Amsakar-Li Claudia Mesti Tahu, NGO BAN Laporkan Limbah Elektronik Amerika–Batam ke Presiden Prabowo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Amsakar-Li Claudia Mesti Tahu, NGO BAN Laporkan Limbah Elektronik Amerika–Batam ke Presiden Prabowo

by BATAM NOW
06/Mar/2026 10:36
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Organisasi lingkungan internasional Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) melaporkan impor ilegal limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam (Indonesia) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Laporan melalui surat tertanggal 4 Maret 2026 yang juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam surat tersebut, organisasi lingkungan internasional itu salah satu poin yang dipermasalahkan ke Pemerintah Indonesia bahwa, “Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang, karena hal tersebut akan melanggar hukum internasional”.

Kasus ini berkaitan dengan 914 kontainer limbah elektronik impor diduga ilegal dari Amerika Serikat yang masuk ke Batam melalui Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, sejak September 2025.

Kemudian kontainer itu ditahan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai, sejak September 2025.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Hasil pemeriksaan awal dari  74 kontainer yang gelombang pertama masuk, terindikasi mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan diperintahkan untuk dire-ekspor ke negara asal.

Bahkan perintah Gakkum KLH, seluruh limbah elektronik WAJIB dire-ekspor.

Menurut Gakkum KLH, pemasukan limbah elektronik tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut baru hanya mere-ekspor sebagian kecil limbah ke negara asal, tanpa penindakan hukum terhadap pelaku impor.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiyawan Rosyidi, menyebutkan hingga 26 Februari 2026 baru 70 kontainer yang berhasil dire-ekspor oleh pihak importir.

Kata Setiyawan, sebanyak 844 kontainer lainnya masih di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, menunggu proses pemeriksaan fisik tentang kadar impuritasnya untuk memastikan apakah limbah B3.

Proses penanganan 844 kontainer tersebut juga dinilai bermasalah terkait instansi yang berwenang rencana pelimpahan dari KLH.

Kata Seiyawan lagi, penetapan status limbah B3 secara hukum adalah kewenangan KLH, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah hanya dapat melakukan jika menerima pelimpahan kewenangan dan hingga kini belum ada pengalihan.

Baca Juga:  Disuruh Re-ekspor, Tiga Importir Malah Membandel Pasok e-Waste ke Batam: Ada Apa?

Tiga perusahaan yang disebut BAN, Gakkum KLH, BC, sebagai importir dalam kasus tersebut adalah perusahaan di Batam:

  • PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
  • PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
  • PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

 

1 of 5
- +

BAN Minta Konsistensi Indonesia Penerapan Konvensi Basel

BAN bersama NEXUS3 dan Ecoton mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini, termasuk kejelasan nomor  nomor kontainer yang telah dire-ekspor.

Mereka juga mempertanyakan konsistensi Indonesia dalam menerapkan Konvensi Basel, perjanjian internasional tentang pengendalian perpindahan limbah berbahaya lintas negara yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1993.

“Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang karena hal tersebut melanggar hukum internasional,” tulis BAN dalam suratnya.

BAN juga menyebut telah mengirimkan berbagai peringatan kepada Pemerintah Indonesia sepanjang 2025 melalui proyek investigasi Operation Can Opener 2, yang menelusuri perdagangan ilegal limbah elektronik global.

Dalam proyek tersebut, BAN mengaku telah memberikan informasi mengenai kapal, nomor kontainer, serta jadwal kedatangan limbah elektronik dan limbah plastik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Menurut BAN, praktik perdagangan limbah elektronik lintas negara tersebut berpotensi melemahkan implementasi Konvensi Basel baik oleh pelaku usaha di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Apa saja poin penting surat tiga NGO Lingkungan Internasional itu ke Presiden Prabowo?

Kami tuliskan secara khusus dan utuh  dari  copyan surat yang diterima BatamNow.com per 5 Maret 2026 dan dapat dibaca lebih lengkap dalam berita bersambung dengan judul: Ini Isi Surat BAN, NEXSUS3 dan Ecoton ke Preaiden Prabowo. (A/Red)

Catatan:

Basel Action Network (BAN) adalah Organisasi nirlaba yang bekerja untuk menghentikan ekspor limbah berbahaya dan limbah berbahaya lainnya ke negara berkembang serta mendorong kebijakan pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan adil di seluruh dunia.

Nexus3 Foundation: Nexus for Health, Environment, and Development (Nexus3) adalah organisasi nirlaba yang bekerja melindungi masyarakat rentan dari dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan mereka, melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menuju masa depan yang adil, bebas racun, dan berkelanjutan.

ECOTON: Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) bekerja untuk melindungi lingkungan melalui penguatan kebijakan pengelolaan limbah dan kampanye anti-pencemaran, serta melindungi keanekaragaman hayati melalui survei ekologi dan restorasi habitat.

Berita Sebelumnya

Narkotika Raksasa dari Myanmar–Thailand, Ditangkap di Laut yang Sama, Disidang Terpisah

Berita Selanjutnya

Ini Isi Lengkap Surat BAN, Nexus3 dan ECOTON ke Presiden Prabowo

Berita Selanjutnya
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Ini Isi Lengkap Surat BAN, Nexus3 dan ECOTON ke Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com