BatamNow.com – Sorotan publik terhadap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di bencana ekologis di wilayah Sumatera yang menelan korban hingga 700 jiwa (data sementara), diduga diperparah oleh kerusakan hutan.
Warganet kemudian ramai meminta Presiden melakukan reshuffle terhadap pejabat terkait, termasuk Menteri LH Hanif Faisol.
Kata “pecat” bahkan sempat menjadi trending di platform X.
Menanggapi hal itu, Hanif menegaskan dirinya bekerja maksimal dalam menangani bencana tersebut.
“Saya akan sepenuh tenaga untuk melaksanakan ini,” ujarnya usai rapat dengan Komisi XII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Hanif juga meminta dukungan publik dan menyebut persoalan lingkungan yang terjadi merupakan masalah jangka panjang.
Namun di sisi lain, publik menilai kementerian lamban mengantisipasi kerusakan lingkungan sebelum bencana terjadi, sehingga kritik terus bergulir.
Penindakan 759 Kontainer e-Waste Impor di Batam Tak Jelas
Di tengah isu bencana Sumatera yang belum mereda, sorotan kepada Hanif juga mencuat atas masuknya 759 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor dari Amerika Serikat ke Batam.
Kontainer tersebut ditahan Bea dan Cukai setelah pemeriksaan awal terhadap 74 kontainer menunjukkan indikasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Tiga perusahaan importir yang terlibat adalah: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun International Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industries.
Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan seluruh kontainer untuk dire-ekspor karena melanggar undang-undang.
Namun hingga satu bulan sejak kasus mencuat, belum ada satu pun kontainer yang diberangkatkan kembali oleh perusahaan pengimpor.
Sementara itu, tumpukan kontainer baru terus berdatangan dan mengganggu aktivitas di Terminal Batu Ampar.
UU Lingkungan Diduga Dilanggar
KLH menyebut impor limbah elektronik B3 melanggar Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang mengatur ancaman:Pidana 5–15 tahun, dan denda Rp 5-15 miliar.
Meski demikian, KLH belum memberikan penjelasan mengenai proses hukum terhadap para importir, kecuali hanya menyampaikan instruksi re-ekspor tanpa tindak lanjut penegakan hukum yang jelas.
Laporan NGO BAN Jadi Pemicu Terbongkarnya Kasus
Kasus e-waste Batam pertama kali mencuat setelah laporan Basel Action Network (BAN), organisasi internasional yang memantau perpindahan limbah elektronik global.
BAN melaporkan adanya aliran e-waste menuju Batam, termasuk ke fasilitas daur ulang.
Menteri Hanif sempat ke Batam akhir September lalu hendak menyegel PT Esun International Utama Indonesia, namun rencana itu batal.
Penindakan kemudian beralih hanya pada penahanan 759 kontainer e-waste di Pelabuhan Batu Ampar, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi langkah kementerian.
Risiko Pencemaran, Pemerhati Lingkungan Ikut Bersuara
Pemerhati lingkungan Batam, Azhari Hamid, M.Eng kepada BatamNow.com menyatakan ratusan kontainer e-waste yang menumpuk berpotensi mencemari lingkungan jika tidak segera dire-ekspor.
“Kalau dibiarkan terlalu lama, limbah ini bisa menimbulkan pencemaran serius. Pemerintah harus bertindak cepat, bukan hanya memerintahkan re-ekspor tanpa memastikan eksekusinya,” ujarnya.
Azhari menyebut risiko kebocoran material berbahaya dapat mengancam udara, tanah, dan perairan di sekitar Pelabuhan Batu Ampar.
BP Batam Surati Menteri Lingkungan Hidup
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, telah menyurati Menteri Lingkungan Hidup terkait penahanan 759 kontainer e-waste karena mengganggu aktivitas Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Surat tersebut ditembuskan kepada DPR RI dan Presiden.
Informasinya, kontainer e-waste itu sebelumnya masuk melalui perusahaan daur ulang berdasarkan kuota yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam.
“Dalam kondisi ini BP Batam ibarat menepuk air di dulang kepercik muka sendiri,” kata Romoji, pemerhati kebijakan publik. (Redaksi)




