BatamNow.com – Jumlah kontainer limbah elektronik (e-waste) impor yang ditahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai Batam terus bertambah drastis.
Hingga pertengahan November 2025, sebanyak 613 kontainer ukuran 40 feet kini teronggok di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, setelah hasil pemeriksaan sebagian sampel isi kontainer dipastikan mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Temuan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan pemerintah pusat telah mengeluarkan perintah tegas untuk re-ekspor.
Namun yang terjadi justru mencengangkan logika publik, sebab pasokan limbah yang dilarang justru diimpor “gaspol” oleh para pemilik perusahaan daur ulang sekaligus importirnya.
Tiga Importir Bandel, Pasokan E-Waste Justru Terus Masuk
Kontainer-kontainer tersebut merupakan milik dari tiga perusahaan impor limbah elektronik, yaitu:
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ) – jumlah kontainer terbanyak
- PT Esun Internasional Utama Indonesia (EIUI)
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI)
Alih-alih mematuhi instruksi re-ekspor, ketiga perusahaan tersebut justru kedapatan terus memasok e-waste baru dari luar negeri, meski sedang berada dalam proses penindakan KLHK dan BC.
Awalnya 73 Kontainer, Kini Meledak Jadi 613
Awal kasus ini hanya mengungkap 73 kontainer yang ditahan, dari pemeriksaan pada 22–27 September 2025.
Namun setelah pemeriksaan lanjutan oleh KLH dan Bea Cukai, jumlahnya terus membengkak menjadi 613 kontainer limbah elektronik impor yang diduga mengandung B3.
Informasi yang didapat belum satu pun kontainer berisi limbah yang telah dire-ekspor ke negara asal, sebagaimana diwajibkan berdasarkan aturan.
Potensi Pencemaran Limbah B3 Tidak Boleh Dibiarkan di Pelabuhan
Menurut Azhari, pemerhati lingkungan hidup di Batam bahwa “Kontainer yang terindikasi mengandung limbah B3 wajib ditempatkan di area khusus agar tidak mencemari lingkungan. Menumpuknya 600 lebih kontainer di pelabuhan sangat berisiko bagi kesehatan publik dan ekosistem”.
Hingga kini kontainer tersebut masih dibiarkan dalam area pelabuhan tanpa penjelasan terbuka mengenai tata kelola keamanannya dari potensi pencemarannya.
Menurut Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, landasan hukum yang diduga dilanggar para importir adalah UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Pasal 69 ayat (1) huruf (e) yang melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI.
Pasal 102: Pelaku yang memasukkan limbah B3 ke Indonesia dikenakan pidana 1-3 tahun, dan denda Rp 1 miliar – Rp 3 miliar.
Hanif Faisol Nurofiq, juga menegaskan bahwa impor limbah B3 ini merupakan pelanggaran yang wajib dikenai proses hukum, bukan hanya re-ekspor administratif.
Namun, hingga kini publik belum mengetahui perkembangan penegakan hukumnya.
Minim Transparansi, Diduga Pengusutan Mandek
Sumber-sumber internal aparat penegak hukum menyebutkan bahwa proses investigasi lintas instansi berjalan, namun belum ada satu pun tersangka dari pihak perusahaan importir.
Sementara itu, dalam pelecakan wartawan media ini, ketiga perusahaan masih beroperasi seperti biasa.
Tidak ada informasi mengenai pembekuan izin, sanksi administratif, atau penghentian kuota impor dari BP Batam, yang menerbitkan izin lalu lintas barang impor.
BP Batam belum memberikan penjelasan detail kepada publik dan kala dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Rully Syah Rizal dan Kabiro Umum BP Batam Muhamad Taofan, tertutup.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik, mengapa perusahaan yang melanggar UU Lingkungan dapat tetap beroperasi dan bahkan masih memasukkan kontainer baru?
BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada ketiga perusahaan — LIJ, EIUI, dan BBRI — namun hingga laporan ini diturunkan, tidak ada satu pun yang memberikan jawaban.
Sementara itu, warga Batam dan pemerhati lingkungan menilai kasus ini sebagai alarm merah atas lemahnya pengawasan daerah industri yang berstatus Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. (A/Red)

