BatamNow.com – Adapun isi surat tertanggal 4 Maret 2026 itu sebagai berikut;
1. Kami menulis untuk menyampaikan keprihatinan mendalam terkait masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia yang menimbulkan konsekuensi serius bagi masyarakat Indonesia dan lingkungan.
Kami mengapresiasi tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan di Batam untuk menyita kontainer ilegal tersebut, namun informasi mengenai langkah lanjutan masih sangat terbatas.
Apakah ada kontainer yang telah dikirim kembali? Kontainer mana saja dan dikirim ke mana? Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang, karena hal tersebut akan melanggar hukum internasional.
2. Sepanjang tahun 2025 kami telah mengirimkan berbagai peringatan kepada Indonesia mengenai isu ini melalui proyek Operation Can Opener2
Peringatan tersebut menyebutkan kapal-kapal tertentu yang dicurigai, nomor kontainer, serta waktu kedatangan limbah elektronik dan limbah plastik dari Amerika Serikat. Kesimpulan kami adalah bahwa para pelaku usaha di Amerika Serikat maupun Indonesia telah melemahkan implementasi Konvensi Basel.
Kami mendesak Indonesia untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap perjanjian lingkungan internasional seperti Konvensi Basel, yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1993. Konvensi ini bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat Indonesia dari praktik pembuangan limbah, termasuk dampaknya seperti kebakaran berbahaya (seperti yang terjadi di Batam pada 27 Desember 2025)
3. Pencemaran berkelanjutan, atau hilangnya pendapatan tarif perdagangan akibat kesalahan deklarasi kode HS.
4. Laporan media menyebutkan bahwa proses re-ekspor hampir 1.000 kontainer telah dimulai.
Kami meminta kantor Presiden untuk membagikan:
a. daftar lengkap nomor kontainer yang ditemukan mengandung limbah elektronik ilegal (untuk memperkuat analisis risiko kami dan mendukung pemerintah Indonesia);
b. Daftar nomor kontainer yang telah atau akan diekspor kembali (untuk membantu melacaknya kembali ke negara asal).
5. Kami juga mendesak Yang Terhormat Bapak Presiden untuk melindungi Indonesia lebih lanjut dengan memastikan bahwa:
a. perusahaan yang terbukti terlibat dalam perdagangan limbah elektronik ilegal ditutup secara permanen;
b. langkah-langkah diambil untuk mencegah impor limbah ilegal di masa depan;
c. para pelaku perdagangan limbah diproses secara hukum sebagai tindak pidana dengan hukuman berat termasuk penjara dan denda besar sebagai efek jera.
6. Kami juga mengingat praktik baik Indonesia di masa lalu sebagai pelopor keadilan lingkungan global dan regional dalam Konvensi Basel, antara lain:
a. Keberhasilan Indonesian-Swiss Country-Led Initiative (CLI) yang meningkatkan efektivitas Konvensi Basel serta memfasilitasi ratifikasi Basel Ban Amendment, yang dimulai pada tahun 2008 ketika Presiden COP-9 saat itu, sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Rachmat Witoelar, menyerukan proses untuk menegaskan kembali tujuan amendemen tersebut.
Saat ini, Basel Ban Amendment telah berlaku dan bertujuan melindungi negara berkembang dari limbah berbahaya.
b. Pada tahun 2010, ketika sembilan kontainer tabung sinar katoda (CRT) dikirim secara ilegal ke Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah. Kementerian Lingkungan Hidup segera merespons di bawah kepemimpinan Direktur Pengelolaan Sampah saat itu yaitu Dr. Novrizal Tahar untuk mengembalikan limbah tersebut ke Amerika Serikat.
c. Pada tahun 2012, Indonesia memulangkan 89 kontainer berisi skrap logam ilegal yang terkontaminasi limbah cair dan campuran dari Inggris, dan 24 kontainer berisi skrap logam ilegal dan limbah berbahaya campuran (termasuk plastik, minyak, dan limbah elektronik) dari Belanda.
d. Pada tahun 2025, skrap logam yang diimpor dari Filipina ke Serpong, Jawa Barat ditemukan terkontaminasi bahan radioaktif, yang bahkan mempengaruhi ekspor udang ke Amerika Serikat. Kasus ini menyoroti risiko serius perdagangan limbah ilegal dan limbah tersebut juga berhasil dikembalikan ke Filipina
7. Kami sangat mendukung seruan terbaru Presiden untuk menyatakan “perang terhadap sampah”, bahwa “sampah adalah bencana, sampah adalah penyakit”.
Kami mendorong Presiden untuk mempertimbangkan dampak serius impor limbah ilegal terhadap Batam, termasuk terhadap industri pariwisatanya.
8. Dalam Lampiran 1 surat ini, kami menyertakan beberapa catatan mengenai prosedur “return-tosender” serta kewajiban lain di bawah Konvensi Basel.
9. Kami ingin bekerja sama secara erat dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hanya aktivitas perdagangan yang legal dan ramah lingkungan yang diizinkan, serta mendukung Indonesia dalam melanjutkan praktik penegakan hukum yang kuat dan efektif terhadap Konvensi Basel.
Kami dengan senang hati bersedia mengadakan pertemuan daring untuk menjawab pertanyaan dari Presiden atau kantor Presiden. Kami menantikan tanggapan dari Bapak Presiden dalam waktu dekat.
Halaman Lampiran:
1. Sangat mendesak untuk memastikan bahwa perusahaan swasta yang terlibat dalam impor tersebut tidak dalam keadaan apa pun menentukan tujuan re-ekspor kontainer ilegal tersebut.
2. Pasal 9(2) Konvensi Basel mengatur bagaimana proses return-to-sender yang benar harus dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab.
Limbah harus dikembalikan ke negara asal kecuali Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati tujuan ketiga di mana limbah dapat dikelola secara ramah lingkungan.
Otoritas yang berwenang di kedua negara harus diberi pemberitahuan. Biaya pengembalian serta pengaturan pengembalian harus ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan importir.
3. Transparansi publik penuh mengenai nomor kontainer yang dikembalikan sangat penting agar dapat dilacak oleh BAN dan pemerintah terkait untuk memastikan tidak terjadi pengalihan rute ilegal.
4. Amendemen Limbah Elektronik Konvensi Basel mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan amendemen ini, perdagangan limbah elektronik tidak diperbolehkan antara pihak yang menjadi anggota dan yang bukan anggota Konvensi Basel.
Limbah elektronik yang diimpor ke Indonesia dianggap ilegal karena melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan oleh Basel (A1181 – limbah elektronik berbahaya, dan Y49 – limbah elektronik lainnya) antara negara pihak dan non-pihak, seperti Indonesia dan Amerika Serikat.
5. BAN juga memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa pengiriman tersebut sering disalahdeklarasikan menggunakan kode HS yang salah, misalnya dinyatakan sebagai logam komoditas alih-alih menggunakan kode HS yang benar untuk limbah elektronik yaitu HS8549.
6. Limbah yang kemungkinan berasal dari negara pihak Konvensi Basel lainnya seperti Australia juga kemungkinan masuk secara ilegal karena tiba tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari otoritas Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4(1)(c). Hal ini merupakan perdagangan ilegal menurut hukum internasional (Pasal 9 Konvensi Basel).
7. Berdasarkan Konvensi Basel, perdagangan ilegal dianggap sebagai tindak pidana (Pasal 4(3)) dan harus diproses secara pidana.
8. Oleh karena itu para importir serta pihak yang membantu mereka harus dituntut di pengadilan.
Operasi mereka harus segera dihentikan dan aset mereka disita untuk membayar biaya pemulangan kontainer dan biaya pemerintah.
9. Perusahaan pelayaran juga tidak kebal dari tanggung jawab berdasarkan Konvensi Basel dan harus diminta menanggung biaya demurrage serta biaya repatriasi karena mereka mereka tidak memenuhi kewajiban uji tuntas dan memungkinkan pengiriman ilegal tersebut masuk ke negara tujuan.
10. Informasi mengenai setiap tindakan kriminal atau penipuan, termasuk penggunaan deklarasi palsu dalam pengiriman, harus disampaikan kepada publik, perusahaan pelayaran yang terlibat, pemerintah negara pengekspor, serta otoritas pemerintah dan organisasi antarpemerintah terkait. (A/Red)


Comments 2