BatamNow.com – Jumlah kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) impor yang masuk ke Batam terus bertambah.
Jika pada temuan awal hanya terdapat 73 kontainer, kini jumlahnya melonjak drastis.
Hingga Senin (10/11/2025), petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menahan sebanyak 479 kontainer.
Data terbaru itu disampaikan oleh Evi Octavia, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.
Ia menyebutkan, tiga perusahaan diduga menjadi pemilik dari kontainer yang berisikan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.
“Sebanyak 74 kontainer telah diperiksa, sementara 405 kontainer lainnya belum memiliki dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ),” ujar Evi.

Adapun ketiga perusahaan itu mulai dari PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) pemilik 194 kontainer: 39 kontainer sudah diperiksa dan 155 kontainer lainnya belum memiliki dokumen PPFTZ.
Lalu PT Logam Internasional Jaya (LIJ), memiliki 254 kontainer limbah: 25 kontainer sudah diperiksa dan 229 kontainer belum memiliki PPFTZ.
Kemudian PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) memiliki 31 kontainer: 10 kontainer sudah diperiksa dan 21 kontainer belum memiliki PPFTZ.
Kontainer Ditahan di Pelabuhan Batu Ampar dan Diperintahkan Re-ekspor
Menurut Evi, seluruh kontainer kini ditahan di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Bea Cukai telah memerintahkan perusahaan-perusahaan pengimpor untuk melakukan re-ekspor terhadap seluruh kontainer tersebut, berdasarkan surat dari KLH.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan re-ekspor sesuai arahan KLH. Seluruh kontainer itu saat ini berada di Pelabuhan Batu Ampar,” jelas Evi melalui pesan WhatsApp kepada BatamNow.com.
Dari puluhan kontainer yang telah diperiksa, BC menyebut belasan kontainer penuh dengan barang elektronik bekas, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok suku cadang yang karatan dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.
“Posisi semua ada di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, dengan ukuran 40 feet,” jelasnya.
Sementara Pemerhati Lingkungan Kota Batam, Azhari Hamid M.Eng berpendapat bahwa jika kontainer tersebut telah diperintahkan agar di re-ekspor, kuat dugaan isi kontainer itu berisikan limbah B3.
“Kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab?” kata Azhari kepada BatamNow.com.

Kata Azhari lagi, jika benar perusahaan-perusahaan tersebut diduga memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke Indonesia maka dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukuman ini berlaku bagi setiap orang yang memasukkan limbah B3 yang dilarang kedalam wilayah Indonesia,” jelasnya.
Azhari pun meminta KLH yang mengusut kasus ini berjalan transparan dan terbuka, serta menyampaikan update terbaru dari kasus ini.
“Harusnya KLH menyampaikan kepada publik sudah sejauh mana penyelidikan kasus masuknya dugaan limbah tersebut,” ujar Azhari.
Sementara, Humas KLH Anton Rumandi belum merespons konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan di WhatsApp. (A)

