidananya.
Media ini telah mengonfirmasi KLH lewat komunikasi elektronik dengan Humasnya.
Namun sang Humas KLH meminta media ini bersabar menunggu jawaban resmi dari bidang yang berwewenang, dan kemudian tak ada respons lanjutan.
Peran BP Batam Dipertanyakan
BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang mengklaim telah membekukan izin kawasan tiga perusahaan daur ulang yang menerima limbah tersebut. Namun di lapangan, aktivitas perusahaan masih berlangsung.
Bahkan di areal perusahaan PT Logam Internasional Jaya pada Minggu kedua Januari 2025 terjadi dugaan pembakaran limbah elektronik hingga mengundang empat mobil pemadam kebakaran memadamkannya.
Diduga DLH Pemko Batam tidak melakukan pengusutan atas dugaan pembakaran limbah elektronik tersebut. Konfirmasi media ini tak direspons Kadis DLH Kota Batam, Herman Rozie yang kini dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri ke Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Limbah elektronik melimpah masuk Batam, sulit menafikan karena pintu impor dibuka lewat perizinan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam: “Persetujuan Pemasukan bahan Baku Yang Belum Ditetapkan Pembatasannya”.
PT BBRI Misterius, BP Batam Bungkam
Sementara itu, keberadaan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) hingga kini masih misterius.
Baik Gakkum KLH, Bea dan Cukai, maupun BP Batam dinilai tidak transparan alias bungkam mengenai status dan aktivitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan laporan NGO Basel Action Network (BAN), BaliFokus/Nexus3, dan Ecoton Indonesia, sebelum penahanan 914 kontainer berisi limbah, diperkirakan sekitar 6.800 kontainer limbah elektronik telah masuk ke Batam sepanjang tahun 2025 dan sebagian besar sudah didaur ulang.
Terkait kegagalan re-ekspor, Gakkum KLH sebelumnya mengancam: “Apabila rekomendasi re-ekspor tidak dilaksanakan, maka proses penegakan hukum lebih lanjut akan ditempuh.”
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan tindakan lanjutan terhadap tiga perusahaan yang membangkang tersebut.
Ancaman Pencemaran Lingkungan dan Kesehatan Manusia
Gakkum KLH dan Bea Cukai memberikan batas waktu 30 hari sejak 12 Desember 2025 untuk pelaksanaan re-ekspor.
Namun hingga kini, ratusan kontainer limbah elektronik yang terindikasi mengandung B3 masih menumpuk di Terminal Peti Kemas BP Batam, Pelabuhan Batu Ampar.
Kontainer-kontainer tersebut masuk secara bertahap sejak September 2025 melalui pelayaran kargo. Total berat limbah diperkirakan mencapai 22.850 ton, dengan kapasitas sekitar 25 ton per kontainer.
Pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, menilai kondisi ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampak serius terhadap kesehatan manusia.
Senada, Osman Hasyim, Ketua Forum Peduli Batam Maju (FPMBM), menyebut penumpukan kontainer limbah tersebut sebagai bencana ekologis bagi Batam. (A/Red)



Comments 1