BatamNow.com – Publik kini mempertanyakan kepastian penegakan hukum serta tindakan administratif dalam pengusutan kasus impor limbah elektronik (e-waste) yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Batam.
Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bea Cukai (BC) telah memerintahkan re-ekspor sejak temuan awal akhir September lalu, arus kedatangan kontainer e-waste justru terus merangsek tiada henti.
Jumlah Kontainer Melonjak Drastis
Pada mula penindakan di awal Oktober lalu, KLH dan BC menemukan 76 kontainer terindikasi mengandung limbah B3.
Namun hingga pertengahan November 2025 ini, jumlah limbah elektronik masuk Batam melonjak hampir sembilan kali lipat menjadi 613 kontainer.
Lonjakan ini memunculkan pertanyaan besar: Jika dalam dua bulan saja masuk 613 kontainer, berapa banyak kontainer e-waste serupa yang telah masuk sejak 2017—tahun mulai beroperasinya industri daur ulang berbahan impor di Batam?
Tiga perusahaan daur ulang yang dominan sekaligus sebagai importir limbah elektronik, yang kini diperintahkan re-ekspor, yakni PT Logam Internasional Jaya (LIJ),PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Perintah Re-ekspor Diabaikan, Pengusaha Membandel
Investigasi wartawan media ini dan sesuai penjelasan Evi Oktavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, hingga berita ini tayang, belum satu pun kontainer dire-ekspor oleh importir.
Sebaliknya, kontainer baru terus berdatangan, menunjukkan bahwa para importir sepertinya tidak mengindahkan “perintah negara”, baik dari KLH maupun Bea Cukai.
Di tengah proses penegakan hukum, tiga perusahaan daur ulang—yang juga importir e-waste—dinilai membandel, bahkan terkesan “tak tersentuh” oleh aturan.
Situasi ini kemudian memicu kecurigaan publik yang spekulatif.
Bagaimana mungkin pasokan limbah tetap masuk ketika penindakan sedang berlangsung? Ada apa dan siapa di balik ini?
Pertanyaan Tak Dijawab BP Batam
BatamNow.com mengajukan sejumlah pertanyaan, kepada Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Rully Syah Rizal dan Kabiro Umum BP Batam Muhamad Taofan, namun hingga berita ini ditayangkan para pejabat BP Batam tampaknya memilih tak menjawab.
Adapun pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan antara lain;
1. Apakah kuota baru untuk tiga perusahaan daur ulang masih diterbitkan setelah KLH menemukan kandungan B3 dalam kontainer mereka?
2. Berapa kuota impor e-waste yang diberikan kepada ketiga perusahaan daur ulang tersebut hingga kini?
3. Apakah impor limbah mengandung B3 bukan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan standar kualitas barang yang ditetapkan BP Batam?
4. Mengapa tidak ada sanksi administratif kepada ketiga perusahaan tersebut dari BP Batam?
5. Atau, apakah BP Batam tidak memiliki standar baku kualitas barang impor yang diperbolehkan masuk ke Batam?
6. Sebab ketiga perusahaan masih beroperasi normal, meski terbukti memasukkan limbah yang mengandung B3?
7. Bagaimana BP Batam menjawab penilaian publik yang mencuat bahwa BP Batam diduga melindungi para importir, karena tidak tampak adanya tindakan tegas atau pembekuan izin?
Pantauan BatamNow.com, publik pun menilai posisi BP Batam tidak transparan dalam kasus ini.
Banyak pihak mengkhawatirkan, jika pasokan terus berdatangan sementara re-ekspor tak berjalan, maka Batam berpotensi menjadi “tempat pembuangan limbah dunia”, sebagaimana pernah diperingatkan sejumlah lembaga internasional.
Dan bukan saja hanya tempat tumpukan limbah dunia, kemungkinan pencemaran lingkungan berpotensi besar terjadi, sebagaimana disampaikan Azhari, pemerhati lingkungan, yang mantan pejabat DLH Pemko Batam ini.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mengingatkan BP Batam, supaya belajar dengan kasus kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Kasus Cesium-137, telah merepotkan pemerintah Indonesia yang dapat meruntuhkan kepercayaan dunia.
Akibat kontaminasi Cesium-137, banyak barang ekspor produk Indonesia ditolak dari Amerika dan negara lain karena paparan
zat radioaktif buatan.
Dugaan sementara menjangkitnya kontaminasi itu dari barang scrab impor.
Pihak yang membongkar kasus ini adalah FDA Amerika Serikat dan Bea Cukai Belanda, bukan Indonesia.
Demikian juga kasus limbah elektronik B3 dibongkar oleh
Basel Action Network (BAN), NGO internasional yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat.
Kedua lembaga berkelas dunia ini, menohok para pejabat kita yang doyan impor limbah. (A/Red)

